Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Gubernur dan Kapolda Jateng Soal Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Tegal

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, Jawa Tengah – teropongrakyat.co – Lembaga Aliansi Indonesia menyampaikan teguran keras kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, serta Bupati Tegal, terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Tegal dan sekitarnya. Mereka meminta agar para pejabat tersebut tidak menutup mata terhadap ancaman serius ini.

Peredaran dan penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer, yang diduga tanpa izin edar, kini semakin marak terjadi di Desa Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Modus yang digunakan pun beragam, termasuk menyamarkan toko obat sebagai toko kelontong dan sembako.

Dari hasil investigasi yang dilakukan awak media dan Lembaga Aliansi Indonesia pada Selasa, 29 Juli 2025, ditemukan sejumlah titik yang diduga kuat menjadi pusat peredaran obat-obatan tersebut. Salah satunya bahkan berada tidak jauh dari Kantor Pemerintahan Kabupaten Tegal, tepatnya di Desa Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi.

Salah seorang pemuda berinisial A mengaku secara terang-terangan membeli obat Tramadol dari toko yang berada persis di sebelah Kantor Bupati Tegal.

“Saya beli Tramadol di toko yang bersebelahan dengan Kantor Bupati Tegal. Mereka menjual secara terbuka di dekat kantor pemerintah,” ungkapnya.

Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, muncul spekulasi bahwa aktivitas ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

Baca Juga:  Headline Skandal Administrasi Negara "Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar"

Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Gubernur dan Kapolda Jateng Soal Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Tegal - Teropong Rakyat

Pakar Kesehatan Angkat Bicara

Menanggapi maraknya penyalahgunaan obat golongan G, dr. Rizky Nurhadi, Sp.KJ, pakar psikiatri dan kecanduan dari RSUP dr. Kariadi Semarang, menyampaikan keprihatinannya.

“Obat seperti Tramadol dan Eximer memang tergolong obat keras yang harus dibeli dengan resep dokter. Jika digunakan sembarangan, efeknya bisa sangat merusak sistem saraf, mengganggu fungsi otak, dan menyebabkan ketergantungan berat,” jelas dr. Rizky.

Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kejiwaan, penurunan fungsi otak, hingga kematian akibat overdosis.

“Generasi muda sangat rentan. Mereka yang menyalahgunakan obat ini bisa kehilangan motivasi hidup, drop out dari sekolah, atau bahkan terjerumus ke tindak kriminal karena efek psikotropik dari obat tersebut,” lanjutnya.

Ancaman Hukuman Berat

Baca Juga:  Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435, menggantikan pasal 196, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, merujuk Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Panggilan untuk Aksi Nyata

Lembaga Aliansi Indonesia mendesak aparat, khususnya Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Tegal, dan Pemerintah Daerah, untuk segera mengambil tindakan tegas.

Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar berkolaborasi dalam memberantas peredaran obat terlarang demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan dan kerusakan mental.

 

Berita Terkait

Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:38 WIB

Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WIB

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu

Rabu, 23 September 2026 - 20:03 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:35 WIB