Respon Cepat Polsek Senen Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Dekat Plaza Atrium

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Respon cepat Polsek Senen, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan aksi penganiayaan bersenjata tajam yang dilakukan seorang pria berinisial MFA (36) terhadap RH (36). Peristiwa itu terjadi di Jalan arah masuk Plaza Atrium Senen, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 22.50 WIB.

Korban mengalami sejumlah luka bacok di tangan kanan, telapak tangan kiri, telinga kiri, dan punggung. Pelaku, yang diduga dalam pengaruh alkohol, berhasil diamankan petugas yang kebetulan sedang melakukan operasi wilayah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa awal permasalahan terjadi karena pelaku meminjam golok dari korban, namun korban menolak. Perselisihan itu memicu kemarahan pelaku hingga berujung penganiayaan.

Baca Juga:  Ketua DPD AKPERSI Banten Kunjungi Kantor Desa Malangnengah, Kepala Desa Tidak Hadir

“Kami tidak akan menoleransi aksi kekerasan di wilayah hukum kami. Begitu mendengar teriakan warga, petugas Polsek Senen langsung bergerak, dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sebelum korban mengalami luka lebih parah,” ujar Susatyo, Kamis (27/11/2025).

Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menambahkan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama. Setelah ditolak untuk meminjam golok, pelaku pulang ke kontrakannya untuk mengambil senjata tajam itu, kemudian kembali ke lokasi untuk menyerang korban.

“Pelaku datang sambil mengacungkan golok dari atas sepeda motor. Korban sempat mencoba melawan dengan sebatang kayu, namun pelaku tetap berhasil melukai beberapa bagian tubuh korban,” jelas Andre.

Baca Juga:  Penembakan di Tengah Kampanye Capres AS Donald Trump Terluka

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah golok bergagang kayu sepanjang sekitar 20 cm, kaos oblong berlumur darah milik korban, kaos dalam warna biru, serta visum et repertum luka korban. Kasus ini ditangani oleh Ipda Yaniaro Lase, Panit Reskrim Polsek Senen.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun untuk penganiayaan berat, dan hingga tujuh tahun jika mengakibatkan luka serius.

“Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berlangsung. Kami pastikan hukum ditegakkan secara tegas, agar pelaku kekerasan tidak berani mengulangi perbuatannya di wilayah ini,” tutup Kapolres.

 

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Lurah Sungai Bambu Himbau Warga Pindahkan Tempat Sampah ke TPS Danau Cincin
Kakorlantas Polri Ajak Driver Ojol Kota Batu Jadi Pelopor Keselamatan Jalan
Kritik Penggiat Politik Warnai Penghargaan Sudin LH Jakut, DPRD dan DLH Lakukan Tindak Lanjut
Patroli Ops Pekat Jaya 2026, Samapta PMJ Amankan Pengedar Tramadol di Jakpus
Sistem Amburadul? Pengusaha Bar Ungkap Sulitnya Urus Sertifikasi di Disparekraf
Rokok Ilegal Kian Merajalela di Jakarta Utara, Bea Cukai Dinilai Tutup Mata
Polres Gresik Gencarkan Edukasi Keselamatan, Pengguna Jalan Tertib Dapat Cokelat
Parkir Liar Kebal Aturan di Jalan Jampea, Koja — Plang Larangan Hanya Jadi Pajangan

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:17 WIB

Lurah Sungai Bambu Himbau Warga Pindahkan Tempat Sampah ke TPS Danau Cincin

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:59 WIB

Kakorlantas Polri Ajak Driver Ojol Kota Batu Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:07 WIB

Kritik Penggiat Politik Warnai Penghargaan Sudin LH Jakut, DPRD dan DLH Lakukan Tindak Lanjut

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:24 WIB

Patroli Ops Pekat Jaya 2026, Samapta PMJ Amankan Pengedar Tramadol di Jakpus

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:24 WIB

Sistem Amburadul? Pengusaha Bar Ungkap Sulitnya Urus Sertifikasi di Disparekraf

Berita Terbaru