Polsek Tambora Amankan Pelaku TPPO: Keperawanan Korban Dijual Seharga Segini

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Teropongrakyat.co -Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) pada Rabu, 14/8/2024.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, membenarkan pengungkapan kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujar Donny saat dikonfirmasi pada Senin, 19/8/2024.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penipuan Tiket Konser K-POP, Influencer Karina Larasati Dilaporkan ke Polisi

Terlebih ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang

Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Pelaku NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu, 14/8/2024.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal.

Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku.

Pelaku “NE” kemudian menawarkan sebuah “kesepakatan,” bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen

Baca Juga:  Kelurahan RBU Gelar Malam Puncak, Tasyakuran, Pentas Seni dan Budaya

Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar 1.000.000 Rupiah untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.

“Pelaku menerima uang 400.000 Rupiah dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan 600.000 Rupiah. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini,” jelas AKP Rachmad Wibowo.

Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jody

Polsek Tambora Amankan Pelaku TPPO: Keperawanan Korban Dijual Seharga Segini - Teropongrakyat.co

Berita Terkait

BRI Kanca Ciputat Dapatkan Apresiasi Atas Kinerjanya dari RCEO BRI Jakarta 3
BRI Kanca Tangerang Merdeka Salurkan Bantuan CSR
Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Jalan K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat: Tantangan Penegakan Hukum. Siapa Bermain?? 
1.000 Rumah Subsidi Untuk Wartawan: PWI Apresiasi Komitment Pemerintah
Macet Panjang di Yos Sudarso Akibat Bongkar Muat di NPCT 1, Pekerjaan Tukang Ojek Pangkalan Terdampak
Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kalideres Mendorong Transaksi Digital Non – Tunai
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Kemacetan Tanjung Priok: Ancaman bagi Ekonomi dan Kesejahteraan Warga Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:26 WIB

BRI Kanca Ciputat Dapatkan Apresiasi Atas Kinerjanya dari RCEO BRI Jakarta 3

Sabtu, 19 April 2025 - 17:23 WIB

BRI Kanca Tangerang Merdeka Salurkan Bantuan CSR

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Jalan K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat: Tantangan Penegakan Hukum. Siapa Bermain?? 

Jumat, 18 April 2025 - 12:51 WIB

1.000 Rumah Subsidi Untuk Wartawan: PWI Apresiasi Komitment Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 14:51 WIB

Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kalideres Mendorong Transaksi Digital Non – Tunai

Berita Terbaru

Breaking News

BRI Kanca Tangerang Merdeka Salurkan Bantuan CSR

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:23 WIB