Penjualan Obat Keras Terbatas di Jalan WR. Supratman Buat Masyarakat Resah, Peran Aparat Dipertanyakan

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 24 Januari 2025 |  Teropongrakyat.co – Warga di jalan WR. Supratman, Telajung, Kec. Cikarang Bar., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. mengeluhkan maraknya penjualan obat keras terbatas di wilayah mereka. Mereka merasa resah dengan situasi ini dan mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah tersebut.

Keberadaan obat keras terbatas yang mudah diakses di wilayah ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga khawatir akan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti penyalahgunaan dan ketergantungan. Mereka juga merasa tidak aman dengan potensi tindak kejahatan yang bisa timbul akibat peredaran obat-obatan terlarang ini.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran obat keras terbatas di Jalan WR.supratman. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk melakukan razia dan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Dalam Rangka Hari Desa Nasional, Ribuan Kades Akan Padati Lapangan Zinedine, Subang, Jawa Barat. 

“Saya sangat berharap peran dari kepolisian setempat, karena generasi kita sudah hancur akibat obat keras ini,” Celetuk warga dengan nada keras. Jumat, 24/1/2025

Peran aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Masyarakat berharap agar aparat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional dalam memberantas peredaran obat keras terbatas di wilayah mereka.

Selain peran aparat penegak hukum, masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran obat keras terbatas. Mereka dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Perwakilan Satlantas Metro Jakarta Barat Raih Prestasi pada Lomba POCIL dan PKS dalam rangka HUT Lalu Lintas Polri Ke - 69 tahun 2024

Penjualan Obat Keras Terbatas di Jalan WR. Supratman Buat Masyarakat Resah, Peran Aparat Dipertanyakan - Teropong Rakyat

Peredaran obat keras terbatas merupakan masalah serius yang perlu ditangani secara serius. Diharapkan agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing
Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance
Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong
Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya
Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:30 WIB

Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:50 WIB

Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:29 WIB

Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:30 WIB

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB

Berita Terbaru