Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jakarta Utara

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Kembali Prajurit 509 Condromowo Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Papua

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
Optimalkan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT, TNI Kerahkan 1.265 Personel dan Salurkan 188 Ton Bantuan
MPLS Hari Kedua di Sekolah Rakyat Terintergrasi 1 Kabupaten Malang Diisi Salat Subuh dan Senam Pagi
Perkuat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara
310 Siswa Sekolah Rakyat Srigonco Ikuti MPLS, Koramil 12 Bantur Turun Langsung Dampingi
JJOS Kapolres Priok dan Forkopimko Jakarta Utara Bersama Masyarakat Deklarasikan Anti Tawuran, Wujudkan Jakarta Utara yang Aman dan Kondusif
TNI Kerahkan 29 Alutsista dan Salurkan 122 Ton Bantuan untuk Penanganan Gempa NT
Panglima TNI Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Optimalkan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT, TNI Kerahkan 1.265 Personel dan Salurkan 188 Ton Bantuan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:07 WIB

310 Siswa Sekolah Rakyat Srigonco Ikuti MPLS, Koramil 12 Bantur Turun Langsung Dampingi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:47 WIB

JJOS Kapolres Priok dan Forkopimko Jakarta Utara Bersama Masyarakat Deklarasikan Anti Tawuran, Wujudkan Jakarta Utara yang Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:50 WIB