KPK Sita Beberapa Dokumen dan Bukti Elektronik Hasil Penggeledahan di Kantor Pemprov Jatim

- Jurnalis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang berada di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya.

Tindakan ini pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Dari penggeledahan itu, Penyidik KPK menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Diketahui, penggeledahan itu salah satunya dilakukan di lantai 5 yang diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. “Dari penggeledahan di Pemprov Jatim, Penyidik KPK menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir Temporatur.com, Jumat, (16/8).

Baca Juga:  Dankodiklat TNI Tinjau Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial SGS 2026 Di Martapura

Pada kesempatan itu, Tessa belum merinci dokumen dan barang bukti elektronik apa yang telah disita. Ia juga mengungkapkan bahwa penggeledahan tak hanya dilakukan di kantor Pemprov Jatim, tetapi juga dilakukan di beberapa tempat. “Yang pasti di Jatim, saya belum bisa mendetailkannya,” paparnya.

Patut diketahui, sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pada kasus korupsi berjamaah dimaksud. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, yang sebelumnya terjerat kasus korupsi dana hibah APBD Jatim.

Baca Juga:  Daftar Menteri Prabowo dengan Citra Terbaik dan Terburuk Menurut Survei IDSIGHT

“Di mana, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara (PN), sementara satu lainnya merupakan staf penyelenggara Negara, iya, untuk 17 tersangka berperan pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara Negara,” pungkas Tessa.

Berita Terkait

Brimod Polda Metro Jaya Bantu Amankan Lokasi Kebakaran Lapak Limbah di Bekasi
Polda Metro Jaya Membongkar Sindikat Pengedar Narkotika Berbagai Jenis Serta Kepemilika 4 Pucuk Senjata Api
Polda Metro Jaya Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar
Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergitas dengan Satangair Pusbekangad TNI-AD
Kebakaran Dapur RSSA Malang, Layanan Rumah Sakit Tetap Jalan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:15 WIB

Brimod Polda Metro Jaya Bantu Amankan Lokasi Kebakaran Lapak Limbah di Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:01 WIB

Polda Metro Jaya Membongkar Sindikat Pengedar Narkotika Berbagai Jenis Serta Kepemilika 4 Pucuk Senjata Api

Kamis, 10 September 2026 - 12:04 WIB

Polda Metro Jaya Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar

Kamis, 10 September 2026 - 11:35 WIB

Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:35 WIB