Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  DPD AKPERSI Jawa Barat Resmi Lantik Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ Sebagai Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi.

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Wakapolres Kuansing Pantau Ketat Pengamanan Event Nasional Pacu Jalur 2024 di Teluk Kuantan

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Koramil Bumiaji Bergerak Cepat Tangani Luapan Sungai Krecek, Akses Jalan Antar Dusun di Punten Kembali Terbuka
Gunakan Modus Kenalan di MiChat, Sindikat Pengedar Uang Palsu di Batu Diringkus Polisi
Kodim 0818 Malang-Batu Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Pohjejer–Ngembul
Kodim 0833 Gelar Komsos dan Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat dan Agama, Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusivitas Kota Malang
Karya Bakti TNI AD, Pangdam Jaya Mulai Pembangunan Jembatan dan Perbaikan Rumah Warga
Ramai dan dipadati pengunjung, Polres Batu pastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama libur Idul Fitri 2026
Pemudik Apresiasi Kinerja Polisi, Perjalanan Mudik Lebih Aman dan Lancar
Senkom Kota Pasuruan All Out Sambut Kunjungan Pengprov Jatim, Siap Amankah Mudik 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:52 WIB

Koramil Bumiaji Bergerak Cepat Tangani Luapan Sungai Krecek, Akses Jalan Antar Dusun di Punten Kembali Terbuka

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:26 WIB

Gunakan Modus Kenalan di MiChat, Sindikat Pengedar Uang Palsu di Batu Diringkus Polisi

Senin, 30 Maret 2026 - 18:41 WIB

Kodim 0818 Malang-Batu Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Pohjejer–Ngembul

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:06 WIB

Kodim 0833 Gelar Komsos dan Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat dan Agama, Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusivitas Kota Malang

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:15 WIB

Karya Bakti TNI AD, Pangdam Jaya Mulai Pembangunan Jembatan dan Perbaikan Rumah Warga

Berita Terbaru