Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat Ungkap Pelaku Curas

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co| Jakarta – Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari berhasil menggungkap pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan ( Curas ) di Jl. Mangga Dua raya Rt.03/04 Kel. Pinangsia Kec. Taman sari, Jakarta Barat, Senin ( 04/03/2024).

Kapolsek Metro Taman sari, Kompol.Adhi Wananda, S.Ik.M.Si di dampingi Kanit reskrim, Kompol. Suparmin, SH, MH, Dalam press release mengatakan, ” Kejadian berawal saat Korban inisial HP ( 21) pulang dari belanja membeli kue di pasar senin, Jakarta Pusat. Saat itulah di Jl.Mangga Dua Raya Rt.03/04 Kel.Pinangsia Kec.Tamansari, Jakarta Barat, Korban di cegat
dan dihadang oleh Para Pelaku,” Kata Kapolsek, Senin, (04/03/2024).

Lanjut kapolsek, Pelaku melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil Hp korban merek Oppo yang mengakibatkan korban mengalami kerugian HP sebesar Rp. 2.500.000,- dan
mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan dan kiri.

Pada saat anggota menerima laporan dari korban, anggota langsung menuju TKP, dan melakukan penyelidikan, Kemudian dipimpin Kanit Reksrim Kompol Suparmin SH, MH dan Kasubnit IV IPTU SUDRAJAT D STrK, SIK, M.Si,
berhasil mengamankan 4 orang pelaku curas dengan inisial CF, ASH, MJA dan ADR.

” Setelah olah TKP dan lakukan penyelidikan, berhasil mengamankan 4 pelaku dengan tugas dan peran masing- masing,” Kata Kapolsek.

Baca Juga:  Tragedi 7 Jenazah Mengapung di Kali Bekasi, Ini Penjelasan Polres Metro Bekasi Kota

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Beat warna Biru Nopol BE-2565-NDI, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Abu-abu Nopol B-4169-UBD, 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit bergagang kayu, 1 (satu) buah Hoodie warna hitam bertuliskan NASA, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna putih, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau tosca bertuliskan BLACK LINE dan 3 (tiga) buah helm warna hitam.

Untuk para pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara Maksimum dua belas tahun
Penjara. ( Irawan )

Berita Terkait

Kakorpolairud Hadiri Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan Sektor Kelautan dan Perikanan di KKP
Bekasi Darurat Obat Ilegal: Penjaga Toko Akui Setor ke Oknum Seragam Aktif
Penertiban Atribut Ormas di Wilayah Hukum Polsek Cilincing dalam Rangka Operasi Berantas Jaya 2025
Yonarmed 12 Kostrad Sapa Masyarakat Di Jum’at Berkah
Kasad Tegaskan Komitmen Inovasi dan Kesejahteraan Melalui Distribusi Kendaraan Dinas
Danbrigif 9 Kostrad Pimpin Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 509 Kostrad
Kepala Staf Divif 1 Kostrad Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Prajurit Divif 1 Kostrad
Patroli Skala Besar Cipkon, Cegah Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:54 WIB

Bekasi Darurat Obat Ilegal: Penjaga Toko Akui Setor ke Oknum Seragam Aktif

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:08 WIB

Penertiban Atribut Ormas di Wilayah Hukum Polsek Cilincing dalam Rangka Operasi Berantas Jaya 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 02:45 WIB

Yonarmed 12 Kostrad Sapa Masyarakat Di Jum’at Berkah

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47 WIB

Kasad Tegaskan Komitmen Inovasi dan Kesejahteraan Melalui Distribusi Kendaraan Dinas

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39 WIB

Danbrigif 9 Kostrad Pimpin Upacara Penyambutan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 509 Kostrad

Berita Terbaru

Breaking News

Operasi Berantas Jaya 2025, Polsek Kemayoran Amankan Belasan Orang

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:07 WIB