Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Pimpin Upacara Purna Tugas Satgas Yonif 323 Kostrad, Brigjen TNI Vivin Alivianto: Apresiasi Pengabdian di Perbatasan Papua

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Puluhan Anak di Malang Ikut Khitan Massal Modern Plasma Energy di Polres Malang

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Perkuat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan melalui Program ‘Jaga Jakarta On The Spot
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Perkuat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan melalui Program ‘Jaga Jakarta On The Spot
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Pengendara Mabuk Tanpa Surat Kendaraan di Jakut
Kebersamaan Lewat Layar dan Sembako Kepala Suku
Polres Priok Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Nobar Jaga Jakarta On The Spot Piala Dunia 2026
Satresnarkoba Polres Priok, Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate Seorang Pengedar Diamankan
Satresnarkoba Polres Priok, Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate Seorang Pengedar Diamankan
Patroli KRYD Jaga Jakarta On The Spot, Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:42 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Perkuat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan melalui Program ‘Jaga Jakarta On The Spot

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:12 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Perkuat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan melalui Program ‘Jaga Jakarta On The Spot

Senin, 29 Juni 2026 - 15:57 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Pengendara Mabuk Tanpa Surat Kendaraan di Jakut

Senin, 29 Juni 2026 - 13:08 WIB

Kebersamaan Lewat Layar dan Sembako Kepala Suku

Senin, 29 Juni 2026 - 09:56 WIB

Polres Priok Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Nobar Jaga Jakarta On The Spot Piala Dunia 2026

Berita Terbaru