Penjualan Obat Keras Terbatas di Jalan WR. Supratman Buat Masyarakat Resah, Peran Aparat Dipertanyakan

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 24 Januari 2025 |  Teropongrakyat.co – Warga di jalan WR. Supratman, Telajung, Kec. Cikarang Bar., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. mengeluhkan maraknya penjualan obat keras terbatas di wilayah mereka. Mereka merasa resah dengan situasi ini dan mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah tersebut.

Keberadaan obat keras terbatas yang mudah diakses di wilayah ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga khawatir akan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti penyalahgunaan dan ketergantungan. Mereka juga merasa tidak aman dengan potensi tindak kejahatan yang bisa timbul akibat peredaran obat-obatan terlarang ini.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran obat keras terbatas di Jalan WR.supratman. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk melakukan razia dan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang.

“Saya sangat berharap peran dari kepolisian setempat, karena generasi kita sudah hancur akibat obat keras ini,” Celetuk warga dengan nada keras. Jumat, 24/1/2025

Peran aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Masyarakat berharap agar aparat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional dalam memberantas peredaran obat keras terbatas di wilayah mereka.

Selain peran aparat penegak hukum, masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran obat keras terbatas. Mereka dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Tangerang Darurat Pil Koplo, Ancaman Serius Generasi Muda

Penjualan Obat Keras Terbatas di Jalan WR. Supratman Buat Masyarakat Resah, Peran Aparat Dipertanyakan - Teropongrakyat.co

Peredaran obat keras terbatas merupakan masalah serius yang perlu ditangani secara serius. Diharapkan agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Informasi Sementara 6 Orang Meninggal Dunia
Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024
Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.
Warga Terpaksa Antre Panjang untuk Mendapatkan, Kelangkaan LPG 3 Kilo di Cikarang, Siapa Bertanggung Jawab?
Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.
Sidang Pra-Pradilan Terdakwa Pembegalan di Koja Mendadak Ditunda, Korban Merasa Ada Kejanggalan
Menteri Yandri Susanto Katakan, Pengganggu Kepala Desa Adalah LSM dan Wartawan Bodrek. Aktivis 98: Jangan Belagu Kalau Hidup Anda Sekeluarga Masih Dibiayai Oleh Rakyat?
Hasil Survei TBRC : Masyarakat Banten dan Jakarta Dukung PSN PIK 2 dilanjutkan Sebanyak 88,8 %

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 02:27 WIB

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Informasi Sementara 6 Orang Meninggal Dunia

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:16 WIB

Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:12 WIB

Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:53 WIB

Warga Terpaksa Antre Panjang untuk Mendapatkan, Kelangkaan LPG 3 Kilo di Cikarang, Siapa Bertanggung Jawab?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:39 WIB

Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.

Berita Terbaru