Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Guna Perkuat Jiwa Korsa dan Ketahanan Fisik, Yonif 310 Kostrad Rutin Latihan Ketahanan Mars

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Ungkap Kasus Impor Ilegal Hingga Pemalsuan Produk

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Tradisi Hidup, Budaya Lestari: Ribuan Mata Saksikan Puncak Festival 1 Suro 2026 Gunung Kawi
Pembukaan Diklat SPPI KNMP TA 2026 Resmi Digelar di Puslatpur 4 Marinir Purboyo Bantur 
Forkopimcam Bantur Gelar Apel Siaga, Pengesahan Warga Baru PSHT Berjalan Aman dan Kondusif
Rumah Warga di Wajak Ludes Dilalap Api, Damkar Kabupaten Malang Berjibaku Hingga Tengah Malam
Pria di Kemayoran Tewas Ditikam, Diduga Dipicu Dendam Lama
Kapolres Batu Kukuhkan Polisi Cilik, Siap Berkompetisi di Tingkat Provinsi
Semangat Gotong Royong, Kodim 1710/Mimika Bersihkan Lingkungan Bersama Masyarakat
Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:05 WIB

Tradisi Hidup, Budaya Lestari: Ribuan Mata Saksikan Puncak Festival 1 Suro 2026 Gunung Kawi

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:35 WIB

Pembukaan Diklat SPPI KNMP TA 2026 Resmi Digelar di Puslatpur 4 Marinir Purboyo Bantur 

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:11 WIB

Forkopimcam Bantur Gelar Apel Siaga, Pengesahan Warga Baru PSHT Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:14 WIB

Rumah Warga di Wajak Ludes Dilalap Api, Damkar Kabupaten Malang Berjibaku Hingga Tengah Malam

Senin, 15 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pria di Kemayoran Tewas Ditikam, Diduga Dipicu Dendam Lama

Berita Terbaru