Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co- Jakarta. Usulan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, agar tersangka kasus korupsi dapat menjalani tahanan rumah dengan kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara menuai kritik tajam dari kalangan pengamat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai gagasan tersebut tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga berpotensi merusak fondasi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Yohanes, usulan tersebut memperlihatkan cara pandang yang keliru terhadap sistem hukum karena membuka ruang kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Usulan itu tidak substantif dan justru mencedrai prinsip good governance. Pemberantasan korupsi tidak boleh diperlakukan seperti transaksi yang bisa dinegosiasikan. Jika tersangka bisa membayar untuk mendapatkan status tahanan rumah, maka pesan moral dari penegakan hukum menjadi hilang,” tegas Yohanes Oci (25/3).

Baca Juga:  Polisi Tahan Pelaku Penusukan Remaja di Condet

Ia menilai gagasan tersebut berbahaya karena dapat menormalisasi praktik hukum yang diskriminatif, di mana tersangka yang memiliki kemampuan finansial dapat memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan dengan tersangka lain.

Lebih jauh, Yohanes menyebut wacana tersebut dapat dipahami sebagai bentuk pembredelan hukum, khususnya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.

“Jika tersangka korupsi dapat membeli kelonggaran penahanan, maka itu bukan lagi penegakan hukum yang tegas. Itu justru menjadi bentuk pembredelan hukum dalam pemberantasan korupsi, karena negara seolah membuka ruang kompromi terhadap kejahatan yang merugikan publik,” ujarnya.

Yohanes menegaskan bahwa semangat utama pemberantasan korupsi adalah menciptakan efek jera serta menjaga integritas sistem hukum. Karena itu, setiap kebijakan atau wacana yang berpotensi melemahkan pesan tersebut harus dikritisi secara serius.

Baca Juga:  Jurnalis Boleh Kritis, Tapi Jangan Jadi Tukang Tuduh

“Yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan sistem penegakan hukum, bukan gagasan yang berpotensi melemahkan integritas proses hukum. Negara harus berdiri tegas di hadapan pelaku korupsi, bukan memberikan celah yang dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi,” katanya.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengusulkan agar tersangka kasus korupsi yang ingin menjalani tahanan rumah diwajibkan membayar sejumlah uang kepada negara sebagai bentuk kompensasi agar negara tidak dirugikan.
Namun usulan tersebut memicu kritik karena dinilai berpotensi menciptakan preseden bahwa kebebasan atau kelonggaran penahanan dapat diperoleh melalui kemampuan finansial, sesuatu yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dalam sistem hukum.**

Berita Terkait

Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong
Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya
Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur
BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia
DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:50 WIB

Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:29 WIB

Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:30 WIB

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41 WIB

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Berita Terbaru

Breaking News

Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan

Kamis, 26 Mar 2026 - 10:29 WIB

Breaking News

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Rabu, 25 Mar 2026 - 06:30 WIB