Khusus Jakarta Tak di Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB? Simak Penjelasannya

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khusus Jakarta Tak di Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB? Simak Penjelasannya - Teropong RakyatJakarta, TeropongRakyat.co – Pemerintah akan menerapkan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan). Rencananya kebijakan tersebut akan berjalan mulai 5 Januari 2025.

Kemudian regulasi anyar tersebut tentunya membuat dampak harga mobil maupun motor baru bakal naik di tahun depan.

Akan tetapi menurut Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), wilayah Jakarta tidak dikenakan atau pungutan terkait opsen PKB maupun BBNKB.

“Tidak ada, karena kabupaten dan kotanya (bersifat) administratif,” ungkap Luciana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta melalui zoom meet. (13/12/2024)

Dia menjelaskan bahwa opsen PKB serta BBNKB hanya berlaku untuk daerah-daerah di bawah provinsi (tingkat kabupaten/kota). Seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah sampai Jawa Timur,

Sementara untuk Jakarta tidak memiliki kabupaten. Sehingga mereka tak bisa melakukan pungutan opsen kepada para pemilik kendaraan.

Baca Juga:  Chery Umumkan Segera Luncurkan Tiggo Cross Hybrid dan Sport 1.5 Turbo Pada Gelaran GIIAS 2025

“Daerah-daerah tersebut memiliki otonomi sendiri. Jadi kita tidak ada pungutan juga pengalokasian opsen,” Herawati menuturkan.

Dengan begitu masyarakat Jakarta tak perlu khawatir. Sebab Bapenda DKI Jakarta tidak akan menerapkan opsen PKB serta BBNKB.

Sekadar mengingatkan, skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.

Di sisi lain diharapkan juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah serta memperkuat sistem perpajakan di Tanah Air.

Lalu tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih maksimal. Jadi mampu meningkatkan kesejahteraan kabupaten dan kota di Indonesia.

Kebijakan di atas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat juga Pemerintah Daerah).

Baca Juga:  Rayakan 30 Tahun, V-KOOL Indonesia Kolaborasi dengan Mr. Simply

Sedangkan besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda empat maupun dua diprediksi terkerek di 2025.

Mengutip dari keterangan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran opsen PKB juga opsen BBNKB nantinya dilakukan secara bersamaan.

Kemudian bank melakukan split payment ke masing-masing rekening dengan rincian sebagai berikut
– Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi
– Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN
– Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja
– Penyetoran opsen PKB dan/atau opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident)

Berita Terkait

Tren NEV Semakin Meningkat, JAECOO Paparkan Perbedaan HEV dan PHEV
Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H
Lereng Gunung Kawi X TRI Adventure, Bupati Malang Dorong Sport Tourism Terpadu dan Pemberdayaan Desa
Investasi Lebih dari US$ 346 Juta Dorong Ekspansi Industri Kendaraan Listrik di Indonesia
Fun Jip Wisata Segoro Kidul di Pantai Kondang Merak Berlangsung Meriah, Forkopimda Malang Ikut Menjajal Rute Ekstrem
Jakarta Two Doors Meet 2025, Tempatnya Penggemar Mobil dua Pintu
GJAW 2025 Akan Segera Digelar, Ini Daftar Merek yang Berpartisipasi dan Harga Tiketnya
Chery Lakukan Serah Terima 1.000 Tiggo Unit Cross CSH, Kukuhkan Dominasi Hybrid

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:37 WIB

Tren NEV Semakin Meningkat, JAECOO Paparkan Perbedaan HEV dan PHEV

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:04 WIB

Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:16 WIB

Lereng Gunung Kawi X TRI Adventure, Bupati Malang Dorong Sport Tourism Terpadu dan Pemberdayaan Desa

Minggu, 23 November 2025 - 20:27 WIB

Investasi Lebih dari US$ 346 Juta Dorong Ekspansi Industri Kendaraan Listrik di Indonesia

Minggu, 16 November 2025 - 19:59 WIB

Fun Jip Wisata Segoro Kidul di Pantai Kondang Merak Berlangsung Meriah, Forkopimda Malang Ikut Menjajal Rute Ekstrem

Berita Terbaru