Penganiayaan Akibat Sampah Berujung Maut di Johar Baru, Lansia 70 Tahun Tewas, Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kembali terjadi di Johar Baru, Jakarta Pusat. Seorang pria lanjut usia berinisial YM (70) meninggal dunia setelah terlibat pertengkaran dengan tetangganya, S (54), pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Insiden ini dipicu oleh kebiasaan korban yang sering membuang sampah di selokan dekat rumahnya di Jl. Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Kampung Rawa, Johar Baru. Tersangka yang baru saja pulang berjualan kopi keliling menegur korban agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut. Teguran itu memicu perdebatan yang berujung pada perkelahian fisik. S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.

Korban yang sudah lanjut usia dilarikan oleh saksi ke Puskesmas terdekat, namun karena kondisinya kritis, ia dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB.

Pihak Polsek Johar Baru bertindak cepat setelah menerima laporan pada pukul 11.00 WIB. Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Mohammad Rasid, S.H., M.H., segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Satu jam setelah laporan diterima, Polisi berhasil mengamankan tersangka S tanpa perlawanan.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, S.E., S.H., M.M., menjelaskan bahwa pertikaian tersebut dipicu oleh masalah sepele, yaitu korban yang kerap membuang sampah di selokan. “Tersangka pulang dari berjualan kopi dan melihat korban ingin membuang sampah di belakang pos. Setelah terjadi cekcok mulut, akhirnya terjadi perkelahian fisik yang menyebabkan korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” ungkap Kapolsek di Polsek Johar Baru, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga:  GBK Steril Jelang Misa Akbar Paus Fransiskus

Barang Bukti yang Diamankan dari tempat kejadian perkara, di antaranya: Visum et repertum korban, Rekaman CCTV, satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek warna hitam, dan satu pasang sandal kulit merk Lily warna hitam coklat.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujar Kapolsek.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Penganiayaan Akibat Sampah Berujung Maut di Johar Baru, Lansia 70 Tahun Tewas, Tersangka Ditangkap - Teropongrakyat.co

Berita Terkait

Terkait Penggunaan Senpi Anggota Kepolisian, Kompolnas Minta Presiden Prabowo Evaluasi 
Kampung Ramah Lingkungan Wilayah Rw.05 Desa Kabasiran Kacamatan Parung Panjang ” Potensi Dalam Mengelolah Kerajinan Dan Kreatifitas para Warga
Pelindo Sunda Kelapa Gelar COFFE CONNECT: Pembenahan Layanan dan Infrastruktur Jadi Fokus Saat ini
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos dengan Skor 3-3 di Piala AFF 2024
Dibawah Naungan sholawat (DNS) Berikan Bantuan kepada Para Korban Kebakaran di Kemayoran
Hadiri Peremajaan Ketua RT 04 RW 08 Kelurahan Utan Panjang, Kapolsek Kemayoran beri Pesan Begini
Apresiasi PEWARNA Indonesia (API) Mini 2024 di Gelar di PGI AH
SDN Rawabadak Utara 15 Meriahkan P5 dengan Tema “Bhineka Tunggal Ika: Berbeda Itu Indah”

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:57 WIB

Terkait Penggunaan Senpi Anggota Kepolisian, Kompolnas Minta Presiden Prabowo Evaluasi 

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:31 WIB

Kampung Ramah Lingkungan Wilayah Rw.05 Desa Kabasiran Kacamatan Parung Panjang ” Potensi Dalam Mengelolah Kerajinan Dan Kreatifitas para Warga

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:59 WIB

Pelindo Sunda Kelapa Gelar COFFE CONNECT: Pembenahan Layanan dan Infrastruktur Jadi Fokus Saat ini

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:22 WIB

Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos dengan Skor 3-3 di Piala AFF 2024

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:38 WIB

Dibawah Naungan sholawat (DNS) Berikan Bantuan kepada Para Korban Kebakaran di Kemayoran

Berita Terbaru