Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

ADVERTISEMENT

Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Tim Asistensi Layanan Polisi 110 Polda Jateng Cek Layanan Call Center di Polres Pekalongan

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Cegah Kecelakaan, Polres Malang Pasang Banner Imbauan di Jalur Bromo

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Strategi Hadapi Nataru 2026 dan Antisipasi Bencana dalam Sarasehan Kewilayahan Kota Batu
Senkom Mitra Polri Kota Malang Tegaskan Kesiapan Dukung Ops Lilin Semeru 2025
Polres Malang Matangkan Pengamanan Nataru Melalui Sinergi Lintas Sektor
Koramil 0818/03 Kasembon Gelar Khitanan Massal Gratis, Wujud Kepedulian TNI kepada Masyarak
Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban
Polisi Tertibkan Arena Sabung Ayam di Dampit, Sarana Perjudian Dibakar*
Pengamanan Ibadah Syukur 100 Tahun GKJW Wonorejo kecamatan Bantur
Peringati HUT Satpam ke-45, Polres Malang Gelar Lomba PBB hingga Bela Diri

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:24 WIB

Strategi Hadapi Nataru 2026 dan Antisipasi Bencana dalam Sarasehan Kewilayahan Kota Batu

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:13 WIB

Senkom Mitra Polri Kota Malang Tegaskan Kesiapan Dukung Ops Lilin Semeru 2025

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:12 WIB

Polres Malang Matangkan Pengamanan Nataru Melalui Sinergi Lintas Sektor

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:31 WIB

Koramil 0818/03 Kasembon Gelar Khitanan Massal Gratis, Wujud Kepedulian TNI kepada Masyarak

Senin, 15 Desember 2025 - 20:42 WIB

Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban

Berita Terbaru

Breaking News

Satpam BRI KC Cilegon, Panduan Efisiensi untuk Layanan Lebih Cepat

Rabu, 17 Des 2025 - 12:53 WIB

Breaking News

Parkir Luas dan Aman, Lengkapi Kenyamanan Layanan BRI KC Cilegon

Rabu, 17 Des 2025 - 12:52 WIB