Pemuda 28 Tahun Tewas Tertimbun Di Lobang Galian Mas Tambang Ilegal Cirangsad Kecamatan Cigudeg Bogor

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bogor, teropongrakyat.co -Nahas Emeng umur 28 tewas tertimbun Longsor dilokasi lobang galian mas diduga ilegal pada hari saptu petang sekitar pukul 03.30 wib desa bayu wangi Cirangsad kecamatan Cigudeg kabupaten Bogor

Emeng warga desa kp Buluhen desa Banjarsari kecamatan Lebak Gedong kabupaten Lebak Banten di temukan tewas saat di evakuasi dari lokasi tambang mas ilegal Cirangsad langsung di gotong menggunakan alat seadanya menggunakan kayu dan sarung di gotong keluar dari lokasi tambang

Beberapa Bulan yang lalu sempat di tertipkan dari APH Gabungan kelokasi tambang dan dilakukan penutupan Secara permanen namun tidak menyurutkan para pelaku tambang untuk mematuhi himbauan atau teguran dari APH Terkait

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp Bos atau Pemilik tambang berinisial (NN) Sudah selesai dengan pihak keluarga secara musyawarah atau mufakat keluarga almarhum menganggap kejadian ini musibah ucap (NN)18 Januari 2025

Baca Juga:  Polisi Tetapkan TRS Tersangka Penganiayaan Taruna Tingkat 1

(NN) Menambahkan ya memang ini tambang ilegal tapi dengan kegiatan Tambang tersebut saya bisa mengkaryakan warga sekitar ibu pemuda bisa mendapatkan hasil ungkapnya

Menurut informasi masyarakat tambang tersebut Milik Oknum TNI Berinisial (CR) Berbeda Dengan Kordinator yg mengatur Lapangan Untuk Aplusan Waktu Di Lokasi Tambang Masih Oknum TNI Berinisial (AD) Bertugas Di Kodim Lebak Banten oknum Brimob Berinisial (RK) Saat Di konfirmasi via Telepon WhatsApp Mengakui Bahwa Dirinya Hanya Mengamankan Boss Pengusaha Tambang Berinisial (NN) Saya Hanya Mendampingi khawatir Banyak Yg Mengganggu (NN) Ucapnya

Masih Lanjudnya (RK)” Saya bukan Bekup Pak (NN) Itu Kaka Saya Keluarga Saya kebetulan Lagi Ngambil Waktu Di Lobang milik (CR) Jadi saya bukan beking Atau Bekup Di Lokasi Tambang Tersebut”

Baca Juga:  Menteri Kebudayaan; Kekayaan Kebudayaan adalah Harta Karun Nasional

Awak Media Mencoba konfirmasi via WhatsApp Kapolsek Cigudeg menyatakan kasus Tersebut anggota sedang melakukan LIDIK jelasnya,

Sampai berita ini di turunkan awak media akan berkoordinasi dengan APH Terkait Polres kabupaten Bogor dan Polda Jabar

Sanksi untuk penambang emas ilegal di Indonesia adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku penambangan emas ilegal juga dapat dikenai sanksi tambahan, seperti:
Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
Selain itu, membeli hasil tambang emas tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum.

Penulis : Jefry

Berita Terkait

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda
Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum: Pentingnya Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan
Penyelundupan Terbesar Sepanjang Sejarah, Dua Ton Sabu Berhasil Digagalkan BNN-RI – POLDA KEPRI – BEA DAN CUKAI – TNI AL
Imigrasi Cirebon Hormati Proses Hukum Yang Menjerat Salah Satu Pegawainya 
Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Hasian Prima Telindo Diduga Abaikan Keselamatan dan Langgar Aturan
Bersama Komisi Kespel Tim Relawan EDR Kajadu Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas untuk Tiingkatkan Kemampuan Penyelamatan
Dugaan Premanisme di Jalan Sagara Makmur, Depan Marunda Center, Bekasi

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:36 WIB

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:18 WIB

Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:52 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum: Pentingnya Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 23:18 WIB

Penyelundupan Terbesar Sepanjang Sejarah, Dua Ton Sabu Berhasil Digagalkan BNN-RI – POLDA KEPRI – BEA DAN CUKAI – TNI AL

Senin, 26 Mei 2025 - 11:20 WIB

Imigrasi Cirebon Hormati Proses Hukum Yang Menjerat Salah Satu Pegawainya 

Berita Terbaru

Edukasi

Polisi Antisipasi Cegah Sajam dan Narkoba Masuk Pulau

Minggu, 1 Jun 2025 - 15:12 WIB

Breaking News

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:36 WIB