Lowbed Container Parkir Sembarangan di Akses Marunda, Dishub Dinilai Tutup Mata

- Jurnalis

Rabu, 2 April 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Sebuah buntut lowbed container terlihat parkir di bahu jalan di Jalan Akses Marunda, Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara. Keberadaan kendaraan berat ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pejalan kaki yang melintas di sekitar lokasi. Rabu, (2/4/2025).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat terkait. Seolah-olah, ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan lalu lintas yang jelas merugikan pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Parkir kendaraan berat seperti lowbed di bahu jalan merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu-rambu atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp500.000.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Kedaulatan Pelabuhan Gelar Aksi Penyelamatan Pelabuhan

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 106 ayat (4) yang mengatur tata cara berhenti dan parkir. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dampak Kemacetan dan Keselamatan

Parkir liar di bahu jalan menyebabkan penyempitan jalur lalu lintas yang berdampak pada meningkatnya kemacetan, terutama di jam-jam sibuk. Pejalan kaki yang seharusnya memiliki ruang aman untuk berjalan kaki kini terpaksa turun ke jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Tingkatkan Literasi Digital Nasabah, BRI KC Bandara Soetta Giat Edukasi Penggunaan Aplikasi QLola

Lebih ironis lagi, lokasi pelanggaran ini hanya berjarak sekitar 100 meter dari kantor Kelurahan Semper Timur. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pihak berwenang dalam menertibkan parkir liar tersebut.

Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan agar tidak membahayakan pengguna jalan serta mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.

Berita Terkait

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan
Dikenal Paling Gacor di 2026, Worldspin77 Bagikan Hadiah Ratusan Juta Setiap Minggu
Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI
Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan
Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Dikenal Paling Gacor di 2026, Worldspin77 Bagikan Hadiah Ratusan Juta Setiap Minggu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI

Berita Terbaru