Kalah Dipengadilan, Rumah Seorang RW Dieksekusi Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 29 April 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi rumah yang di tempati oleh ketua Rukun Warga ( RW ) di Jalan Telaga 1, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam proses eksekusi penghuni rumah sempat menghalangi petugas karna merasa telah dizolimi.

Suhartini salah satu penghuni rumah mengaku dirinya sudah tinggal dari tahun 1965 tidak pernah terlibat hutang ataupun merasa menjual kepada siapapun.

“Tahun 65 saya lahir dulu gubuk belom ada apa-apa, emak saya beli 360 ribu tinggal di sini, trus dateng kok bisa kite yang di gugat, saya ga pernah punya utang deler apa ga ada die beli ga ada utang iya saya juga bingung punya utang kaga ape kaga katanya pak haryono tau die ga bilang die ngakunye tentara tapi saya ga tau wujutnya ga demi Allah”, ucap Suhartini (29/04).

Baca Juga:  Gegara Jual Barang Sendiri Kakek 72 Tahun Menjadi Pesakitan, Aktivis 98: Peradilan di Negara Ini Memasuki Rimba Tergelap?

Setelah dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon Nuryadin,SH.MA menjelaskan kliennya telah membeli tanah tersebut oleh seseorang bernama Lani.

“Ini jelas pemohon ini beli dari orang terdahulu namanya bu lani, itu jelas dan ada sertifikat semua,” terangnya.

Nuryadin juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sejak tahun 2012 sudah dilakukan mediasi dan juga sudah mebgirimkan somasi kepada penghuni rumah tersebut.

Baca Juga:  Bongkar Mandiri, Petraco Siap Urus Perizinan

“Kami sebelum melakukan langkah-langkah eksekusi telah melakukan upaya persuasif kepada termohon, bahkan kasus ini sudah dari tahun 2012, waktu itu pemohon meminta bantuan lepada kelurahan untuk dimediasi, dari 4 kali undangan mediasi hanya 1 kali keluarga datang untuk mediasi tanpa menunjukan surat-surat”, Jelas Nuryadin.

Sebelumnya pemohon sudah menemui termohon untuk meminta keluar dari rumah dan akan memberikan konpensasi, namun upaya pemohon ditolak oleh termohon sehingga termohon mengajukan jalur hukum untuk melawan pemohon, pungkasnya.

(Irawan)

Kalah Dipengadilan, Rumah Seorang RW Dieksekusi Pengadilan - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Jak Mania Kemayoran Memadati Stadiom Jis Untuk Pertandingan Persija Vs Dewa United
Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H. : “Tawuran Merusak Masa Depan, Hukum Telah Siapkan Konsekuensi Jelas”
Santunan Yatim dan Dhuafa Warnai Ramadan 1447 H, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Gelar Aksi Sosial
Remaja Masjid LDII Krampyangan Kota Pasuruan Kompak Dan Khusyuk Laksanakan Ibadah Itikaf
Reborn Initiative Umumkan “Meja Tanpa Laci”, Sajian Realitas untuk Generasi Kritis
Direktur Pelindo yang Baru dan Gubernur DKI Diminta Jangan Cuek Soal Tewasnya Warga Jakarta Utara Terlindas Truk Kontainer dan Kemacetan yang Terjadi Setiap Hari
Presiden Prabowo Ingatkan Rakyat Bersiap Hadapi Dampak Konflik Global
FWJI Bersama Sejumlah Media Bagikan Takjil di Depan Polres Jakarta Utara

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:13 WIB

Jak Mania Kemayoran Memadati Stadiom Jis Untuk Pertandingan Persija Vs Dewa United

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:26 WIB

Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H. : “Tawuran Merusak Masa Depan, Hukum Telah Siapkan Konsekuensi Jelas”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:28 WIB

Santunan Yatim dan Dhuafa Warnai Ramadan 1447 H, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Gelar Aksi Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:31 WIB

Remaja Masjid LDII Krampyangan Kota Pasuruan Kompak Dan Khusyuk Laksanakan Ibadah Itikaf

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:23 WIB

Reborn Initiative Umumkan “Meja Tanpa Laci”, Sajian Realitas untuk Generasi Kritis

Berita Terbaru

Seputar Desa

Ramadan Berkah, Warga Cibuyur dan Karang Taruna Bagikan 1.000 Takjil

Minggu, 15 Mar 2026 - 19:47 WIB