Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Debt collector Bangke Nuduh Warga Kamal Keroyok Temennya Babeh Djamil: Ini Cerita Sebenarnya.

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Kapolres Metro Jakarta Pusat Gencarkan Patroli Skala Besar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Polsek Kemayoran Mengamankan Seorang Pemuda yang Masuk ke Rumah Kosong
Photex Navy Force SGS 26, TNI AL dan Unsur Maritim Amerika Serikat Tampilkan Formasi Laut
TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Kawasan IKN Melalui Darat dan Udara
Marfor Berbagi Ilmu Jungle Operation dan Fire Support Team Pada Latgabma SGS 2026
Wujudkan polri sebagai sosok yang melayani, SPN Polda Metro Jaya libatkan siswa diktuk dlm aksi peduli warga sekitar.
Program Jembatan Garuda Hadirkan Akses Lebih Mudah bagi Warga Kamoro Jaya
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Bea Cukai dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bersinergi Gelar Bakti Sosial, Ratusan Warga Terima Bantuan Sembako dan Anak-anak Dapat Pemeriksaan Gigi Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:57 WIB

Polsek Kemayoran Mengamankan Seorang Pemuda yang Masuk ke Rumah Kosong

Sabtu, 5 September 2026 - 20:47 WIB

Photex Navy Force SGS 26, TNI AL dan Unsur Maritim Amerika Serikat Tampilkan Formasi Laut

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40 WIB

TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Kawasan IKN Melalui Darat dan Udara

Sabtu, 5 September 2026 - 16:26 WIB

Wujudkan polri sebagai sosok yang melayani, SPN Polda Metro Jaya libatkan siswa diktuk dlm aksi peduli warga sekitar.

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Program Jembatan Garuda Hadirkan Akses Lebih Mudah bagi Warga Kamoro Jaya

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kandang Ayam di Ngajum Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Sabtu, 5 Sep 2026 - 20:43 WIB