Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke -78 Kapolres Jakarta Utara Gelar Turnamen Sepak Bola Piala Kapolres Usia 9 - 13 Antar SSB

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Inilah Sosok Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo yang Sempat Dipenjara

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Ketika Akses Terbatas, Kepedulian Tak Pernah Terhenti: Koops TNI Habema Hadir untuk Papua
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Aksi Mulia Babinsa Kasembon, Sunat Gratis dari Rumah ke Rumah Ringankan Beban Warga
Polisi Selidiki Wanita Misterius Tewas Mengapung di Sumur Warga Bululawang Malang
Koramil 12/Bantur Berhasil Mengamankan Kunjungan Gubernur Jawa Timur pada Open House Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Malang
Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Bersama Persit Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Melalui Penyuluhan dan Pelatihan UMKM
Berbagi Kasih dan Kepedulian di Hari Bakti Ke-79 TNI AU, Lanud Sjamsudin Noor Hadirkan Senyum untuk Anak Yatim dan Purnawirawan
Patroli Cipta Kondisi JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan Wilayah, Situasi Tetap Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:18 WIB

Ketika Akses Terbatas, Kepedulian Tak Pernah Terhenti: Koops TNI Habema Hadir untuk Papua

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:19 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:19 WIB

Aksi Mulia Babinsa Kasembon, Sunat Gratis dari Rumah ke Rumah Ringankan Beban Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:12 WIB

Polisi Selidiki Wanita Misterius Tewas Mengapung di Sumur Warga Bululawang Malang

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:41 WIB

Koramil 12/Bantur Berhasil Mengamankan Kunjungan Gubernur Jawa Timur pada Open House Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Malang

Berita Terbaru