Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Akan Terdapat Kolom Opsen

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Akan Terdapat Kolom Opsen - Teropongrakyat.co
Tampilan Baru STNK Tahun 2025 Mendatang

Jakarta, TeropongRakyat.co – Ada tambahan pajak baru yang bakal diberlakukan oleh pemerintah mulai tahun depan yakni opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Regulasi terkait pajak itu diatur secara hukum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Imbas akan hal tersebut nanti pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) mendapatkan dua kolom tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui opsen BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan UU. Tarfinya ditetapkan sebesar 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang.

Baca Juga:  Neta Resmi Buka Dealer Baru di Bekasi, Andalkan Fasilitas Layanan 3S

“Perhitungan besarnya opsen PKB dan opsen BBNKB adalah perkalian atas Dasar Pengeaan Pajak opsen PKB atau opsen BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif opsen PKB/BBNKB 66 persen,” bunyi dari keterangan di Modul PDRD, dikutip dari CNN (13/12/2024).

Mengutip dari keterangan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB nantinya dilakukan secara bersamaan.

Kemudian bank melakukan split payment ke masing-masing rekening dengan rincian sebagai berikut.

– Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi
– Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN
– Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja
– Penyetoran opsen PKB dan/atau opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).

Baca Juga:  Kenali Spesifikasi Tertinggi API-SP Dan API-SN Castrol Peruntukan Berbagai Jenis Motor 
Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Akan Terdapat Kolom Opsen - Teropongrakyat.co
Doc. Gaikindo

Rangkaian dari kebijakan kenaikan pajak di 2025 akan berdampak langsung pada harga OTR (On The Road) mobil. Sehingga banyak konsumen mulai melakukan pembelian menjelang tutup tahun guna menghindari kenaikan tersebut.

Sisi positifnya dirasakan oleh perusahaan pembiayaan. Karena masyarakat diklaim bakal lebih mampu mencicil ketimbang membeli secara tunai.

Sehingga harapannya meskipun di tengah kenaikan pajak, angka penjualan mobil bisa tetap mencapai target satu juta unit di 2025.

Berita Terkait

Suzuki Siap Buat Gebrakan di 2025, Hadirkan Mobil Dan Motor Baru
Neta Resmi Buka Dealer Baru di Bekasi, Andalkan Fasilitas Layanan 3S
Castrol Indonesia Siap Bawa Pelumas Khusus Untuk Mobil Listrik
Ketum IMI, Bamsoet Berharap Transaksi IMX 2025 Tembus hingga Rp 10 Miliar
Dibawah Naungan Indomobil, Jeep Resmi Buka Dealer Pertama nya di PIK
Castrol Tunjuk Iko Uwais Jadi Brand Ambassador
Gaikindo Targetkan Penjualan 850 Ribu Unit Mobil Pada 2025
Sistem Tilang Berbasis Poin Mulai Berlaku, Simak Skemanya

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:01 WIB

Suzuki Siap Buat Gebrakan di 2025, Hadirkan Mobil Dan Motor Baru

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:31 WIB

Neta Resmi Buka Dealer Baru di Bekasi, Andalkan Fasilitas Layanan 3S

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:31 WIB

Castrol Indonesia Siap Bawa Pelumas Khusus Untuk Mobil Listrik

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:02 WIB

Ketum IMI, Bamsoet Berharap Transaksi IMX 2025 Tembus hingga Rp 10 Miliar

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:57 WIB

Dibawah Naungan Indomobil, Jeep Resmi Buka Dealer Pertama nya di PIK

Berita Terbaru