Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Sambut HUT Ke - 63 Satgas Yonif 623 Gelar Lomba Menyanyikan Lagu Nasional Dan Cerdas Cermat

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Gowes Akbar Kodim 0818 : Dari Blitar hingga Lumajang Ramaikan HUT ke 80 di Stadion Luar Kanjuruhan

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Distribusi Air Bersih kepada Warga, Koramil 1710-03/Kuala Kencana Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Respons Cepat Layanan 110, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan Pemuda Hilang hingga ke Rumah Keluarga
Aksi Kemanusiaan HUT ke-7 Kogabwilhan II: Sinergi Tanpa Batas TNI, Polri, SAR, dan Mahasiswa di Balikpapan
Anjangsana Orjen TNI ke Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono: Pesan Inovasi dan Tanggung Jawab Komandan di Tengah Keterbatasan
Kapolsek Kemayoran Pimpin Pengamanan di Plaza Tenggara GBK, Pastikan FIFA ASEAN Cup 2026 Berlangsung Aman
Pesan Ketua Dewan Ekonomi Nasional : Berikan Keteladanan dan Loyalitas
Pesan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago: Pegang Teguh Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 Wajib TNI
Direktorat Samapta Polda Metro Jaya Salurkan Makanan untuk 173 Pengungsi Korban Kebakaran Kampung Muka

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:43 WIB

Distribusi Air Bersih kepada Warga, Koramil 1710-03/Kuala Kencana Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 14:24 WIB

Respons Cepat Layanan 110, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan Pemuda Hilang hingga ke Rumah Keluarga

Selasa, 29 September 2026 - 13:52 WIB

Aksi Kemanusiaan HUT ke-7 Kogabwilhan II: Sinergi Tanpa Batas TNI, Polri, SAR, dan Mahasiswa di Balikpapan

Selasa, 29 September 2026 - 10:17 WIB

Anjangsana Orjen TNI ke Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono: Pesan Inovasi dan Tanggung Jawab Komandan di Tengah Keterbatasan

Selasa, 29 September 2026 - 08:52 WIB

Kapolsek Kemayoran Pimpin Pengamanan di Plaza Tenggara GBK, Pastikan FIFA ASEAN Cup 2026 Berlangsung Aman

Berita Terbaru