Ini Dia Jenis dan Kategori Motor yang Bebas dari PPN 12%, Simak Daftarnya

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MJakarta, TeropongRakyat.co – Pemerintah berlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Khusus kendaraan bermotor, akan dikenakan PPN 12 persen apabila telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah,” kata Sri Mulyani dalam pernyataannya, dikutip dari Biro Humas Kemenkeu pada hari ini, Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca Juga:  Last Call Kapal 'Tanto Salam' dan First Call 'Tanto Saudara' Jadi Sorotan Perayaan Pergantian Tahun di Pelabuhan Tanjung Priok

Kendaraan yang kena PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Untuk sepeda motor sendiri, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa tidak semua motor dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPnBM. Dalam Pasal 22 dan 23 PMK 141, motor yang termasuk barang mewah adalah motor dengan mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, serta motor dengan mesin 500 cc ke atas.

Baca Juga:  Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H

Untuk motor dengan mesin lebih dari 250cc sampai dengan 500 cc, dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. Sementara itu, motor dengan mesin di atas 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 95 persen. Dengan kata lain, motor di bawah 250 cc, tidak dikenakan PPnBM dan tidak kena PPN 12 persen.

Selanjutnya, pada Pasal 26 PMK 141, motor impor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc, juga tidak dikenakan PPnBM. Artinya, tidak terdampak PPN 12 persen alias masih menggunakan PPN 11 persen.

Berita Terkait

Regional 2 Tanjung Priok Paparkan Persiapan Menghadapi Angkutan Lebaran Tahun 2026
Tren NEV Semakin Meningkat, JAECOO Paparkan Perbedaan HEV dan PHEV
Pelindo Berbagi Ramadhan: SPSL Tawarkan Bantuan Sembako, Santunan, dan Takjil hingga Dukung UMKM Lokal”
IPC TPK Catat Pertumbuhan Arus Petikemas 8,7% pada Awal 2026
Dari Jakarta Utara Hingga Gaza: Zakat Kolektif IPC TPK Tembus Rp200 Juta
Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H
Wujud Kepedulian di Bulan Suci: Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Bantuan Sembako bagi Ribuan Penerima
Kepercayaan Global Meningkat: Pelindo Siap Layani Ratusan Kapal Pesiar di 2026, Infrastruktur Terus Ditingkatkan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:31 WIB

Regional 2 Tanjung Priok Paparkan Persiapan Menghadapi Angkutan Lebaran Tahun 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:37 WIB

Tren NEV Semakin Meningkat, JAECOO Paparkan Perbedaan HEV dan PHEV

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:58 WIB

IPC TPK Catat Pertumbuhan Arus Petikemas 8,7% pada Awal 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:31 WIB

Dari Jakarta Utara Hingga Gaza: Zakat Kolektif IPC TPK Tembus Rp200 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:04 WIB

Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru