Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Ngopi Kamtibmas di Kantor Kamling Sekretariat RW. 001 RT. 003 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Wilkum Polres Metro Bekasi Kota

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Debarkasi KM Ciremai dari Surabaya Berjalan Aman dan Lancar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Pengamanan Optimal
Pembangunan Rumah Semi Permanen TMMD Ke-129 Capai 58 Persen, Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Kegiatan JJOS, Antisipasi 3C, Balap Liar, dan Tawuran di Wilayah Pelabuhan
Kepala Suku Kampung Suskun Kecam Keras Pembunuhan 3 Warga Sipil di Yahukimo
TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, Pembersihan Kampung Sesor Capai 50 Persen
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Muara Baru Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan
Brimob Metro Jaya Amankan 4 Pelaku Penganiayaan di Mustika Jaya Bekasi
Berapa Hari Lagi ! Jakarta Jadi Pusat Perhatian Taekwondo Dunia, Juara Dunia hingga Kampiun Asia Siap Berlaga di 8th Asian Taekwondo Indonesia Open 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:21 WIB

Debarkasi KM Ciremai dari Surabaya Berjalan Aman dan Lancar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Pengamanan Optimal

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WIB

Pembangunan Rumah Semi Permanen TMMD Ke-129 Capai 58 Persen, Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 10:44 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Kegiatan JJOS, Antisipasi 3C, Balap Liar, dan Tawuran di Wilayah Pelabuhan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:49 WIB

Kepala Suku Kampung Suskun Kecam Keras Pembunuhan 3 Warga Sipil di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:32 WIB

TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, Pembersihan Kampung Sesor Capai 50 Persen

Berita Terbaru