Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Periksa KPK di Mapolresta Banyumas terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara?

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeropongRakyat.co || Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat, 7 Maret 2025. “Ahmad Ali hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara penyidikan Metrik Ton Batu Bara tetersangk la Rita Widyasari,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada TeropongRakyat.co, Sabtu (8/03).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Ahmad Ali mangkir dari  panggilan sebelumnya pada 27 Februari 2025. Ahmad Ali diperiksa di Polresta Banyumas karena akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan dan bersedia diperiksa di lokasi tersebut. “Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umroh minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini,” Tessa menjelaskan.

Baca Juga:  Aipda Ikhwan Mulyadi Bersama Tiga Pilar Monitoring Kegiatan Masyarakat Lomba Memeriahkan HUT RI Ke-79 di Wilayah RW 04 Kampung Rawa.
Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Periksa KPK di Mapolresta Banyumas terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara? - Teropongrakyat.co
Foto: Istimewa

Diketaui sebelumnya, pada 4 Februari 2025, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali dan menyita uang senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan bermerek.”Kasus ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, yang diduga menerima kompensasi sebesar 5 dolar AS per metrik ton batu bara, ” kata Tessa.

Sementara itu Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, pada 16 Januari 2018. “Ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun,” pungkas Tessa.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita : https://www.kpk.co.id

Berita Terkait

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
Pria di Stasiun Tanah Abang Diamankan Massa, Ngaku Polisi, Positif Narkoba
Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyakKita, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal
Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita
Dirut KAI Tinjau Depo LRT Jabodebek untuk Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran
Penjualan Pil Koplo di Bekasi Tidak Pernah Habis, Terang-terangan berjualan di sebelah Kelurahan Jakasampurna, Bekasi
KPK Geruduk Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:54 WIB

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:03 WIB

Pria di Stasiun Tanah Abang Diamankan Massa, Ngaku Polisi, Positif Narkoba

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:55 WIB

Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyakKita, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:08 WIB

Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:47 WIB

Dirut KAI Tinjau Depo LRT Jabodebek untuk Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran

Berita Terbaru