SEKJEN P3N CCI Dr H MISRI HASANTO,M.Kes AKAN TAMPIL SEBAGAI NARASUMBER SEMINAR NASIONAL PARALEGAL

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Setelah Lebaran Idul Fitri 1445H, tanggal 17 April 2024 LBH CCI kembali mengadakan Seminar Nasional Paralegal secara Gratis dan terbuka untuk umum, menampilkan Narasumber Ketum LBH CCI Prof DR KH Sutan Nasomal,S.Pdi.,SH.,MH.,P.hD dan Sekjen Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional CCI Dr H Misri Hasanto,M.Kes.

Prof DR Sutan Nasomal akan memaparkan Tema : Eksistensi Profesi Paralegal di Masa yang Akan Datang, sedangkan Dr H Misri akan memaparkan tema “Peluang dan Tantangan Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum pada Masyarakat”, secara virtual dan kelas group. Demikian keterangan Direktur LBH Cendrawasih Celebes Indonesia Rusdi,SH.,CFLE.

Dr H Misri menjelaskan bahwa Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal, pasal 1 ayat 5, Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari Komunitas, Masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advocat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima Bantuan Hukum di Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SEKJEN P3N CCI Dr H MISRI HASANTO,M.Kes AKAN TAMPIL SEBAGAI NARASUMBER SEMINAR NASIONAL PARALEGAL - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paralegal berhak mendapatkan peningkatan Kapasitas (Pendidikan, Diklat, Workshop, dan lainnya) terkait dengan Pemberian Bantuan Hukum dan berhak mendapat jaminan Perlindungan Hukum, Jaminan Keamanan, dan Jaminan Keselamatan dalam menjalankan Pemberian Bantuan Hukum.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri di Jawa Timur

Kewajiban paralegal adalah melaksanakan Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum berdasarkan Penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.

Syarat-syarat menjadi anggota Paralegal adalah : Warga Negara Indonesia (WNI), umur di atas 18 tahun, mampu membaca & menulis, Bukan anggota TNI, Polri, ASN aktif, serta bukan berprofesi sebagai Advocat.

Kompetensi Paralegal meliputi : Kemampuan Hukum Dasar, mengenal kondisi wilayah, dan mengetahui kelompok kepentingan. Melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilindungi hukum. Melakukan advokasi pada masyarakat dan wajib mengikuti Diklat Paralegal.

Sumber pendanaan Paralegal berasal dari : Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Sumber lain (CSR dari pihak swasts), dan Jasa Paralegal. Bahkan Paralegal bisa bermitra dengan Swasta, Pemerintah, dan kelompok masyarakat, serta individu.

Pemberdayaan Paralegal sangat luas, diantaranya : memberikan Pelayanan Hukum mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/kota dan Provinsi. Pendampingan program pemerintah, mulai dari Kementerian, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Bisa melakukan kerja sama dengan penyuluh hukum, dan wajib punya Kartu Tanda Anggota (KTA) & Surat Tugas.

Baca Juga:  Peduli Kemanusiaan, Polisi Gandeng Lansia Beri Pelayanan Ekstra Saat Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di gereja Paroki St. Petrus Paulus Tamansari

Peluang Paralegal diantaranya : peluang SDM, Peluang anggaran, Pelatihan, Peluang mendapatkan Sarana Prasarana (Sarpras), dan dukungan kebijakan Pemerintah melalui UU RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal.

Tantangan Paralegal di masa yang akan datang, diantaranya : banyak yang belum mengetahui tentang tugas dan fungsi Paralegal, belum terorganisirnya Paralegal secara Nasional, Paralegal belum punya standar mutu, belum ada Pembinaan Paralegal berkelanjutan, dan serta belum punya standar etika Paralegal. Saat ini Paralegal telah mempunyai Organisasi Profesi Paralegal Nasional, di bawah binaan LBH CCI

Untuk itu dalam Kurikulum Diklat Paralegal harus memuat : Dasar dasar Hukum, Tekhnik Negosiasi, Tekhnik Mediasi, Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, cara membuat surat kuasa, cara membuat Somasi, Retorative Justice, dan materi lain yang dianggap perlu. Oleh karena itu peserta Seminar Paralegal harus mengikuti Pendidikan Pelatihan (Diklat) Paralegal. Peminat silahkan konsultasi melalui WA 081270508423, ujar Dr H Misri.

Berita Terkait

Industri Cat dan Pelapis Indonesia Tumbuh Pesat, PCS 2025 Dorong Inovasi dan Investasi
‘Kang Mus’ Dikabarkan Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Otak
Hadapi Lonjakan Wisatawan Nataru, Forkopimda Batu Siapkan Rekayasa Lintas Sektor dan Buka Akses Jalan Baru
Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?
Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi
Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka
Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan
Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:54 WIB

Industri Cat dan Pelapis Indonesia Tumbuh Pesat, PCS 2025 Dorong Inovasi dan Investasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:41 WIB

‘Kang Mus’ Dikabarkan Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Otak

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:11 WIB

Hadapi Lonjakan Wisatawan Nataru, Forkopimda Batu Siapkan Rekayasa Lintas Sektor dan Buka Akses Jalan Baru

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:08 WIB

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:07 WIB

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

Rabu, 3 Des 2025 - 20:07 WIB