Humas Dpp Lsm Gempita: Sudah Saatnya Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri Ditahan.

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Setahun sudah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipeti es kan oleh Polda Metro Jaya.

Ha yang sangat mengejjutkan. Polisi kini kembali memanggil Firli untuk diperiksa dalam kasus tersebut (pemerasan-red). Berdasarkan jadwal, Firli diperiksa hari ini, Kamis (28/11), di Bareskrim Mabes Polri.

Humas Dpp Lsm Gempita, Romli S.IP saat ditemui TeropongRakyat.co dikantornya mengatakan, “sudah saatnya mantan bos lembaga antirasuah Firli ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan SYL, kenapa harus, ya harus segera ditahan karena sudah 1 Tahun ditetapkan sebagai tersangka”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Romli sebut, “Penahanan Firli segera dilakukan, demi kepastian hukum dan keadilan dalam tindak pidana korupsi. Dia juga merasa heran kasus pemerasan SYL sudah bergulir satu tahun namun Firli tak kunjung ditahan”,

Baca Juga:  Kawal Pergerakan Tamu VIP-VVIP KTT IAF ke-2 di Bali, Polri Turunkan 1.438 Personel Polantas

Penahanan Firli setidaknya akan mengembalikan kredibilitas serta  menunjukan kepada publik terkait transparansi dan akuntabilitas Polda Metro Jaya dalam menangani kasus. “Penetapan tersangka Firli yang sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dan diperkuat dengan adanya putusan gugatan praperadilan yang dimenangkan Polda Metro Jaya, “tegas Romli yang juga Aktivis 98.

Masyarakat sudah lelah, karena sejauh ini Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan perintah cekal terhadap mantan bos Lembaga Antirasuah (KPK-red). Romli berharap agar kasus pemerasan Firli segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perlu diketahui, Polda metro kembali memeriksa Firli sebagai tersangka dari kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Rencananya pemeriksaan tersebut dalam rangka memenuhi berkas perkara yang sempat dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta”.

Baca Juga:  Honda Scoopy Generasi Terbaru Resmi Meluncur, Begini Spesifikasi Lengkapnya

“Hal ini dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Monas, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, apakah nantinya Firli akan hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Hanya saja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak 20 November kemarin. “Jadi sebagaimana yang kita sampaikan, penanganan perkara a quo ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri. Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan dimana saja, ditempat lain yang telah ditentukan, tentunya itu bisa, “pungkas Ade Safri.

Penulis : Ruhan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bukan Hanya Presiden Prabowo, Budiman Sudjamiko Pun Terkejut Banyak Warga Muhammadiyah di Kabinet Merah Putih
Gus Miftah Meminta Maaf Terkait Video Viral Cemooh Pedagang Es Teh
Pokja PWI Wali Kota Jakarta Utara Audiensi ke Pengelola Taman Impian Jaya Ancol
Kapolsek Kemayoran Ajak 4 Pilar Kelurahan Kemayoran Ciptakan Keamanan di Wilayah
Mendagri Teken Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama untuk Lindungi Pekerja Migran
APSI Soroti Kecelakaan Cipularang: Dorong Tanggung Jawab Perusahaan dan Keadilan bagi Sopir
Pemuda Kaum Betawi: Kreativitas Sendal Jepit dan Rantang untuk Demokrasi Bersih Jakarta
Forum Kader Bela Negara Menyelenggarakan Seminar Nasional Bela Negara dan Launching Bela Negara Network (BNNet.media) di Kementerian Pertahanan

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:16 WIB

Bukan Hanya Presiden Prabowo, Budiman Sudjamiko Pun Terkejut Banyak Warga Muhammadiyah di Kabinet Merah Putih

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:29 WIB

Gus Miftah Meminta Maaf Terkait Video Viral Cemooh Pedagang Es Teh

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:29 WIB

Pokja PWI Wali Kota Jakarta Utara Audiensi ke Pengelola Taman Impian Jaya Ancol

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:40 WIB

Mendagri Teken Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama untuk Lindungi Pekerja Migran

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:24 WIB

APSI Soroti Kecelakaan Cipularang: Dorong Tanggung Jawab Perusahaan dan Keadilan bagi Sopir

Berita Terbaru

Breaking News

Gus Miftah Meminta Maaf Terkait Video Viral Cemooh Pedagang Es Teh

Rabu, 4 Des 2024 - 12:29 WIB