Resmob Polres Batu Ringkus Pelaku Curanmor di Ngantang, Modus Sambung Kabel Kontak

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU | Teropongrakyat.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui unit Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Ngantang. Seorang pria berinisial PU (23) berhasil diamankan petugas pada Kamis (29/1/2026) siang.

Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial RH (19), warga Dusun Kenteng, Ngantang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Minggu (25/1/2026).

“Benar, tim Resmob telah mengamankan terduga pelaku berinisial PU di sebuah warung di kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Penangkapan dilakukan selang empat hari setelah korban melapor secara resmi ke Mapolres Batu,” ujar Iptu M. Huda Rohman dalam keterangannya.

Baca Juga:  Operasi Zebra Semeru 2025, Satlantas Polres Malang Ajak 137 Murid TK Muslimat NU Dewi Masitoh I Belajar Tertib Lalu Lintas

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Karena merasa aman di lingkungan sendiri, korban tidak mengunci ganda kendaraannya. Namun, saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapati sepeda motor tersebut sudah raib dari tempat parkirnya.

Tak hanya kehilangan motor, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang kebetulan disimpan di dalam jok motor. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp32 juta.

Modus Operandi

Iptu M. Huda Rohman mengungkapkan, pelaku memiliki kelihaian teknis dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak menggunakan kunci T sebagaimana lazimnya pelaku curanmor, melainkan dengan teknik manual.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mendorong motor menjauh dari rumah korban. Setelah dirasa aman, pelaku merusak kabel kontak kendaraan dan menyambungnya kembali secara manual hingga mesin menyala,” jelas Iptu Huda.

Baca Juga:  Korupsi Terkait Program Anies DP Rumah 0 Rupiah, KPK Periksa 3 Saksi

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik korban sebagai barang bukti utama.

Atas perbuatannya, tersangka PU kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

“Kami kembali menghimbau kepada masyarakat agar tidak teledor. Gunakan kunci pengaman tambahan dan jangan pernah meninggalkan surat-surat berharga seperti STNK di dalam jok motor, karena hal itu akan memudahkan pelaku untuk menjual hasil curiannya,” pungkas Iptu M. Huda Rohman.

Berita Terkait

Pemudik Apresiasi Kinerja Polisi, Perjalanan Mudik Lebih Aman dan Lancar
Senkom Kota Pasuruan All Out Sambut Kunjungan Pengprov Jatim, Siap Amankah Mudik 1447 H
Senkom Bersama Kapolres Malang Berbagi Takjil di Rest Area Pakisaji
Tragedi Perempuan Hamil di Kamar Kos, Polisi Ungkap Kasus yang Merenggut Dua Nyawa Sekaligus
Kapolres Cirebon Kota Cek Langsung Fasilitas dan Aktivitas Pengunjung di Grage Mall
Langgar Pembatasan Operasional, 1.700 Truk Sumbu Tiga Ditindak Polda Jabar
Bhakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Tahun 2026 Pengiriman Polda Metro Jaya; Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
TNI–Polri Kompak Berbagi di Bantur, Ratusan Takjil Dibagikan hingga Buka Puasa Bersama Warga

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:10 WIB

Pemudik Apresiasi Kinerja Polisi, Perjalanan Mudik Lebih Aman dan Lancar

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:52 WIB

Senkom Kota Pasuruan All Out Sambut Kunjungan Pengprov Jatim, Siap Amankah Mudik 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:11 WIB

Senkom Bersama Kapolres Malang Berbagi Takjil di Rest Area Pakisaji

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:08 WIB

Tragedi Perempuan Hamil di Kamar Kos, Polisi Ungkap Kasus yang Merenggut Dua Nyawa Sekaligus

Senin, 16 Maret 2026 - 22:26 WIB

Kapolres Cirebon Kota Cek Langsung Fasilitas dan Aktivitas Pengunjung di Grage Mall

Berita Terbaru