Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Terduga Curanmor Diamankan Usai Terciduk Curi Motor di Lawang Malang

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

IKKT PWA Enam Dekade Berkarya Mewujudkan Kesejahteraan Keluarga yang Berkualitas
Canda Tawa Warnai Lokasi TMMD Ke-129, Kehangatan Dansatgas dan Ketua Persit Hadirkan Kebahagiaan bagi Mama-Mama dan Anak-Anak Kampung Sesor
Koramil 1710-07/Mapurujaya Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Mwuare
Polda Metro Jaya Panen 82 Kilogram Pakcoy untuk Dukung Program Makan Bergizi
Rehab Jembatan TMMD Ke-129 Pengecoran Bagian Atas Jembatan Hampir Rampung, Akses Masyarakat Kampung Sesor Segera Lebih Aman dan Lancar
Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Kantor KSOP Utama Tanjung Priok
Polres Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Fasilitas Umum dalam Rangka Polda Metro Jaya Merdeka Bersama Masyarakat 2026
JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng, Kapolres Priok Bersama Jurnalis”

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:58 WIB

IKKT PWA Enam Dekade Berkarya Mewujudkan Kesejahteraan Keluarga yang Berkualitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Canda Tawa Warnai Lokasi TMMD Ke-129, Kehangatan Dansatgas dan Ketua Persit Hadirkan Kebahagiaan bagi Mama-Mama dan Anak-Anak Kampung Sesor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Koramil 1710-07/Mapurujaya Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Mwuare

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Polda Metro Jaya Panen 82 Kilogram Pakcoy untuk Dukung Program Makan Bergizi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Rehab Jembatan TMMD Ke-129 Pengecoran Bagian Atas Jembatan Hampir Rampung, Akses Masyarakat Kampung Sesor Segera Lebih Aman dan Lancar

Berita Terbaru

Ekonomi

Kinerja Kabinet Dinilai Positif, 63,7% Publik Mengaku Puas

Selasa, 4 Agu 2026 - 19:17 WIB