SEKJEN P3N CCI Dr H MISRI HASANTO,M.Kes AKAN TAMPIL SEBAGAI NARASUMBER SEMINAR NASIONAL PARALEGAL

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Setelah Lebaran Idul Fitri 1445H, tanggal 17 April 2024 LBH CCI kembali mengadakan Seminar Nasional Paralegal secara Gratis dan terbuka untuk umum, menampilkan Narasumber Ketum LBH CCI Prof DR KH Sutan Nasomal,S.Pdi.,SH.,MH.,P.hD dan Sekjen Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional CCI Dr H Misri Hasanto,M.Kes.

Prof DR Sutan Nasomal akan memaparkan Tema : Eksistensi Profesi Paralegal di Masa yang Akan Datang, sedangkan Dr H Misri akan memaparkan tema “Peluang dan Tantangan Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum pada Masyarakat”, secara virtual dan kelas group. Demikian keterangan Direktur LBH Cendrawasih Celebes Indonesia Rusdi,SH.,CFLE.

Dr H Misri menjelaskan bahwa Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal, pasal 1 ayat 5, Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari Komunitas, Masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advocat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima Bantuan Hukum di Pengadilan.

Paralegal berhak mendapatkan peningkatan Kapasitas (Pendidikan, Diklat, Workshop, dan lainnya) terkait dengan Pemberian Bantuan Hukum dan berhak mendapat jaminan Perlindungan Hukum, Jaminan Keamanan, dan Jaminan Keselamatan dalam menjalankan Pemberian Bantuan Hukum.

Baca Juga:  Penanggulangan Sampah, Wali Kota Jakut Motivasi Warga Ikut Memilah Sampah dari Rumah

Kewajiban paralegal adalah melaksanakan Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum berdasarkan Penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.

Syarat-syarat menjadi anggota Paralegal adalah : Warga Negara Indonesia (WNI), umur di atas 18 tahun, mampu membaca & menulis, Bukan anggota TNI, Polri, ASN aktif, serta bukan berprofesi sebagai Advocat.

Kompetensi Paralegal meliputi : Kemampuan Hukum Dasar, mengenal kondisi wilayah, dan mengetahui kelompok kepentingan. Melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilindungi hukum. Melakukan advokasi pada masyarakat dan wajib mengikuti Diklat Paralegal.

Sumber pendanaan Paralegal berasal dari : Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Sumber lain (CSR dari pihak swasts), dan Jasa Paralegal. Bahkan Paralegal bisa bermitra dengan Swasta, Pemerintah, dan kelompok masyarakat, serta individu.

Pemberdayaan Paralegal sangat luas, diantaranya : memberikan Pelayanan Hukum mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/kota dan Provinsi. Pendampingan program pemerintah, mulai dari Kementerian, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Bisa melakukan kerja sama dengan penyuluh hukum, dan wajib punya Kartu Tanda Anggota (KTA) & Surat Tugas.

Baca Juga:  Dualisme PWI Usai, Kornel Tanggalkan Kursi Ketua PWI Jakbar

Peluang Paralegal diantaranya : peluang SDM, Peluang anggaran, Pelatihan, Peluang mendapatkan Sarana Prasarana (Sarpras), dan dukungan kebijakan Pemerintah melalui UU RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal.

Tantangan Paralegal di masa yang akan datang, diantaranya : banyak yang belum mengetahui tentang tugas dan fungsi Paralegal, belum terorganisirnya Paralegal secara Nasional, Paralegal belum punya standar mutu, belum ada Pembinaan Paralegal berkelanjutan, dan serta belum punya standar etika Paralegal. Saat ini Paralegal telah mempunyai Organisasi Profesi Paralegal Nasional, di bawah binaan LBH CCI

Untuk itu dalam Kurikulum Diklat Paralegal harus memuat : Dasar dasar Hukum, Tekhnik Negosiasi, Tekhnik Mediasi, Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, cara membuat surat kuasa, cara membuat Somasi, Retorative Justice, dan materi lain yang dianggap perlu. Oleh karena itu peserta Seminar Paralegal harus mengikuti Pendidikan Pelatihan (Diklat) Paralegal. Peminat silahkan konsultasi melalui WA 081270508423, ujar Dr H Misri.

Berita Terkait

Manifesto Pembebasan Rakyat, Kemerdekaan Hanya Milik Si Kaya
Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan
TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan
Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak
SCY Group: Momentum HUT RI ke-81,FABA Kini Memberi Manfaat Nyata Untuk Pendidikan
Aktivis Serukan Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Hut Kemerdekaan RI Ke – 81 Tahun
H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent
Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Manifesto Pembebasan Rakyat, Kemerdekaan Hanya Milik Si Kaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:22 WIB

TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:06 WIB

SCY Group: Momentum HUT RI ke-81,FABA Kini Memberi Manfaat Nyata Untuk Pendidikan

Berita Terbaru

Edukasi

Manifesto Pembebasan Rakyat, Kemerdekaan Hanya Milik Si Kaya

Senin, 17 Agu 2026 - 22:42 WIB