Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Atlet Lari Tri Dharma Rebut Podium Even Bhayangkara Run Polresta Bandung

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Polres Priok Gelar JJOS Nobar Kamtibmas Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergi

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Jelang HUT Ke-81 TNI, Kas Kohanudnas Anjangsana kepada Jenderal (HOR) H.B.L. Mantiri
Merawat Silaturahmi, Kas Kohanudnas Silaturahmi Dengan Mantan Panglima TNI
Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta
Panglima TNI Ziarah ke Makam Presiden RI Ke-2 dan Panglima Besar Jenderal Soedirman
Kapolsek Kemayoran Ajak Wartawan Perkuat Sinergi dan Komunikasi
Kodim 1710/Mimika Gelar Bazar HUT TNI, Hadirkan Sembako Murah
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bekali Personel dengan Filosofi Hukum dan Strategi Penegakan Hukum
Binrohtal bagi Tahanan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pembinaan Mental dan Kerohanian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:27 WIB

Jelang HUT Ke-81 TNI, Kas Kohanudnas Anjangsana kepada Jenderal (HOR) H.B.L. Mantiri

Selasa, 22 September 2026 - 22:56 WIB

Merawat Silaturahmi, Kas Kohanudnas Silaturahmi Dengan Mantan Panglima TNI

Selasa, 22 September 2026 - 22:38 WIB

Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta

Selasa, 22 September 2026 - 19:59 WIB

Kapolsek Kemayoran Ajak Wartawan Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Selasa, 22 September 2026 - 19:23 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Bazar HUT TNI, Hadirkan Sembako Murah

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:38 WIB