Ini Dia Jenis dan Kategori Motor yang Bebas dari PPN 12%, Simak Daftarnya

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MJakarta, TeropongRakyat.co – Pemerintah berlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Khusus kendaraan bermotor, akan dikenakan PPN 12 persen apabila telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah,” kata Sri Mulyani dalam pernyataannya, dikutip dari Biro Humas Kemenkeu pada hari ini, Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca Juga:  School of Design BINUS UNIVERSITY Eksplorasi Teknologi melalui Media dan Desain Spasial

Kendaraan yang kena PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

ADVERTISEMENT

Ini Dia Jenis dan Kategori Motor yang Bebas dari PPN 12%, Simak Daftarnya - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk sepeda motor sendiri, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa tidak semua motor dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPnBM. Dalam Pasal 22 dan 23 PMK 141, motor yang termasuk barang mewah adalah motor dengan mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, serta motor dengan mesin 500 cc ke atas.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Oli Palsu.

Untuk motor dengan mesin lebih dari 250cc sampai dengan 500 cc, dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. Sementara itu, motor dengan mesin di atas 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 95 persen. Dengan kata lain, motor di bawah 250 cc, tidak dikenakan PPnBM dan tidak kena PPN 12 persen.

Selanjutnya, pada Pasal 26 PMK 141, motor impor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc, juga tidak dikenakan PPnBM. Artinya, tidak terdampak PPN 12 persen alias masih menggunakan PPN 11 persen.

Berita Terkait

Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?
Mobil Hybrid Cherry Tiggo 8 CSH Catatkan Sudah Jual Hingga 2.000 Unit
Yamaha Resmi Hadirkan Kelir Baru untuk Fazzio Hybrid di Jakarta Fair, Segini Harganya
Membaca Bahasa Desain GWM ORA: Ketika Estetika dan Kepribadian Berjalan Beriringan
Perang ku di bawah pengaruh Rohypnol = Mansion House dan Perang PIL Koplo = Genosida Satu Generasi ?
Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?
GWM ORA Siap Hadir Berkompetisi di Pasar EV Tanah Air
Akhiri Program Undian Berhadiah, Federal Oil Umumkan Pemenang Nonton Langsung MotoGP 2025

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:19 WIB

Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:41 WIB

Mobil Hybrid Cherry Tiggo 8 CSH Catatkan Sudah Jual Hingga 2.000 Unit

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:31 WIB

Yamaha Resmi Hadirkan Kelir Baru untuk Fazzio Hybrid di Jakarta Fair, Segini Harganya

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:19 WIB

Membaca Bahasa Desain GWM ORA: Ketika Estetika dan Kepribadian Berjalan Beriringan

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:02 WIB

Perang ku di bawah pengaruh Rohypnol = Mansion House dan Perang PIL Koplo = Genosida Satu Generasi ?

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

Rabu, 25 Jun 2025 - 22:15 WIB

Breaking News

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:31 WIB