Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  JJOS Police Goes to School, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Pelajar SMPN 261 Muara Angke tentang Kekerasan dan Bijak Bermedia Digital

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pengamanan Wilayah, Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
Kelurahan Binaan Imigrasi Dicanangkan di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional, Warga Diimbau Rencanakan Perjalanan
Kapuskes TNI Anjangsana ke Sesepuh TNI, Perkuat Nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit
Gerak Cepat TNI Bantu Tangani Dampak Banjir Bandang di Kabupaten Solok Sumbar
Kasum TNI Bersama Menko Polkam Hadiri Perayaan Hari Nasional ke-77 RRC
Dari Sesepuh untuk Generasi Penerus, Mantan Panglima TNI Titip Pesan bagi Prajurit TNI
Polda Banten Ungkap Hasil Identifikasi Korban Kapal Arupadhatu 1

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WIB

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu

Rabu, 23 September 2026 - 19:14 WIB

Kelurahan Binaan Imigrasi Dicanangkan di Jakarta Utara

Rabu, 23 September 2026 - 19:01 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional, Warga Diimbau Rencanakan Perjalanan

Rabu, 23 September 2026 - 18:43 WIB

Gerak Cepat TNI Bantu Tangani Dampak Banjir Bandang di Kabupaten Solok Sumbar

Rabu, 23 September 2026 - 18:36 WIB

Kasum TNI Bersama Menko Polkam Hadiri Perayaan Hari Nasional ke-77 RRC

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kelurahan Binaan Imigrasi Dicanangkan di Jakarta Utara

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:14 WIB