Penjualan Obat Keras Terbatas di Jalan WR. Supratman Buat Masyarakat Resah, Peran Aparat Dipertanyakan

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 24 Januari 2025 |  Teropongrakyat.co – Warga di jalan WR. Supratman, Telajung, Kec. Cikarang Bar., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. mengeluhkan maraknya penjualan obat keras terbatas di wilayah mereka. Mereka merasa resah dengan situasi ini dan mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah tersebut.

Keberadaan obat keras terbatas yang mudah diakses di wilayah ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga khawatir akan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti penyalahgunaan dan ketergantungan. Mereka juga merasa tidak aman dengan potensi tindak kejahatan yang bisa timbul akibat peredaran obat-obatan terlarang ini.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran obat keras terbatas di Jalan WR.supratman. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk melakukan razia dan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang.

“Saya sangat berharap peran dari kepolisian setempat, karena generasi kita sudah hancur akibat obat keras ini,” Celetuk warga dengan nada keras. Jumat, 24/1/2025

Peran aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Masyarakat berharap agar aparat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional dalam memberantas peredaran obat keras terbatas di wilayah mereka.

Selain peran aparat penegak hukum, masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran obat keras terbatas. Mereka dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Ibu-Ibu Geruduk Kantor P4OP Jakarta Timur, KJP Plus Tak Kunjung Cair

Penjualan Obat Keras Terbatas di Jalan WR. Supratman Buat Masyarakat Resah, Peran Aparat Dipertanyakan - Teropongrakyat.co

Peredaran obat keras terbatas merupakan masalah serius yang perlu ditangani secara serius. Diharapkan agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar
Pembunuhan Berdarah di Muara Angke: Tersangka Residivis Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Ditanya Soal CSR, Manajamen BMart Ngaku Tidak Tahu
Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolda Maluku, Tuntut Hentikan Tambang Ilegal di Gunung Botak
Polres Kepulauan Seribu Gelar Baksos HUT Bhayangkara ke-79, Salurkan Bantuan untuk Warga Pulau
Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?
Polri Gandeng Dukcapil Usut Keluarga Anak MK Usai Ditelantarkan Ayahnya
Anggota TNI Tak Malu Nyambi Menjadi  Pemulung Demi Mencukupi Kebutuhan 

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:39 WIB

Pembunuhan Berdarah di Muara Angke: Tersangka Residivis Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Senin, 16 Juni 2025 - 19:17 WIB

Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolda Maluku, Tuntut Hentikan Tambang Ilegal di Gunung Botak

Senin, 16 Juni 2025 - 13:46 WIB

Polres Kepulauan Seribu Gelar Baksos HUT Bhayangkara ke-79, Salurkan Bantuan untuk Warga Pulau

Senin, 16 Juni 2025 - 12:43 WIB

Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?

Berita Terbaru