Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Sumarni, seorang ibu pedagang rempah ajukan surat permohonan perlindungan hukum sekaligus meminta dilakukan Audit oleh KABARESKRIM Mabes Polri, pada Jum’at (15/11/2024)

Terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan atas Pengaduan dari Pelapor yang berinisial DR sebagaimana Laporan Polisi Nomor : : LP. B / 633// X /2022/SPKT/ Polres Pel. Belawan/Polda Sumut, Tgl. 01 Oktober 2022 yang mengakibatkan dirinya ditangkap dan ditahan selama 28 (Dua puluh delapan) hari, kemudian ditangguhkan dan pada akhirnya telah dihentikan Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

Adapun yang menjadi alasan Rika Sumarni mengajukan permohonan Perlindungan hukum dan Audit terhadap Para Penydik tersebut adalah Pelaku Penipuan atau Penggelapan yang tidak melakukan hal yang disangkakan terhadapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Sebenarnya yaitu dilakukan oleh Tersangka MUHAMMAD EKO Als. MADI sudah ditetapkan DPO oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
RIKA SUMARNI telah ditetapkan menjadi Tersangka 9 (Sembilan) hari setelah dilakukan Laporan Pengaduan oleh DR sebelum adanya proses Pemanggilan, Pemeriksaan Saksi-saksi Fakta dan Pemeriksaan Barang Bukti terkait yang berada di Sulawesi Selatan,” jelas tim PH (Pengacara Hukumnya) dari Law Office PLAZA HUKUM INDONESIA, kepada Wartawan pada Senin (2/12/2024)

Baca Juga:  Biden Mempertimbangkan Membawa Sejumlah Warga Palestina

Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropongrakyat.co Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropongrakyat.co Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropongrakyat.co Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropongrakyat.co

” Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan terhadap Rika Sumarni pada tanggal 27 Oktober 2022 dilakukan tanpa sebelumnya ada Surat Undangan/Panggilan Wawancara namun dlangsung dilakukan Penangkapan, sedangkan laporan terhadap RIKA SUMARNI adalah bukan tertangkap tangan,” tambahnya.

Pelapor (DR) diduga telah terang- terangan mempergunakan Laporan dan Tindakan Para Penyidik untuk mengintimidasi RIKA SUMARNI agar mengganti rugi Uang Pembelian GETAH DAMAR yang telah digelapkan/dilarikan oleh Tersangka MUHAMMAD EKO Als. MADI.

Baca Juga:  FORUM BUMI: PERINGATAN MENGENAI BAHAYA PUNAHNYA KEANEKARAGAMAN HAYATI

” Bahwa akibat Tindakan yang tidak Profesional yang dilakukan Penyidik tersebut, RIKA SUMARNI telah mengalami perampasan kemerdekaan karena ditahan dalam sel tahanan selama 28 (Dua puluh delapan hari), kerugian material karena diintimidasi untuk mengganti kerugian Pelapor DR uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) agar dapat ditangguhkan Penahanan, serta kerugian tercemarnya nama baik, harkat dan martabat RIKA SUMARNI dan keluarganya,” ujarnyan.

Bahwa segala Tindakan yang dilakukan dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Unit Ekonomi Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tersebut diduga telah bertentangan dan melanggar ketentuan Undang-undang PAsal 184 KUHAP jo.

” Putusan Mahkmamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014., Peraturan KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana jo. Peraturan KABARESKRIM POLRI No.3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,” tandasnya.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Ketua Srikandi DPC LSM penjara kota Medan Minta Walikota Medan Tindak Bangunan Tanpa PBG Di jalan Suka Budi Medan Johor
AKP Henry Sirait: Jejak Bandar Sabu Terendus, 2,27 Gram Sabu Diamankan!
Direktur PT Gema Maritim Energi Digugat: Diduga Gelapkan Dana dan Aset Perusahaan Hingga Capai Rp100 Miliar
Galih Kartasasmita Bantah Usul Buka Kasino, Hanya Contohkan Kreativitas PNBP
Operasi Berantas Jaya 2025, Polsek Kemayoran Amankan Belasan Orang
Unras Terkait Proyek Dinas PU Kota Kendari Tahun 2024, DPRD: Senin Kita Rapat Bersama dengan Pihak-pihak Terkait
Komarudin Hidayat Resmi Dilantik Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028.
Evakuasi KM. Barok yang Alami Kerusakan di Perairan Pulau Tikus

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:18 WIB

Ketua Srikandi DPC LSM penjara kota Medan Minta Walikota Medan Tindak Bangunan Tanpa PBG Di jalan Suka Budi Medan Johor

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:40 WIB

AKP Henry Sirait: Jejak Bandar Sabu Terendus, 2,27 Gram Sabu Diamankan!

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:35 WIB

Direktur PT Gema Maritim Energi Digugat: Diduga Gelapkan Dana dan Aset Perusahaan Hingga Capai Rp100 Miliar

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:07 WIB

Operasi Berantas Jaya 2025, Polsek Kemayoran Amankan Belasan Orang

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:05 WIB

Unras Terkait Proyek Dinas PU Kota Kendari Tahun 2024, DPRD: Senin Kita Rapat Bersama dengan Pihak-pihak Terkait

Berita Terbaru