Polisi Tahan Selebgram Atas Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Tas Branded

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menahan selebgram berinisial AC alias AL atas dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan dengan modus jual beli Tas Branded berbagai merk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan soal penangkapan AC alias AL yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang public figure berinisial AC alias AL,” ucap Ade dalam keteranganya. Kamis (15/8/2024).

AC alias AL sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor berinisial EI dengan korban berinisial FI.

Polisi Tahan Selebgram Atas Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Tas Branded - Teropong Rakyat

Ade menyebut saat ini tersangka AC alias AL juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Polsek Kemayoran Mengadakan Kegiatan Ngopi Kamtibmas Di Wilayah Kelurahan Harapan Mulia

“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan,” Ucapnya.

“Alasan subjektif khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti,” Imbuhnya.

Kemudian Ade menjelaskan AC alias AL membeli tas mewah, antara lain Hermes dan Louis Vuitton kepada korban dengan cara mencicil. Awalnya pembayarannya lancar.

“Total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV,” katanya.

Selanjutnya setelah membeli 15 tas tersebut, pembayaran tersangka tidak lancar. Belakangan diketahui, dia menggelapkan hasil penjualan tas tersebut.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum: Pentingnya Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan

“Dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban,” Jelasnya.

Atas hal ini korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC alias AL,” Pungkasnya. / (Akbar)

Berita Terkait

Ciptakan Sekolah Ramah Anak, Polres Malang Edukasi Cegah Bullying
Perkuat Sinergitas, Senkom Mitra Polri dan Korlantas Polri Teken PKS Fungsi Lalu Lintas
Briptu Firman, Polisi Polres Malang Berprestasi di Berbagai Ajang Bela Diri
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Bantur, Dukung Peningkatan Gizi Masyarakat
Polres Priok Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasatreskrim
Kodim 0818 Malang-Batu: Menembus Hujan Dan Lumpur Demi Jembatan Gantung Garuda Desa Ternyang
Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel
Jaga Stamina dan Kinerja, Kapolres Batu Bersama PJU Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:45 WIB

Ciptakan Sekolah Ramah Anak, Polres Malang Edukasi Cegah Bullying

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:21 WIB

Perkuat Sinergitas, Senkom Mitra Polri dan Korlantas Polri Teken PKS Fungsi Lalu Lintas

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:00 WIB

Briptu Firman, Polisi Polres Malang Berprestasi di Berbagai Ajang Bela Diri

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:49 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Bantur, Dukung Peningkatan Gizi Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:01 WIB

Polres Priok Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasatreskrim

Berita Terbaru