Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Nobar Pertandingan Piala Dunia 2026 di Kabupaten Puncak Jaya

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Polisi Tertibkan Arena Sabung Ayam di Dampit, Sarana Perjudian Dibakar*

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Dalami Kematian Pria Berinisial S, Puslabfor Dilibatkan dalam Olah TKP
Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Malang Hadiri Pisah Kenal Kapolres, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Di Balik Pekerjaan Fisik TMMD, Tersimpan Kisah Hangat Anggota TNI Bersama Mama Angkat
Pembangunan Rumah Ke-1 Type 36 Semi Permanen Capai 68 Persen, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Terus Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat
Penuh Khidmat, Tradisi Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Hangat dan Sarat Makna
Kota Batu Sambut Akhir Pekan Meriah, Polres Batu siapkan skema pengalihan arus
JJOS Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Pengamanan Malam, Antisipasi Kejahatan Jalanan, dan Tawuran
Waasops Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Satgas Penanggulangan Karhutla Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:11 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kematian Pria Berinisial S, Puslabfor Dilibatkan dalam Olah TKP

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:58 WIB

Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Malang Hadiri Pisah Kenal Kapolres, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:51 WIB

Pembangunan Rumah Ke-1 Type 36 Semi Permanen Capai 68 Persen, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Terus Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:17 WIB

Penuh Khidmat, Tradisi Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Hangat dan Sarat Makna

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kota Batu Sambut Akhir Pekan Meriah, Polres Batu siapkan skema pengalihan arus

Berita Terbaru

Breaking News

PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:42 WIB