Ini Dia Jenis dan Kategori Motor yang Bebas dari PPN 12%, Simak Daftarnya

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MJakarta, TeropongRakyat.co – Pemerintah berlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Khusus kendaraan bermotor, akan dikenakan PPN 12 persen apabila telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah,” kata Sri Mulyani dalam pernyataannya, dikutip dari Biro Humas Kemenkeu pada hari ini, Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca Juga:  Sukseskan Mudik 2026, Pt Api Dukung Penuh Program Mudik Aman Berbagi Harapan Bersama Pelindo Group

Kendaraan yang kena PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Untuk sepeda motor sendiri, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa tidak semua motor dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPnBM. Dalam Pasal 22 dan 23 PMK 141, motor yang termasuk barang mewah adalah motor dengan mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, serta motor dengan mesin 500 cc ke atas.

Baca Juga:  Holy Ban Resmikan Outlet di PIK 2 yang Menjadi Offficial Pirelli Performance Center

Untuk motor dengan mesin lebih dari 250cc sampai dengan 500 cc, dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. Sementara itu, motor dengan mesin di atas 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 95 persen. Dengan kata lain, motor di bawah 250 cc, tidak dikenakan PPnBM dan tidak kena PPN 12 persen.

Selanjutnya, pada Pasal 26 PMK 141, motor impor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc, juga tidak dikenakan PPnBM. Artinya, tidak terdampak PPN 12 persen alias masih menggunakan PPN 11 persen.

Berita Terkait

Tim Sales OMODA JAECOO GCP Sunter Tutup GIIAS 2026 dengan Semangat Profesionalisme
Petani Munjul Bersyukur, Program Optimasi Lahan 2026 Jadi Napas Baru bagi Pertanian dan Keluarga
Kinerja Kabinet Dinilai Positif, 63,7% Publik Mengaku Puas
Survei PSI : 21 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Kepuasan Publik Tembus 80,4 Persen
Puji Komitmen Asta Cita Presiden Prabowo, Ekonom Konstitusi Sebut BUMN Harus Lepas dari Jebakan Orientasi Laba
Suyono dan Bakso Krismon: Kisah Inspiratif Penjual Bakso yang Tak Pernah Menyerah
Arus Petikemas IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan 73,7 Persen pada Juni 2026
PT. Faz Anugerah Nusantara Perkuat Trade & Distribution Komoditas Ikan, Tanaman, Barang, dan Teh

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Tim Sales OMODA JAECOO GCP Sunter Tutup GIIAS 2026 dengan Semangat Profesionalisme

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Petani Munjul Bersyukur, Program Optimasi Lahan 2026 Jadi Napas Baru bagi Pertanian dan Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kinerja Kabinet Dinilai Positif, 63,7% Publik Mengaku Puas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Survei PSI : 21 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Kepuasan Publik Tembus 80,4 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WIB

Puji Komitmen Asta Cita Presiden Prabowo, Ekonom Konstitusi Sebut BUMN Harus Lepas dari Jebakan Orientasi Laba

Berita Terbaru