Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Pangkostrad Buka Kejuaraan Perguruan Pencak Silat Bela Diri Tangan Kosong Merpati Putih DKI Jakarta Open Tahun 2024

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Wujudkan Pilkada Salatiga 2024 Damai, Kapolsek Sidomukti Coolling System Dengan Warga Mangunsari

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Aksi Cepat TNI Respons Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung
Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas
TNI Gelar Air Medevac Dalam Latihan Multinasional SGS 2026
Dikepung Asap dan Bara, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Tak Beri Celah Karhutla Meluas Dekati Permukiman Warga
Mabes TNI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Pastikan Makanan Bergizi Layak dan Aman Dikonsumsi
Tim Penyuluh Mabes TNI Terus Aktif Membantu Pemadaman Kahutla di Kabupaten Sintang
Semarak HUT ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Syukuran dan Pererat Soliditas

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:23 WIB

Aksi Cepat TNI Respons Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Rabu, 2 September 2026 - 21:18 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas

Rabu, 2 September 2026 - 21:11 WIB

TNI Gelar Air Medevac Dalam Latihan Multinasional SGS 2026

Rabu, 2 September 2026 - 21:02 WIB

Mabes TNI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Rabu, 2 September 2026 - 17:36 WIB

Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Pastikan Makanan Bergizi Layak dan Aman Dikonsumsi

Berita Terbaru

TNI – Polri

Aksi Cepat TNI Respons Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:23 WIB

TNI – Polri

TNI Gelar Air Medevac Dalam Latihan Multinasional SGS 2026

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:11 WIB