Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Denpandutaikam Brigif 18 Kostrad  Laksanakan Terjun Bebas Militer

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Patroli Cipta Kondisi JJOS, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Kawasan Pelabuhan Demi Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran, Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dengan Bank Sampah Germapin untuk Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif
Panas Menyengat, Semangat Tak Padam, Satgas TMMD dan Warga Kebut Pembangunan MCK
Satlap Tri Cakti Bersama Satgas Gabungan Gagalkan Perdagangan Bijih dan Balok Timah Ilegal di Pelabuhan Pelindo Belitung
Kodiklat TNI Cetak 734 Perwira Prajurit Karier TNI Gelombang I TA 2026 Siap Mengabdi kepada Bangsa dan Negara
Panglima TNI Lantik 734 Perwira Prajurit Karier TNI TA 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

Patroli Cipta Kondisi JJOS, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Kawasan Pelabuhan Demi Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran, Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:26 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Kalibaru Perkuat Sinergi dengan Bank Sampah Germapin untuk Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:29 WIB

Panas Menyengat, Semangat Tak Padam, Satgas TMMD dan Warga Kebut Pembangunan MCK

Senin, 27 Juli 2026 - 23:13 WIB

Satlap Tri Cakti Bersama Satgas Gabungan Gagalkan Perdagangan Bijih dan Balok Timah Ilegal di Pelabuhan Pelindo Belitung

Berita Terbaru