Kejagung Ungkap Total Kerugian Negara Yang Sebenarnya Rp968,5 Triliun, Hampir Menyentuh 1 Kuadriliun!

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap jumlah kerugian negara yang fantastis akibat kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga. Setelah sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Direktur Utama Riva Siahaan, kini Kejagung memperkirakan total kerugian mencapai Rp968,5 triliun. Kamis, (27/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun yang diungkap sebelumnya hanya menghitung untuk tahun 2023. Jika dirata-ratakan, maka total kerugian dari 2018 hingga 2023 bisa mencapai hampir Rp1.000 triliun.

“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” kata Harli, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

Menurut Harli, angka tersebut merupakan perhitungan sementara dan masih bisa bertambah setelah penyidik Kejagung bersama para ahli melakukan kajian lebih mendalam. Kerugian tersebut meliputi berbagai komponen, termasuk kerugian akibat impor minyak dan BBM melalui broker serta subsidi yang tidak semestinya.

Berawal dari Keluhan Publik

Kasus dugaan mega korupsi ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax, yang dinilai menurun di beberapa daerah seperti Papua dan Palembang.

“Kalau ingat beberapa peristiwa di Papua dan Palembang terkait dugaan kandungan minyak yang jelek. Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat kenapa kandungan Pertamax yang begitu jelek,” jelas Harli.

Baca Juga:  Menjadi Apatis = Perang Dingin?

Selain itu, ditemukan pula adanya kejanggalan dalam alokasi subsidi BBM, yang ternyata terkait dengan praktik korupsi para tersangka.

“Sampai pada akhirnya, ada liniernya atau keterkaitan antara hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait misalnya mengapa harga BBM harus naik dan ternyata ada beban negara yang seharusnya tidak perlu,” lanjutnya.

Saat ini, Kejagung masih terus menghitung potensi total kerugian negara dari kasus ini, bekerja sama dengan para ahli. “Kita ikuti perkembangannya nanti,” tutup Harli.

Berita Terkait

Wali Kota Wahyu Hidayat Apresiasi Tim Kesehatan Porprov IX Jawa Timur
Penjaga Proyek di Tamansari Bogor Meninggal Dunia Usai Diserang OTK Bersenjata
Pelantikan Pengurus KBRC DPD Jakarta Selatan Periode 2025–2029 Sukses: Teguhkan Semangat Kebersamaan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota Temukan Remaja Perempuan yang Hilang Selama Sepekan
Lebih dari 25 Cabor Antar Hamka Ambil Formulir Caketum KONI Tangerang Selatan
Soal Hadiah Diduga Tidak Sesuai, Penanggung Jawab Turnamen Badminton Wali Kota Batu Open 2025, M. Nur Adhim Beri Klarifikasi
Senkom Mitra Polri Kabupaten Malang Hadiri FGD Sinergitas Pembangunan dan Antisipasi Bencana di Wagir

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:22 WIB

Wali Kota Wahyu Hidayat Apresiasi Tim Kesehatan Porprov IX Jawa Timur

Kamis, 13 November 2025 - 19:35 WIB

Penjaga Proyek di Tamansari Bogor Meninggal Dunia Usai Diserang OTK Bersenjata

Kamis, 13 November 2025 - 13:28 WIB

Pelantikan Pengurus KBRC DPD Jakarta Selatan Periode 2025–2029 Sukses: Teguhkan Semangat Kebersamaan

Kamis, 13 November 2025 - 09:53 WIB

Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota Temukan Remaja Perempuan yang Hilang Selama Sepekan

Kamis, 13 November 2025 - 00:20 WIB

Lebih dari 25 Cabor Antar Hamka Ambil Formulir Caketum KONI Tangerang Selatan

Berita Terbaru