Kasus Pagar Laut, Di Denda Rp48 Miliar, DPR Heran Kades Mampu Membayar Denda

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod beserta stafnya diberikan waktu maksimal 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Jumat, (28/2/2025).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/2). Dalam sesi pendalaman rapat tersebut, anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menanyakan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di wilayah tersebut.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ujar Trenggono.

Daniel Johan kemudian meminta kepastian apakah Kepala Desa Kohod benar-benar merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut ini. Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Trenggono menegaskan bahwa hasil pemeriksaan KKP menunjukkan Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku membangun pagar laut tersebut.

“Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” tegas Trenggono.

Namun, Daniel Johan menekankan bahwa pihaknya membutuhkan hasil pemeriksaan yang konkret, bukan sekadar pernyataan dari Kepala Desa Kohod.

Baca Juga:  Fast Moves, Big Wins Jadi Strategi Telkom Menjadi DiCo. Salah Satu Arahan Erick Thohir Selaku Menteri BUMN

“Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Denda Belum Dibayar, Kades Kohod Mengaku Sanggup

Meskipun denda telah ditetapkan, Menteri Trenggono menyampaikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum melakukan pembayaran karena keputusan denda baru dikeluarkan. Namun, mereka telah menyatakan kesanggupan untuk membayar dalam surat pernyataan yang dibuat.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota DPR. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, merasa heran dengan kemampuan finansial seorang kepala desa yang sanggup membayar denda sebesar Rp48 miliar.

“Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 miliar untuk pagar laut,” ujarnya dengan nada sindiran.

Hal senada diungkapkan Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar. Ia meragukan apakah seorang kepala desa memiliki dana sebesar itu serta kemampuan teknis untuk membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tanpa alat canggih.

“Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa,” kata Firman.

Baca Juga:  Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain denda administratif, Kepala Desa Kohod dan seorang perangkat desa berinisial T juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek pagar laut ini.

Menteri Trenggono menyebut bahwa denda diberikan setelah pihaknya melakukan penyelidikan panjang.

“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa surat pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan perangkat desa T yang mengakui dan menyatakan siap membayar denda telah dikantongi pihaknya.

“Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” pungkas Trenggono.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu bagaimana Kepala Desa Kohod serta stafnya akan memenuhi kewajiban membayar denda yang begitu besar dalam waktu 30 hari ke depan.

Berita Terkait

Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu
Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani
Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola
Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:38 WIB

Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:37 WIB

Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani

Senin, 8 Juni 2026 - 19:50 WIB

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”

Senin, 8 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Berita Terbaru

Breaking News

Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:37 WIB