Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Sumarni, seorang ibu pedagang rempah ajukan surat permohonan perlindungan hukum sekaligus meminta dilakukan Audit oleh KABARESKRIM Mabes Polri, pada Jum’at (15/11/2024)

Terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan atas Pengaduan dari Pelapor yang berinisial DR sebagaimana Laporan Polisi Nomor : : LP. B / 633// X /2022/SPKT/ Polres Pel. Belawan/Polda Sumut, Tgl. 01 Oktober 2022 yang mengakibatkan dirinya ditangkap dan ditahan selama 28 (Dua puluh delapan) hari, kemudian ditangguhkan dan pada akhirnya telah dihentikan Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

Adapun yang menjadi alasan Rika Sumarni mengajukan permohonan Perlindungan hukum dan Audit terhadap Para Penydik tersebut adalah Pelaku Penipuan atau Penggelapan yang tidak melakukan hal yang disangkakan terhadapnya.

ADVERTISEMENT

Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Sebenarnya yaitu dilakukan oleh Tersangka MUHAMMAD EKO Als. MADI sudah ditetapkan DPO oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
RIKA SUMARNI telah ditetapkan menjadi Tersangka 9 (Sembilan) hari setelah dilakukan Laporan Pengaduan oleh DR sebelum adanya proses Pemanggilan, Pemeriksaan Saksi-saksi Fakta dan Pemeriksaan Barang Bukti terkait yang berada di Sulawesi Selatan,” jelas tim PH (Pengacara Hukumnya) dari Law Office PLAZA HUKUM INDONESIA, kepada Wartawan pada Senin (2/12/2024)

Baca Juga:  Gery Ishak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Motor Tunggal di Jaksel

Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropong Rakyat Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropong Rakyat Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropong Rakyat Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropong Rakyat

” Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan terhadap Rika Sumarni pada tanggal 27 Oktober 2022 dilakukan tanpa sebelumnya ada Surat Undangan/Panggilan Wawancara namun dlangsung dilakukan Penangkapan, sedangkan laporan terhadap RIKA SUMARNI adalah bukan tertangkap tangan,” tambahnya.

Pelapor (DR) diduga telah terang- terangan mempergunakan Laporan dan Tindakan Para Penyidik untuk mengintimidasi RIKA SUMARNI agar mengganti rugi Uang Pembelian GETAH DAMAR yang telah digelapkan/dilarikan oleh Tersangka MUHAMMAD EKO Als. MADI.

Baca Juga:  Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Latihan Terjun Penyegaran Statik Yonif 305/Tengkorak Divif 1 Kostrad

” Bahwa akibat Tindakan yang tidak Profesional yang dilakukan Penyidik tersebut, RIKA SUMARNI telah mengalami perampasan kemerdekaan karena ditahan dalam sel tahanan selama 28 (Dua puluh delapan hari), kerugian material karena diintimidasi untuk mengganti kerugian Pelapor DR uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) agar dapat ditangguhkan Penahanan, serta kerugian tercemarnya nama baik, harkat dan martabat RIKA SUMARNI dan keluarganya,” ujarnyan.

Bahwa segala Tindakan yang dilakukan dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Unit Ekonomi Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tersebut diduga telah bertentangan dan melanggar ketentuan Undang-undang PAsal 184 KUHAP jo.

” Putusan Mahkmamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014., Peraturan KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana jo. Peraturan KABARESKRIM POLRI No.3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,” tandasnya.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Perayaan Natal PUKRN Hidup Berdampak Melalui Kebiasaan Baik, Wujud Cerminan Firman Allah
Air Bersih Didistribusikan, Polda Sumut Bantu Pulihkan Kondisi Masyarakat Tapteng
“Polres Priok Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap”
Tim K9 Polri Temukan Sesosok Mayat Wanita di Depan Gereja GKPA Huta Godang, Batang Toru
Industri Cat dan Pelapis Indonesia Tumbuh Pesat, PCS 2025 Dorong Inovasi dan Investasi
‘Kang Mus’ Dikabarkan Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Otak
Hadapi Lonjakan Wisatawan Nataru, Forkopimda Batu Siapkan Rekayasa Lintas Sektor dan Buka Akses Jalan Baru
Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:13 WIB

Perayaan Natal PUKRN Hidup Berdampak Melalui Kebiasaan Baik, Wujud Cerminan Firman Allah

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:45 WIB

Air Bersih Didistribusikan, Polda Sumut Bantu Pulihkan Kondisi Masyarakat Tapteng

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:19 WIB

“Polres Priok Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap”

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:34 WIB

Tim K9 Polri Temukan Sesosok Mayat Wanita di Depan Gereja GKPA Huta Godang, Batang Toru

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:54 WIB

Industri Cat dan Pelapis Indonesia Tumbuh Pesat, PCS 2025 Dorong Inovasi dan Investasi

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Malang Gelar Salat Ghaib untuk Korban Banjir Sumatra

Jumat, 5 Des 2025 - 18:20 WIB