Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Bantah Tuduhan Pemerasan dan Intimidasi dalam Kasus 372-378 KUHP

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Beredar pemberitaan mengenai dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Jakarta Utara terhadap terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372-378 KUHP. Dugaan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih proses Restorative Justice (RJ). Namun, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, secara tegas membantah kabar tersebut. Sabtu, (12/4/2025).

Sejumlah media online sebelumnya memberitakan bahwa seorang tersangka kasus investasi bodong yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan alasan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan pemerasan itu telah dilaporkan oleh kuasa hukum tersangka ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Benny Cahyadi menjelaskan bahwa permohonan untuk Restorative Justice justru datang dari pihak keluarga tersangka, bukan dari pihak kepolisian.

“Keluarga yang bersangkutan datang meminta penangguhan. Kalau pengacara yang disebutkan itu, saya tidak kenal. Yang saya tahu, yang datang itu pihak keluarga yang meminta Restorative Justice. Terkait pertemuan antara terlapor dan pelapor, itu tidak melibatkan pihak kepolisian. Saya tidak mengetahui bagaimana proses penyelesaian mereka,” jelas AKBP Benny Cahyadi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:  FIFASTRA Cetak Rekor Baru: Pembiayaan Sepeda Motor Honda Tembus Rp12 Triliun dalam 5 Bulan

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam proses mediasi antara pelapor dan terlapor.

“Pihak keluarga terlapor yang mengajukan permohonan RJ, dan kami persilakan mereka untuk bertemu langsung dengan pelapor. Kami tidak tahu apa yang disepakati di luar itu,” lanjutnya.

AKBP Benny juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, jika diperlukan.

“Saya bersedia mempertemukan pelapor dan terlapor agar segala hal bisa disampaikan secara jelas berdasarkan data, bukan hanya pernyataan di media tanpa konfirmasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

BRI Kanca Ciputat Dapatkan Apresiasi Atas Kinerjanya dari RCEO BRI Jakarta 3
BRI Kanca Tangerang Merdeka Salurkan Bantuan CSR
Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Jalan K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat: Tantangan Penegakan Hukum. Siapa Bermain?? 
1.000 Rumah Subsidi Untuk Wartawan: PWI Apresiasi Komitment Pemerintah
Macet Panjang di Yos Sudarso Akibat Bongkar Muat di NPCT 1, Pekerjaan Tukang Ojek Pangkalan Terdampak
Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kalideres Mendorong Transaksi Digital Non – Tunai
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Kemacetan Tanjung Priok: Ancaman bagi Ekonomi dan Kesejahteraan Warga Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:26 WIB

BRI Kanca Ciputat Dapatkan Apresiasi Atas Kinerjanya dari RCEO BRI Jakarta 3

Sabtu, 19 April 2025 - 17:23 WIB

BRI Kanca Tangerang Merdeka Salurkan Bantuan CSR

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Jalan K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat: Tantangan Penegakan Hukum. Siapa Bermain?? 

Jumat, 18 April 2025 - 12:51 WIB

1.000 Rumah Subsidi Untuk Wartawan: PWI Apresiasi Komitment Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 14:51 WIB

Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kalideres Mendorong Transaksi Digital Non – Tunai

Berita Terbaru

Breaking News

BRI Kanca Tangerang Merdeka Salurkan Bantuan CSR

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:23 WIB