Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Di Puncak Hari Jadi Ngawi Ke-667. Danyonarmed 12 Kostrad Bersama Forkopinda Kabupaten Ngawi Nobar Wayang Kulit “Dewa Ruci” 

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Jaga Stamina dan Kinerja, Kapolres Batu Bersama PJU Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Personel Satlantas dan Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas, Arus Kendaraan Lancar dan Situasi Tetap Kondusif
Perkuat Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Silaturahmi dengan PWI-LS DKI Jakarta
Patroli JJOS Cipta Kondisi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pengamanan dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Menguat di Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 Polsek Bantur
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Sinergi Keamanan Pelabuhan dan Tingkatkan Kesadaran Kamtibmas
Patroli JJOS Cipta Kondisi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kecamatan Bantur Mulai Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Forkopimcam Bentuk Panitia Perayaan Kemerdekaan
Liburan Produktif, Persit Koramil Pakisaji Edukasi Pertanian Lewat Wisata Panen Melon di Green House BUMDes

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:36 WIB

Personel Satlantas dan Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas, Arus Kendaraan Lancar dan Situasi Tetap Kondusif

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Silaturahmi dengan PWI-LS DKI Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:58 WIB

Patroli JJOS Cipta Kondisi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pengamanan dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:33 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Menguat di Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 Polsek Bantur

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:17 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Sinergi Keamanan Pelabuhan dan Tingkatkan Kesadaran Kamtibmas

Berita Terbaru

Maritim

Wujudkan Green Port, IPC TPK Fasilitasi Uji Emisi Gratis

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:47 WIB