Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Polresta Malang Memeriksa Lagi Pelapor Dugaan Penggelapan Uang Rp500 Juta, Praktisi Hukum Menyatakan Polisi Tidak Profesional

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Senkom Kota Pasuruan All Out Sambut Kunjungan Pengprov Jatim, Siap Amankah Mudik 1447 H

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah
JJOS Pelayanan Dan Pengamanan Bantuan Kemanusiaan PMI ke NTT melalui Kapal Laut dari Tanjung Priok
Hari Kedelapan Penanganan Gempa NTT, TNI Salurkan 695,170 Ton Bantuan
Pangdam V/Brawijaya Ajak Alumni Akmil 97 Berbagi Kasih dengan Anak Disabilitas di Pakisaji
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Seluruh Indonesia
12 Truk Bantuan Polda Jateng Tiba di Labuan Bajo, Siap Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
Warga Blokade Jalan di Wae Pesi, Polisi Pilih Dengarkan Keluhan dan Redakan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:26 WIB

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:23 WIB

JJOS Pelayanan Dan Pengamanan Bantuan Kemanusiaan PMI ke NTT melalui Kapal Laut dari Tanjung Priok

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Hari Kedelapan Penanganan Gempa NTT, TNI Salurkan 695,170 Ton Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:12 WIB

TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:26 WIB

TNI – Polri

Hari Kedelapan Penanganan Gempa NTT, TNI Salurkan 695,170 Ton Bantuan

Minggu, 23 Agu 2026 - 09:59 WIB