Khusus Jakarta Tak di Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB? Simak Penjelasannya

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khusus Jakarta Tak di Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB? Simak Penjelasannya - Teropong RakyatJakarta, TeropongRakyat.co – Pemerintah akan menerapkan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan). Rencananya kebijakan tersebut akan berjalan mulai 5 Januari 2025.

Kemudian regulasi anyar tersebut tentunya membuat dampak harga mobil maupun motor baru bakal naik di tahun depan.

Akan tetapi menurut Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), wilayah Jakarta tidak dikenakan atau pungutan terkait opsen PKB maupun BBNKB.

ADVERTISEMENT

Khusus Jakarta Tak di Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB? Simak Penjelasannya - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada, karena kabupaten dan kotanya (bersifat) administratif,” ungkap Luciana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta melalui zoom meet. (13/12/2024)

Dia menjelaskan bahwa opsen PKB serta BBNKB hanya berlaku untuk daerah-daerah di bawah provinsi (tingkat kabupaten/kota). Seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah sampai Jawa Timur,

Baca Juga:  Sah! Toyota Indonesia Resmi Perkenalkan Sekaligus Umumkan Harga Hilux Rangga

Sementara untuk Jakarta tidak memiliki kabupaten. Sehingga mereka tak bisa melakukan pungutan opsen kepada para pemilik kendaraan.

“Daerah-daerah tersebut memiliki otonomi sendiri. Jadi kita tidak ada pungutan juga pengalokasian opsen,” Herawati menuturkan.

Dengan begitu masyarakat Jakarta tak perlu khawatir. Sebab Bapenda DKI Jakarta tidak akan menerapkan opsen PKB serta BBNKB.

Sekadar mengingatkan, skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.

Di sisi lain diharapkan juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah serta memperkuat sistem perpajakan di Tanah Air.

Lalu tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih maksimal. Jadi mampu meningkatkan kesejahteraan kabupaten dan kota di Indonesia.

Kebijakan di atas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat juga Pemerintah Daerah).

Baca Juga:  Honda Siap Dominasi Industri Motor Listrik Dengan Dirikan Pabrik di India

Sedangkan besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda empat maupun dua diprediksi terkerek di 2025.

Mengutip dari keterangan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran opsen PKB juga opsen BBNKB nantinya dilakukan secara bersamaan.

Kemudian bank melakukan split payment ke masing-masing rekening dengan rincian sebagai berikut
– Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi
– Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN
– Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja
– Penyetoran opsen PKB dan/atau opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident)

Berita Terkait

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga
Pemerintah Resmi Hentikan Insentif Mobil Listrik CBU, Hak Istimewa BYD, VinFast dkk Dicabut!
JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama
Lebih Murah dari Mobil Konvensional, AION UT Jadi Pilihan Cerdas Masyarakat Perkotaan
Jaecoo Luncurkan Inovasi Mobilitas Ramah Lingkungan Dengan Teknologi SHS
Honda Forza, Skutik Premium yang Jadi Incaran Penggila Touring
IIMS 2026 Digelar Tanggal 5–15 Februari, Area Pameran Diperluas
Kolaborasi Hot Wheels X Turbo Bastard Wheel Siap Warnai Ajang IMX 2025

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 21:14 WIB

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Rabu, 10 September 2025 - 11:29 WIB

JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama

Jumat, 5 September 2025 - 13:20 WIB

Lebih Murah dari Mobil Konvensional, AION UT Jadi Pilihan Cerdas Masyarakat Perkotaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Jaecoo Luncurkan Inovasi Mobilitas Ramah Lingkungan Dengan Teknologi SHS

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Honda Forza, Skutik Premium yang Jadi Incaran Penggila Touring

Berita Terbaru

Otomotif

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 Sep 2025 - 21:14 WIB

Breaking News

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 Sep 2025 - 17:11 WIB