Lowbed Container Parkir Sembarangan di Akses Marunda, Dishub Dinilai Tutup Mata

- Jurnalis

Rabu, 2 April 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Sebuah buntut lowbed container terlihat parkir di bahu jalan di Jalan Akses Marunda, Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara. Keberadaan kendaraan berat ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pejalan kaki yang melintas di sekitar lokasi. Rabu, (2/4/2025).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat terkait. Seolah-olah, ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan lalu lintas yang jelas merugikan pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Parkir kendaraan berat seperti lowbed di bahu jalan merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu-rambu atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp500.000.

Baca Juga:  Anggota TNI dan Anggota Polri yang Amankan Penjual Es Diduga Berbahan Spon Bedak Akhirnya Beri Klarifiksi

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 106 ayat (4) yang mengatur tata cara berhenti dan parkir. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dampak Kemacetan dan Keselamatan

Parkir liar di bahu jalan menyebabkan penyempitan jalur lalu lintas yang berdampak pada meningkatnya kemacetan, terutama di jam-jam sibuk. Pejalan kaki yang seharusnya memiliki ruang aman untuk berjalan kaki kini terpaksa turun ke jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Gelar Acara Sponsorship Gathering Bersama Nasabah Inti PT. Golden Piping Indonesia

Lebih ironis lagi, lokasi pelanggaran ini hanya berjarak sekitar 100 meter dari kantor Kelurahan Semper Timur. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pihak berwenang dalam menertibkan parkir liar tersebut.

Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan agar tidak membahayakan pengguna jalan serta mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.

Berita Terkait

Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance
Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong
Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya
Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur
BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:50 WIB

Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:29 WIB

Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:30 WIB

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41 WIB

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Berita Terbaru

Breaking News

Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan

Kamis, 26 Mar 2026 - 10:29 WIB