Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKejaksaan Negeri Batu Kembali Menorehkan Prestasi Pada Momen Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025Komentar: 0
#kajari batu

Kejaksaan Negeri Batu Kembali Menorehkan Prestasi Pada Momen Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025

Teropong Rakyat, 9 Desember 2025, 14:33 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Kota Batu | Teropongrakyat.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menorehkan prestasinya saat menjelang Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 yang terlaksana dengan adanya sinergitas antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kantor Pertanahan Kota Batu dan Pemerintah Kota Batu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah berhasil melakukan pemulihan aset jalan dengan nilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) milik Pemerintah Kota Batu.

Dalam pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) terhadap milik Pemerintah Kota Batu sebanyak 7 (tujuh) Ruas Jalan yang antara lain Ruas Jalan Beji-Sawahan Atas (400-002 POT 1 ZONA 1), Ruas Jalan Beji-Oro-oro Ombo (400-001 POT 1 ZONA 1), Ruas Jalan Beji-Sawahan Bawah (400-003 POT 1 ZONA 1), Ruas Jalan Beji Sawahan Bawah (400-003 POT 2 ZONA 1), Ruas Jalan Ngandat Selatan (400-012 POT 1 ZONA 1), Ruas Jalan Panglima Sudirman (400-105 POT 1 ZONΝΑ 3), Ruas Jalan Kasan Kaiso (400-122 POT 1 ZONA 3).

Baca Juga:  Selain Kasus Judi Online, Budi Arie Juga di Periksa Polda Metro Terkait  Dugaan Korupsi 

Keberhasilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mencerminkan percepatan inventarisasi dan penegasan status aset yang semakin efektif, selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan R.I. sebagai aturan pelaksanaan pasal 30 A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat membantu Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, BUMDes di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batu dan memberikan dampak positif bagi pelaksanaan optimalisasi aset negara.

Baca Juga:  Solidaritas di Tengah Kemarau Basah: Pelindo dan CTP Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir Bekasi

Momen Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 tersebut, salah satu bukti keberhasilan nyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dalam menjalankan fungsi pemulihan aset negara/daerah sesuai Pasal 30A UU Kejaksaan dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025.

Keberhasilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu tidak lepas dari Sinergitas antara Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Pemerintah Kota Batu dalam memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan kepastian hukum, dan mempertegas peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyelamatan dan optimalisasi aset negara.

Baca tentang#kajari batu
Lihat Nasional Selengkapnya→
Artikel Terkait Nasional
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain