Bekasi, TeropongRakyat.co – Maraknya peredaran Obat keras terbatas dan obat keras golongan G tidak hanya menyasar ke Kota-Kota besar.
Seperti yang terdapat di Jl. Mustikajaya No.10 Bekasi Timur, dan persis di sebelah Store Alisan baju muslim
Kios tersebut terlihat nampaknya kios pada umumnya yang menjual berbagai pakaiam dan terletak menempel dengan warteg (warung tegal)
Namun siapa yang menyangka jika kios yang hanya berukuran kurang lebih 2×3 meter tersebut nyatanya digunakan sebagai tempat peredaran obat keras secara bebas oleh para kartel ini.
Begitu sering pemuda terlihat hilir mudik memasuki kios tersebut namun saat keluar tidak membawa satu apapun.
Hal tersebut terkesan janggal dan membuat redaksi curiga akan adanya aktifitas terebut.
Setelah redaksi mencoba masuk guna menelusuri toko tersebut, ternyata toko pakaian hanya digunakan guna mengelabuhi warga seerta aparat kepolisian dan diketahui dari penjaga jika pemilik toko bernama Muss.
Dalam toko tersebut redaksi menemukan beberapa pemuda yang tengah membeli obat keras jenis Tramadol, Trihex, Hexymer dan lain-lain.
Teramat disayangkan toko yang terletak dipinggir jalan raya tersebut berani menjual bebas obat-obatan semacam itu, yang dimana banyak sekolah di area tersebut.
Salah seorang warga inisial “B” yang merupakan warga sekitar teptnya di JL. BKKBN menyoroti adanya peredaran obat terlarang tersebut.
“B” menjelaskan “Anak saya pernah pada suatu kedapatan pada saku celana sekolahnya kedapatan sebuah bungkus obat berwarna silver sekitar hampir 2 lempeng, saya selidiki ternyata itu merupakan obat jenis Tramadol.”
Ia juga menambahkan “Dimana otak dan pikiran para pengedar obat ini menjual belikan barang haram ini ke anak-anak remaja, dalam waktu dekat saya beserta beberapa warga sekitar berjanji akn menutup toko biadab ini dengan melaporkan ke tiga pilar dan pihak terkait.”
“Jika pihak terkait tidak memberi atensi jangan salahkan jika kami akan menutup drngan cara kami sendiri.” Tutup “B”
Lebih mencengangkan ternyata kios tersebut menjual berbagai obat keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenydil secara bebas dan terang-terangan.
Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Warga juga menambahkan jika dalam waktu dekat toko tersebut tetap beroperasi dilingkukan tersebut, mereka mengutuk dan berjanji akan menhancurkan toko obat tersebut karena dinilai merusak para anak dan pemuda di kampung mereka.
Penulis : Gbrn L