Jakarta, Teropongrakyat – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayah tugasnya sebelum dan sesudah perayaan Idulfitri.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan daerah tetap berjalan optimal selama periode libur Lebaran.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam edaran itu menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing untuk memastikan stabilitas pelayanan publik, pengendalian mobilitas masyarakat, serta kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi berbagai dinamika selama masa libur panjang.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai langkah Kemendagri sebagai kebijakan yang tepat dalam menjaga efektivitas tata kelola pemerintahan daerah selama momentum Lebaran.
“Surat edaran ini penting kita maknai guna memastikan kepala daerah tetap hadir di wilayahnya, terutama pada momentum Idulfitri yang biasanya diikuti peningkatan mobilitas masyarakat serta kebutuhan pelayanan publik yang lebih intensif,” kata Yohanes Oci setelah memberikan materi dalam diskusi publik bersama Alumni Mahasiswa Indonesia Timur (09/3/2026).
Menurutnya, kehadiran kepala daerah di wilayahnya bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab kepemimpinan publik. Ia menilai periode Lebaran sering kali menghadirkan berbagai persoalan yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah daerah.
“Momentum Idulfitri sering dianggap sebagai masa libur panjang, padahal bagi pemerintah daerah justru merupakan periode yang menuntut kesiapsiagaan lebih tinggi, baik dalam pengawasan pelayanan publik, stabilitas harga kebutuhan pokok, maupun koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
Yohanes juga menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat akuntabilitas kepala daerah dalam memastikan seluruh perangkat pemerintahan tetap bekerja optimal selama libur Lebaran.
Menurutnya, masyarakat tetap membutuhkan kehadiran negara melalui pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelayanan publik.
“Kepala daerah seharusnya melihat kebijakan ini sebagai penguatan tanggung jawab kepemimpinan kepada masyarakat, bukan sekadar pembatasan aktivitas,” katanya (***).



















































