Lowbed Container Parkir Sembarangan di Akses Marunda, Dishub Dinilai Tutup Mata

- Jurnalis

Rabu, 2 April 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Sebuah buntut lowbed container terlihat parkir di bahu jalan di Jalan Akses Marunda, Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara. Keberadaan kendaraan berat ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pejalan kaki yang melintas di sekitar lokasi. Rabu, (2/4/2025).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat terkait. Seolah-olah, ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan lalu lintas yang jelas merugikan pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran dan Sanksi Hukum

ADVERTISEMENT

Lowbed Container Parkir Sembarangan di Akses Marunda, Dishub Dinilai Tutup Mata - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parkir kendaraan berat seperti lowbed di bahu jalan merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu-rambu atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp500.000.

Baca Juga:  Jakarta Timur Darurat Obat Keras Terbatas. Masyarakat Minta Kepolisian Ambil Sikap Tegas

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 106 ayat (4) yang mengatur tata cara berhenti dan parkir. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dampak Kemacetan dan Keselamatan

Parkir liar di bahu jalan menyebabkan penyempitan jalur lalu lintas yang berdampak pada meningkatnya kemacetan, terutama di jam-jam sibuk. Pejalan kaki yang seharusnya memiliki ruang aman untuk berjalan kaki kini terpaksa turun ke jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Jurnalis Dipukul Saat Wawancara di Bitung, Akpersi Minta Pelaku Diproses Hukum

Lebih ironis lagi, lokasi pelanggaran ini hanya berjarak sekitar 100 meter dari kantor Kelurahan Semper Timur. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pihak berwenang dalam menertibkan parkir liar tersebut.

Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan agar tidak membahayakan pengguna jalan serta mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.

Berita Terkait

Temuan BPK RI Jadi Sorotan, LAKI Ingatkan Tanggung Jawab Wali Kota atas Aset Daerah
BRI BO Cibinong Resmikan Jalan Aspal TJSL di Desa Tangkil
98 Resolution Network Salurkan 98 Juta Bencana Banjir Sumatera Melalui PB IDI
Cegah Stunting, Apical Tingkatkan Kesehatan Perempuan di Cilincing-Jakarta Utara
BRILian di Lapangan, Juara di Pelayanan! Semarak Mini Soccer Sambut HUT BRI ke-130
BRI KC Cilegon Hadirkan Solusi Proteksi Finansial untuk Masa Depan Nasabah
Teller Cepat dan Banking Hall Bersih, BRI KC Cilegon Tetapkan Standar Layanan Unggul
Satpam BRI KC Cilegon, Panduan Efisiensi untuk Layanan Lebih Cepat

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:21 WIB

Temuan BPK RI Jadi Sorotan, LAKI Ingatkan Tanggung Jawab Wali Kota atas Aset Daerah

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:18 WIB

BRI BO Cibinong Resmikan Jalan Aspal TJSL di Desa Tangkil

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:43 WIB

98 Resolution Network Salurkan 98 Juta Bencana Banjir Sumatera Melalui PB IDI

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:36 WIB

Cegah Stunting, Apical Tingkatkan Kesehatan Perempuan di Cilincing-Jakarta Utara

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:57 WIB

BRILian di Lapangan, Juara di Pelayanan! Semarak Mini Soccer Sambut HUT BRI ke-130

Berita Terbaru

Breaking News

BRI BO Cibinong Resmikan Jalan Aspal TJSL di Desa Tangkil

Rabu, 17 Des 2025 - 15:18 WIB

Pemerintahan

Wabup Malang Hadiri Doa Bersama Guru SD Swasta

Rabu, 17 Des 2025 - 15:15 WIB