Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Koramil 0818-12/Bantur Beri Kejutan Tumpeng untuk Polsek Bantur, Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Hari Bhayangkara ke-80

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Silaturahmi dengan PWI-LS DKI Jakarta

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Karnaval Bersatu, Meriahkan Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Koops TNI Habema Hadirkan Kampung Hitadipa Damai di Papua: Meneguhkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka
Upacara HUT ke-81 RI di Yahukimo Berlangsung Khidmat, Bupati Didimus Yahuli Pimpin Langsung
Semangat Kemerdekaan, Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Timika
Semarak HUT RI ke 81 Tahun, Induk PJR BSD Korlantas Polri Membagikan Assesoris Bendera Merah Putih dengan Memakai Baju Adat
Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Panglima TNI Hadiri Karnaval Bersatu, Meriahkan Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Koops TNI Habema Hadirkan Kampung Hitadipa Damai di Papua: Meneguhkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Upacara HUT ke-81 RI di Yahukimo Berlangsung Khidmat, Bupati Didimus Yahuli Pimpin Langsung

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Semangat Kemerdekaan, Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Timika

Berita Terbaru

Edukasi

Manifesto Pembebasan Rakyat, Kemerdekaan Hanya Milik Si Kaya

Senin, 17 Agu 2026 - 22:42 WIB