Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Satgas Kontingen Garuda Unifil 2024-2025 Raih Dua Medali Diajang Medal Parade

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Negara Hadir Berantas Senpi Ilegal, Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senjata Api Hasil Ops Senpi Musi 2026

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Jalan Santai HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Berlangsung Aman dan Lancar
Diklat Kader Senkom Mitra Polri Kota Pasuruan Bekali Anggota Muda dengan Nilai Organisasi dan Semangat Pengabdian
Panglima TNI Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tanam 20 Pohon Bersama Masyarakat
Jumat Peduli, Polda Metro Jaya Pererat Silaturahmi dengan Pengemudi Ojol
Kapolsek Junrejo Beri Himbauan Kamtibmas Pada Jamaah Sholat Jumat di Masjid Bani Sahid
JJOS PMJ Merdeka Bersama Masyarakat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Permainan Tradisional di Muara Angke
Rawan Tumbang,10 Pohon di Jalur Padat Kendalpayak Malang Mulai DiPangkas

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Jalan Santai HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Berlangsung Aman dan Lancar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Panglima TNI Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tanam 20 Pohon Bersama Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Jumat Peduli, Polda Metro Jaya Pererat Silaturahmi dengan Pengemudi Ojol

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Kapolsek Junrejo Beri Himbauan Kamtibmas Pada Jamaah Sholat Jumat di Masjid Bani Sahid

Berita Terbaru

TNI – Polri

Jalan Santai HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Berlangsung Aman dan Lancar

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:21 WIB