Jakarta, TeropongRakyat.co – Redaksi TeropongRakyat sempat mencoba monitoring toko obat keras terbatas yang terletak di Jl. Pondok Kopi Raya Ujung, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (persis di depan TPU Pondok Kelapa). Sabtu, 09/08/2025.
Dipastikan Toko tersebut menjual berbagai jenis obat keras, obat, dan kosmetik tanpa izin edar. Rata-rata produk yang ditemukan adalah obat yang sering disalahgunakan. Sarana tidak berizin itu kedapatan menjual mulai dari tramadol, hexymer, Trihex, Alprazolam hingg Riklona.
Redaksi memastikan bahwa toko obat tersebut tidak memiliki izin, salah satu warga setempat yang tak ingin disebut namanya dan juga penjaga toko bernama Jan menyampaikan kepada redaksi.
“Memang toko tersebut ada banyak beberapa titik di wilayah Duren Sawit dan berbagai wilayah di Jakarta Timur yang diduga dimiiki oleh seseorang bernama “Candra”. Ungkap nya.
Redaksi berharap kepada para Instansi terkit mulai dari Polsek, Polres hingga Polda Metro Jaya untu segera memberi lngkah tegas kasus tersebut dari masyarakat kota jakarta timur, daerah khusus ibukota jakarta.
Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masarakat lainnya
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok toko kelontong , bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masarakat lainnya
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok toko kelontong , bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masarakat lainnya
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok toko kelontong , bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Gibran L)