Jakarta, teropongrakyat.co — Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah kedua pihak mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif kepada pihak kepolisian. Permohonan itu kemudian dikabulkan setelah dinilai memenuhi unsur dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan harapannya agar para tersangka lain dalam kasus serupa dapat menempuh jalur yang sama. Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi langkah yang tepat untuk menyelesaikan perkara yang tidak berdampak luas dan dapat diselesaikan secara damai.
“Restorative justice merupakan instrumen hukum yang sah dan kini telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP yang baru. Pendekatan ini patut dimaksimalkan,” ujar Habiburokhman.
Ia menilai, penyelesaian perkara melalui RJ tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga membantu mengurangi beban penegakan hukum serta mendorong penyelesaian konflik secara humanis dan berkeadilan.
Diketahui, kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi sempat menjadi perhatian publik dan menyeret sejumlah nama ke proses hukum.
Dengan diterbitkannya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, diharapkan penyelesaian serupa dapat diterapkan terhadap pihak lain yang terlibat, sepanjang memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Penulis : Roq


























































