Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Jakarta, Bea Cukai Kecolongan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa Pita Cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa Pita Cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea dan Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa Pita Cukai di jalan Cipeucang 1 No.43A 3, RT.3/RW.2, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Jumat 27/10/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, Saya beli dari online tidak ada yg koordinir, ini barang dari Madura yang punya hj Ten. dengan adanya rokok ini masyarakat sangat terbantu Karena harganya murah. Jelas Heru kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Wujudkan Generasi Sehat, Kasdim 0818 Kawal Peninjauan Program MBG oleh Menko Pangan di Kab. Malang

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata lumpen 29/10/2024

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea dan cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Baca Juga:  Tim Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang yang Tutup Jalan di Batu

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” tutup lumpen

(Red)

 

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya
Kaskogabwilhan II Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai-Nilai Pancasila
Wapang TNI Dampingi Menhan RI Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF
Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran Amunisi Ilegal di Timika
Hari Kesaktian Pancasila, TNI Rawat Semangat Kebangsaan
Lahirkan Penjaga Langit Nusantara: 15 Putra-Putri Terbaik Bangsa Lulus Seleksi Penerbang TNI
Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA, Siap Jalankan Misi Perdamaian di Afrika Tengah
Tim Denzibang V/2 Malang Survei Lahan Rencana Marseling Area Yon TP di Srigonco

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Kaskogabwilhan II Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai-Nilai Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran Amunisi Ilegal di Timika

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Lahirkan Penjaga Langit Nusantara: 15 Putra-Putri Terbaik Bangsa Lulus Seleksi Penerbang TNI

Berita Terbaru