Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai 1,8 T, 1 DPO Atas Nama Tomi Permana Kebal Hukum, Diduga Kuat Polisi Terima Upeti?

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023, silam.

“Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum,” demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Dalam surat ini, tiga tersangka tersebut berinisial MD, YS dan TP. Ketiga disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai 1,8 T, 1 DPO Atas Nama Tomi Permana Kebal Hukum, Diduga Kuat Polisi Terima Upeti? - Teropongrakyat.co
DPO Tomi Permana

Dalam hal ini Pengacara pelapor, Krisna Murti membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tiga tersebut. Dia menyambut baik proses hukum yang berjalan.

“Kami mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami, hingga pada akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah,” kata Krisna, dikutip dari Fajarnusa.com, Senin, (04 Oktober 2014).

Sementara itu, pengacara pelapor lainnya, Supri Hartono mengaku sempat terkejut karena penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka. Mengingat terlapor yang diadukan hanya MD.

Baca Juga:  Jum'at Berkah, Yonif 433 Kostrad Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu

“Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami Muhammad Dawud (MD) sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama Yan Shofian (YS) dengan Tonny Permana (TP),” kata Supri.

Atas dasar itu, dia memastikan laporan polisi yang dibuat kliennya benar adanya tindak pidana. Pelapor pun akhirnya mendapat kepastian hukum dengan penetapan tersangka ini setelah menunggu satu tahun lebih proses penyidikan.

Lama proses hukum tak ayal karena terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura. Pasalnya, TP sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Dikirim panggilan pada saat peyelidikan 2 kali dikirim, dan saat penyidikan 2 kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macem,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supri mengatakan, dalam kasus ini setidaknya 8 saksi sudah diperiksa termasuk pelapor. Untuk selanjutnya, pihak pelapor menunggu kepastian dari penyidik terkait status penahanan para tersangka.

“Kalau kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mau ditahan atau enggak bukan kami. Kalau penyidik fokusnya kepada Tonny karena tidak kooperatif,” tandasnya.

Meski begitu, pihak pelapor mendorong agar Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka TP karena tidak kooperatif sejak awal penyelidikan.

“Kita berharap Tonny Permana ini dibuatkan surat DPO dari penyidiknya, dan karena Tonny Permana sebenarnya the real mafia tanah tapi seolah-olah dia adalah korban dari mafia tanah itu sendiri,” kata Pengacara pelapor, Khaerudin.

Baca Juga:  Sinergitas TNI-POLRI, Kapolres Metro Bekasi Kota Hadir dalam Pembukaan Jayakarta Basketball Open Tournament 2024

“Nah sesuai dengan program dari pak Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah harapannya tidak tebang pilih, siapapun dia diproses secara hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterim oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022, silam.

“Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku,” kata Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2022) silam.

Supri mengatakan, tanah milik Muchksin ditaksir bernilai triliun rupiah. Dalam kasus ini, terlapor berinisial MD.

Lebih lanjut, Supri menuturkan, sengketa ini terjadi sejak 2003 silam. Muckhsin sebagai ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris. Muckhsin selanjutnya berkonsultasi dengan BPN untuk pengurusan surat-surat tanah.

BPN kemudian menyarankan agar Muckhsin mendirikan Perseroan Terbatas (PT). MD selanjutnya menginisiasi pembuatan PT Wijaya Jaya Kreasi. Diduga terjadi pemalsuan dokumen oleh MD terkait akta pendirian PT dan jual beli sahamnya.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita : https://www.fajarnusa.com

Berita Terkait

AKBP Iverson bersama Wartawan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo
Kababinkum TNI Hadiri Forum Group Discussion yang Digelar oleh Kejaksaan Agung RI
Kunjungan Irjen TNI ke Kementerian Pertahanan UEA Perkuat Kerja Sama Bilateral
Talkshow Interaktif “Gen Z Bertanya, Bang Harris Menjawab” di Manut Kopi, Semangat Generasi Z Mendukung Pasangan Tri-Harris
Kasum TNI Terima Courtesy Call Athan Australia Brigjen Matt Campbell
Dandim 1710/Mimika Sambut Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Kabupaten Mimika
Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol
Semangat dan Antusias, Prajurit Korem 012/TU Terima Kaporlap Dari Pimpinan TNI AD

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 00:13 WIB

AKBP Iverson bersama Wartawan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo

Rabu, 13 November 2024 - 00:10 WIB

Kababinkum TNI Hadiri Forum Group Discussion yang Digelar oleh Kejaksaan Agung RI

Rabu, 13 November 2024 - 00:08 WIB

Kunjungan Irjen TNI ke Kementerian Pertahanan UEA Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 12 November 2024 - 20:50 WIB

Kasum TNI Terima Courtesy Call Athan Australia Brigjen Matt Campbell

Selasa, 12 November 2024 - 20:46 WIB

Dandim 1710/Mimika Sambut Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Kabupaten Mimika

Berita Terbaru

Bisnis

Tren Tas Bodypack untuk Menyambut Ajaran Kuliah Baru

Selasa, 12 Nov 2024 - 22:00 WIB