SEKJEN P3N CCI Dr H MISRI HASANTO,M.Kes AKAN TAMPIL SEBAGAI NARASUMBER SEMINAR NASIONAL PARALEGAL

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Setelah Lebaran Idul Fitri 1445H, tanggal 17 April 2024 LBH CCI kembali mengadakan Seminar Nasional Paralegal secara Gratis dan terbuka untuk umum, menampilkan Narasumber Ketum LBH CCI Prof DR KH Sutan Nasomal,S.Pdi.,SH.,MH.,P.hD dan Sekjen Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional CCI Dr H Misri Hasanto,M.Kes.

Prof DR Sutan Nasomal akan memaparkan Tema : Eksistensi Profesi Paralegal di Masa yang Akan Datang, sedangkan Dr H Misri akan memaparkan tema “Peluang dan Tantangan Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum pada Masyarakat”, secara virtual dan kelas group. Demikian keterangan Direktur LBH Cendrawasih Celebes Indonesia Rusdi,SH.,CFLE.

Dr H Misri menjelaskan bahwa Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal, pasal 1 ayat 5, Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari Komunitas, Masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advocat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima Bantuan Hukum di Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SEKJEN P3N CCI Dr H MISRI HASANTO,M.Kes AKAN TAMPIL SEBAGAI NARASUMBER SEMINAR NASIONAL PARALEGAL - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paralegal berhak mendapatkan peningkatan Kapasitas (Pendidikan, Diklat, Workshop, dan lainnya) terkait dengan Pemberian Bantuan Hukum dan berhak mendapat jaminan Perlindungan Hukum, Jaminan Keamanan, dan Jaminan Keselamatan dalam menjalankan Pemberian Bantuan Hukum.

Baca Juga:  Jangan ganggu hiburan rakyat : Warga Kedoya dan DPRD DKI Jakarta menolak keras lapangan bola dialihkan ke lapangan padel

Kewajiban paralegal adalah melaksanakan Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum berdasarkan Penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.

Syarat-syarat menjadi anggota Paralegal adalah : Warga Negara Indonesia (WNI), umur di atas 18 tahun, mampu membaca & menulis, Bukan anggota TNI, Polri, ASN aktif, serta bukan berprofesi sebagai Advocat.

Kompetensi Paralegal meliputi : Kemampuan Hukum Dasar, mengenal kondisi wilayah, dan mengetahui kelompok kepentingan. Melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilindungi hukum. Melakukan advokasi pada masyarakat dan wajib mengikuti Diklat Paralegal.

Sumber pendanaan Paralegal berasal dari : Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Sumber lain (CSR dari pihak swasts), dan Jasa Paralegal. Bahkan Paralegal bisa bermitra dengan Swasta, Pemerintah, dan kelompok masyarakat, serta individu.

Pemberdayaan Paralegal sangat luas, diantaranya : memberikan Pelayanan Hukum mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/kota dan Provinsi. Pendampingan program pemerintah, mulai dari Kementerian, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Bisa melakukan kerja sama dengan penyuluh hukum, dan wajib punya Kartu Tanda Anggota (KTA) & Surat Tugas.

Baca Juga:  Ibadah Jumat Agung Gereja se - Jadetabek Bertema " Anggur Manis Doa Untuk Rajaku, Doa Untuk Bangsa" di PRJ JI-EXPO Kemayoran

Peluang Paralegal diantaranya : peluang SDM, Peluang anggaran, Pelatihan, Peluang mendapatkan Sarana Prasarana (Sarpras), dan dukungan kebijakan Pemerintah melalui UU RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal.

Tantangan Paralegal di masa yang akan datang, diantaranya : banyak yang belum mengetahui tentang tugas dan fungsi Paralegal, belum terorganisirnya Paralegal secara Nasional, Paralegal belum punya standar mutu, belum ada Pembinaan Paralegal berkelanjutan, dan serta belum punya standar etika Paralegal. Saat ini Paralegal telah mempunyai Organisasi Profesi Paralegal Nasional, di bawah binaan LBH CCI

Untuk itu dalam Kurikulum Diklat Paralegal harus memuat : Dasar dasar Hukum, Tekhnik Negosiasi, Tekhnik Mediasi, Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, cara membuat surat kuasa, cara membuat Somasi, Retorative Justice, dan materi lain yang dianggap perlu. Oleh karena itu peserta Seminar Paralegal harus mengikuti Pendidikan Pelatihan (Diklat) Paralegal. Peminat silahkan konsultasi melalui WA 081270508423, ujar Dr H Misri.

Berita Terkait

PT Pelindo Solusi Logistik Jadi Sorotan Ukir Prestasi Gemilang di OSH Asia’s Summit 2025: Borong 3 Penghargaan K3
Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius
Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien
TPK Koja Era Baru: Ibu Banu Astrini Gencar Tinjau Lapangan, Prioritaskan Kualitas Layanan
Media Order Bikin Gaduh! Warga Cilincing Tegas: Kami Tetap Jakarta, Spanduk Itu Provokasi
SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan
Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 13:03 WIB

PT Pelindo Solusi Logistik Jadi Sorotan Ukir Prestasi Gemilang di OSH Asia’s Summit 2025: Borong 3 Penghargaan K3

Sabtu, 13 September 2025 - 14:18 WIB

Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien

Sabtu, 13 September 2025 - 12:57 WIB

TPK Koja Era Baru: Ibu Banu Astrini Gencar Tinjau Lapangan, Prioritaskan Kualitas Layanan

Sabtu, 13 September 2025 - 10:37 WIB

Media Order Bikin Gaduh! Warga Cilincing Tegas: Kami Tetap Jakarta, Spanduk Itu Provokasi

Kamis, 11 September 2025 - 15:38 WIB

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan

Berita Terbaru

Otomotif

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 Sep 2025 - 21:14 WIB