Pol PP DKI Jakarta Lakukan Penyegelan Konstruksi Papan Reklame

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta telah melakukan penyegelan dengan PP Line terhadap kontruksi papan reklame yang berada di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana.

Penyegelan itu karena diduga pembangunan reklame itu tidak memiliki izin IPR, TLBBR dan UMBBR. Namun, walaupun telah di police line, pelaku pembangunan masih melakukan pengerjaan secara diam-diam.

Pantauan dilokasi, pengerjaan pembangunan papan reklame itu diperkirakan telah mencapai 80%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdirinya kontruksi papan reklame itu menurut sumber dibekingi oleh oknum Satpol PP, sehingga walaupun tidak mengantongi izin IPR, bangunan itu tetap kokoh berdiri dan dikerjakan.

Baca Juga:  Uni Eropa Kutuk Serangan Israel Ke Markas Unifil, 2 Prajurit TNI Luka-luka

“Apresiasi kepada Kasatpol DKI Jakarta Arifin yang telah melakukan penyegelan terhadap papan reklame itu. Tapi tolong kasih tahu ke pelaku pembangunan agar jangan terus melakukan pengerjaan,” ujar sumber IW (50) seperti dikutip Teropongrakyat.co, Senin (25/11).

IW pun berharap, kepada Pol PP DKI Jakarta, agar melakukan pembongkaran saja, sebab jika tidak ada izin berarti nantinya Ketika ada iklan juga tidak bayar pajak.

“Ya kalau konstruksinya gak ada izin, nanti iklannya juga gak dibayarkan ke pajak daerah, karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi,” tandasnya.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-78, Panglima TNI: Semoga Polri Terus Memberikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, pembangunan kontruksi papan reklame di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat tidak mengantongi izin dan berdiri di Kawasan zona kendali ketat reklame.

Pembangunan itu juga menurut sumber dibekingi oleh oknum satpol pp, sehingga bisa berdiri dengan kokoh hingga mencapai pengerjaan 80%.

Sebagaimana diketahui, persoalan reklame sudah di atur dalam Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame.

Di peraturan gubernur ini pelaksanaan penyelenggaraan reklame diatur termasuk lokasi mana yang bisa dibangun dan lokasi mana yang dilarang.

Berita Terkait

BPPKB BANTEN DPAC Parung Panjang Galang Donasi Korban Bencana Sukabumi
Wapres RI Kunjungi Pengungsian Korban Kebakaran di Kemayoran
Korps Tribrata Salah Satu Terbaik di Dunia, Dengan jumlah Mencapai 98 Persen
Kejari Konawe Selatan Segera Tetapkan AJP Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah
Dor, Dor, Dor, 2 OPM Meregang Nyawa Diterkam Raider Buaya Putih Kostrad
Kenaikan UMP 2025, Serikat Buruh Jawa Barat Berikan Dukungan Penuh
UMP Jakarta 2025 Naik 6,5% Menjadi Rp 5.396.761
Usai Pilkada Polda Metro Jaya Gandeng Mahasiswa Jaga Kondusivitas

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:08 WIB

BPPKB BANTEN DPAC Parung Panjang Galang Donasi Korban Bencana Sukabumi

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:47 WIB

Wapres RI Kunjungi Pengungsian Korban Kebakaran di Kemayoran

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:24 WIB

Korps Tribrata Salah Satu Terbaik di Dunia, Dengan jumlah Mencapai 98 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:16 WIB

Kejari Konawe Selatan Segera Tetapkan AJP Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:00 WIB

Kenaikan UMP 2025, Serikat Buruh Jawa Barat Berikan Dukungan Penuh

Berita Terbaru

Breaking News

Wapres RI Kunjungi Pengungsian Korban Kebakaran di Kemayoran

Rabu, 11 Des 2024 - 20:47 WIB