Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Pasang CCTV, Warga Muara Angke Apresiasi Polsek Sunda Kelapa

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Koramil Bantur Perkuat Sinergi Jelang HUT RI Ke-81, Koordinasi Panitia dan Seleksi Paskibra Dimatangkan

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI
Truk Tangki Bermuatan Tetes Tebu Terguling di Jalibar Kepanjen, Sopir Tewas Terjepit
Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026
Dandim 0818/Malang-Batu Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih, Perkuat Akses Antarwilayah di Ngantang
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Selesaikan Perselisihan PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
Koramil Bantur Perkuat Sinergi Jelang HUT RI Ke-81, Koordinasi Panitia dan Seleksi Paskibra Dimatangkan
Laporan 110 Direspons Cepat, Polisi Bantu Warga Tak Sadarkan Diri di Tangerang
Lanud Sultan Hasanuddin Bersama Satuan TNI AU Makassar Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Pengabdian bagi Kemanusiaan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:02 WIB

Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:24 WIB

Truk Tangki Bermuatan Tetes Tebu Terguling di Jalibar Kepanjen, Sopir Tewas Terjepit

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:59 WIB

Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:22 WIB

Dandim 0818/Malang-Batu Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih, Perkuat Akses Antarwilayah di Ngantang

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Selesaikan Perselisihan PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Berita Terbaru

Edukasi

Waspada Provokasi dan Tindakan Anarkis dalam Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 24 Jul 2026 - 07:40 WIB