Galian C Tidak Berijin Bebas Beroperasi, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata?

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Kabupaten Bogor || PT. Graha Agung Mandiri diduga melakukan kegiatan Tambang Galian Tanah Ilegal Di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, jawa Barat, Sangat Meresahkan masyarakat, Tampak jelas dampaknya terutama akses jalan Desa Ciomas bukan hanya berlubang, namun berserakan material tanah dan kerikil. Armada pengangkut jenis truk Cold Diesel Parkir sembarang di bahu Jalan tanpa memikirkan keselamatan para pengguna jalan lainnya, khususnya akses perkampungan Desa Ciomas.

Maraknya kegiatan galian C Dan tambang ilegal akan berdampak merusak Tata ruang dan ekosistem alam bahkan mengakibatkan banjir dan tanah longsor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat awak media mendatangi lokasi galian C untuk konfirmasi, seorang wanita di ketahui sebagai Checker, tidak banyak menjawab pertanyaan dari dari awak media.” Silahkan temui Pak Firman di warung depan, Pak Fiirman sebagai penanggung jawab di PT. Graha Agung Mandiri,” terang sang Checker kepada awak media.

Baca Juga:  Serangan Siber Menurun, Masyarakat Tetap Diminta Berhati-hati Menerima Pesan Link

Saat awak redaksi menyambangi warung yang dimaksud, awak redaksi pun mencoba pertanyakan legalitas dari kegiatan galian tersebut kepada Firman. “No komen, saya ya No komen, kalau datangnya silaturahmi ayo silahkan”.

“Tapi klo udah nanya-nanya ijin segala, saya No komen, No komen, kalau mau di tayangin silahkan ya Nama saya Firman Tulis ya,” kata Firman warga Parung Panjang dengan nada tinggi, Selasa (19/03).

Para pelaku kegiatan ilegal (galian C-red) tersebut diduga berkolaborasi dengan oknum baik Aparatur Pemerintah Daerah  Setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH), terbukti dari hasil penelusuran awak redaksi kegiatan ilegal tersebut seolah kebal hukum. “Silahkan kalian tayang berita sebanyak-banyaknya,” kata sang pengusaha galian yang akrab di sapa Firman dengan nada menantang.

Terpisah, menurut keterangan masyarakat sekitar, sebut saja Kang Ja’i berharap Aparat Pemerintah terkait agar segera menindak tegas para pelaku mafia kejahatan tambang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Para pengusaha galian tersebut bernama Firman, Jak, dan Pucuk,” Kang Ja’ i menambahkan.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana yang Bermotif Ekonomi dan Sakit Hati

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air Drs. Aris Sucipto M.Si mengatakan melaluipesansingkatWhatsAppkepadaTemporatur.com, Kamis (21/03),” Adapun sangsi kepada para pelaku, kita mengacu pada Pasal 158, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”.

“Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Aris.

Berita Terkait

Polres Metro Jakpus bersama Media Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil
Team Akpersi DPC Kabupaten Bekasi Disambut Hangat oleh ULP PLN Lemah Abang dalam Audensi Terkait Instalasi Listrik
Pandawara Group Temui Presiden Prabowo, Siap Gelar Aksi Besar Tangani Sampah di Indonesia
Ahok Selesai Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau yang Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha
Tersandung Narkoba dan Asusila Kapolres Ngada Go Internasional, Karir Hancur, Dengan Harta Kekayaan Hanya 14 Juta
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bahagiakan Anak Yatim Piatu
Hive Billiard & Lounge Aksara Langgar Surat Edaran Bupati Deli Serdang Dan Langgar UU Pers Menghalangi Peliputan

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:37 WIB

Polres Metro Jakpus bersama Media Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:01 WIB

Team Akpersi DPC Kabupaten Bekasi Disambut Hangat oleh ULP PLN Lemah Abang dalam Audensi Terkait Instalasi Listrik

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:00 WIB

Pandawara Group Temui Presiden Prabowo, Siap Gelar Aksi Besar Tangani Sampah di Indonesia

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:41 WIB

Ahok Selesai Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:44 WIB

Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau yang Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha

Berita Terbaru