Jakarta – TeropongRakyat.co || Mantan jenderal kepolisian sudah satu tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Namun hingga kini sang mantan Jenderal Firli Bahuri yang juga merupakan eks Ketua Lembaga Antirasuah, tak kunjung ditahan. Bahkan sang mantan Jenderal Firli Bahuri berkali-kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, ada apakah?
Eks Bos Lembaga Antirasuah Firli Bahuri bukanlah sosok sembarangan, selama berkarier di kepolisian ia menorehkan banyak prestasi membanggakan. Bahkan ia juga sukses terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Jejak Karier Firli Bahuri:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Firli merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 dengan karier mentereng. Firli Bahuri lahir di Desa Lontar, Muara Jaya, Ogan Komaring Ulu, Sumatera Selatan pada 8 November 1963. Ia merupakan anak bungsu pasangan Bahuri dan Tamah.
Ia mengenyam pendidikan dasar dan menengah pertama di kampung halaman orang tuanya yang terletak di kawasan seberang Sungai Ogan di Ogan Komering Ulu. Setelah lulus SMP, Firli kemudian melanjutkan sekolah di SMAN 3 Palembang dan menamatkan pendidikan SMA pada tahun 1982. Firli kemudian melanjutkan pendidikan kepolisian dengan masuk ke AKABRI Kepolisian yang kini menjadi Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang.
Setelah lulus SMA, Firli tidak serta merta langsung diterima di AKABRI. Dia berkali-kali gagal diterima di akademi militer tersebut. Meski demikian, kegagalan itu tak membuatnya patah semangat. Firli muda kemudian lulus seleksi bintara tahun 1984 dan tiga tahun kemudian atau pada tahun 1987 ia diterima di AKABRI Kepolisian.
Ia menyelesaikan pendidikan kepolisian di akademi tersebut pada tahun 1990 dan selanjutnya menyandang pangkat letnan dua kepolisian. Di sela-sela tugasnya sebagai polisi, Firli masih meluangkan waktu melanjutkan pendidikannya di Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 1997.
Selanjutnya, Firli juga mendapatkan pendidikan di Sespim Polri dan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Selain pendidikan kepolisian, Firli Bahuri juga menempuh pendidikan khusus yakni di Sekolah Bahasa (Sebasa) Hankam, LAN Resum, Sebasa Polri, Hostage Negotiation, dan Assessment Reserse Kriminal.
Dalam perjalanan kariernya, Firli pernah menduduki sejumlah jabatan strategis baik di lingkungan Polri maupun di luar organisasi Korps Bhayangkara.
Jabatan itu di antaranya, Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat (2009), dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (2011). Firli juga tercatat pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono (2012), Wakil Kapolda Banten (2014), Wakil Kapolda Jawa Tengah (2016), dan Kapolda NTB (2017).
Setelah itu, karier Firli semakin moncer dengan menjabat sebagao Kapolda Sumatera Selatan (2019), Kepala Badan Pemelihara Polri (2019), dan Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri (2019). Jabatan ini menjadi jabatan terakhir Firli di lingkungan Polri. Ia pensiun dengan menyandang pangkat komisari jenderal kepolisian atau jenderal bintang tiga berstatus perwira tinggi aktif Polri, Firli menjabat Ketua KPK periode 2019-2023.
Sangat disayangkan sang Mantan Jenderal Kepolisian dengan Torehan Segudang Prestasi diujung masa jabatannya di lembaga antirasuah, justru mencoreng kredibilitas nama baiknya sendiri gegara ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan tterhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023, silam. Data per 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik. Namun, hingga satu tahun lamanya, mantan Jenderal Kepolisian dan eks Ketua Lembaga antirasuah Firli belum juga ditahan.
Oktober 2024, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.
“Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10). Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
Fiirli Bahuri meminta Kepala Kepolisian Negara RI untuk menghentikan penyidikan kasusnya karena diklaim tidak memenuhi syarat materiil. Menanggapi hal tersebut, aktivis 98, Kamper menolak permintaan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurutnya, “semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, oleh karena itu, Kamper meminta proses hukum kepada Firli harus tetap berjalan dan dituntaskan oleh Korps Tribrata”.
“Sekali lagi saya tekanan, semua orang sama di hadapan hukum, biarlah proses hukum itu berjalan sampai pada keputusan yang inkrah. Ya, paling tidak kita support lah kinerja kepolisian, meski ya, agak lamban, “ujar Kamper saat ditemui dikantornya diJalan Mangga Besar 93DD, Minggu, (1/12).
“Ketika proses itu berjalan di pengadilan, siapapun itu tidak boleh intervensi, baik Komisi III, maupun pihak-pihak yang berkepentingan, hormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Kamper mengatakan, “yang dilakukan Firli tidak tepat, karena Firli seharusnya bisa mengajukan permohonan praperadilan, bukannya mangkir apalagi meminta Kapolri untuk menghentikan proses hukum yang kini menjerattnya, memangnya dia siapa?. Apa mantan Jenderal Kepolisian dan eks Ketua KPK itu gak malu, apa dia lupa kalau kehidupan keluarganya dibiayai oleh rakyat,”pungkas Kamper..
Penulis : Romli S.IP
Editor : Romli S.IP
Sumber Berita : https://teropongrakyat.co/jenderal-lulus-akpol-90-segudang-karier-mentereng-kini-tersangka-kasus-pemerasan/