Tiga Pakar Hukum dan Ahli Pidana Direktorat C Jampidum Kejagung RI Laksanakan Seminar Nasional Di Univesitas Asahan Medan

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Teropongrakyat.co – Universitas Asahan Medan bekerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menggelar seminar nasional di bidang hukum,

Dengan tema terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Terorisme, Agenda tersebut dilaksanakan mulai hari jumat tanggal 23 sampai sabtu, tgl 24 november 2024 ,bertempat di Aula fakultas hukum Asahan,Jumat (22/11/24).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Tiga pakar hukum dan ahli pidana kejaksaan agung Republik Indonesia Pada Direktorat C Jam Pidum ,Diantaranya Jaksa Ahli utama Dr,Fri Hartono,SH,MH, selaku ahli pidana ,Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , dan Dr,Herry widiyanto,SH,MH, Jaksa madya selaku ahli pidana Tindak Pidana Terorisme serta Jaksa madya Ade solahuddin,SH,MH selaku ahli pidana pendanaan terorisme.

Baca Juga:  Perluas Akuisisi Merchant Digital, BRI KC Jakarta Jelambar Jalin Kerja Sama dengan Ebuzz di Pringgodani Golf Driving Range

“Agenda semina nasional tersebut diikuti oleh cikvitas akademik fakultas hukum universitas asahan,
kabupaten delli serdang dan masyarakat medan serta tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Kantor Kemenag Kota Depok Gelar Pemotongan Hewan Kurban

Adapun seminar nasional ini digelar bertujuan agar masyarakat mengerti tentang hukum perdangangan orang ,serta kisi kisi hukumnya begitu juga dengan tindak pidana terorisme.”ujar Fri

Dengan diadakan seminar nasional ini, nantinya kalangan mahasiswa dan pemuka masyarakat dapat mengerti dan dapat menyampaikan kepada masyarakat lain tentang bahaya tppo dan teorisme, untuk itu kita harus waspada, dan mencegahnya,sambung Dr Fri Hartono.

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi
Warga Rorotan Tolak Rencana Pembangunan Depo Kontainer di Kawasan Permukiman
Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan
Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000
Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar
Kebakaran Melanda Leuwimart Leuwiliang, Petugas Masih Lakukan Pemadaman
Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 04:48 WIB

Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi

Minggu, 20 September 2026 - 16:13 WIB

Warga Rorotan Tolak Rencana Pembangunan Depo Kontainer di Kawasan Permukiman

Sabtu, 19 September 2026 - 22:36 WIB

Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000

Sabtu, 19 September 2026 - 15:18 WIB

Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja

Berita Terbaru