Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Sumarni, seorang ibu pedagang rempah ajukan surat permohonan perlindungan hukum sekaligus meminta dilakukan Audit oleh KABARESKRIM Mabes Polri, pada Jum’at (15/11/2024)

Terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan atas Pengaduan dari Pelapor yang berinisial DR sebagaimana Laporan Polisi Nomor : : LP. B / 633// X /2022/SPKT/ Polres Pel. Belawan/Polda Sumut, Tgl. 01 Oktober 2022 yang mengakibatkan dirinya ditangkap dan ditahan selama 28 (Dua puluh delapan) hari, kemudian ditangguhkan dan pada akhirnya telah dihentikan Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

Adapun yang menjadi alasan Rika Sumarni mengajukan permohonan Perlindungan hukum dan Audit terhadap Para Penydik tersebut adalah Pelaku Penipuan atau Penggelapan yang tidak melakukan hal yang disangkakan terhadapnya.

ADVERTISEMENT

Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Sebenarnya yaitu dilakukan oleh Tersangka MUHAMMAD EKO Als. MADI sudah ditetapkan DPO oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
RIKA SUMARNI telah ditetapkan menjadi Tersangka 9 (Sembilan) hari setelah dilakukan Laporan Pengaduan oleh DR sebelum adanya proses Pemanggilan, Pemeriksaan Saksi-saksi Fakta dan Pemeriksaan Barang Bukti terkait yang berada di Sulawesi Selatan,” jelas tim PH (Pengacara Hukumnya) dari Law Office PLAZA HUKUM INDONESIA, kepada Wartawan pada Senin (2/12/2024)

Baca Juga:  LPM Desa Rawakalong Mendapatkan Bantuan Melalui Dana CSR BRI BO Pamulang

Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropong Rakyat Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropong Rakyat Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropong Rakyat Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum - Teropong Rakyat

” Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan terhadap Rika Sumarni pada tanggal 27 Oktober 2022 dilakukan tanpa sebelumnya ada Surat Undangan/Panggilan Wawancara namun dlangsung dilakukan Penangkapan, sedangkan laporan terhadap RIKA SUMARNI adalah bukan tertangkap tangan,” tambahnya.

Pelapor (DR) diduga telah terang- terangan mempergunakan Laporan dan Tindakan Para Penyidik untuk mengintimidasi RIKA SUMARNI agar mengganti rugi Uang Pembelian GETAH DAMAR yang telah digelapkan/dilarikan oleh Tersangka MUHAMMAD EKO Als. MADI.

Baca Juga:  Team Akpersi DPC Kabupaten Bekasi Disambut Hangat oleh ULP PLN Lemah Abang dalam Audensi Terkait Instalasi Listrik

” Bahwa akibat Tindakan yang tidak Profesional yang dilakukan Penyidik tersebut, RIKA SUMARNI telah mengalami perampasan kemerdekaan karena ditahan dalam sel tahanan selama 28 (Dua puluh delapan hari), kerugian material karena diintimidasi untuk mengganti kerugian Pelapor DR uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) agar dapat ditangguhkan Penahanan, serta kerugian tercemarnya nama baik, harkat dan martabat RIKA SUMARNI dan keluarganya,” ujarnyan.

Bahwa segala Tindakan yang dilakukan dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Unit Ekonomi Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tersebut diduga telah bertentangan dan melanggar ketentuan Undang-undang PAsal 184 KUHAP jo.

” Putusan Mahkmamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014., Peraturan KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana jo. Peraturan KABARESKRIM POLRI No.3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,” tandasnya.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Miris, Penyebaran Obat keras di Wilayah Bekasi Selatan Masih Memperhatinkan!
INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS
Mau Bayi Gemuk dan Sehat? Ini Tipsnya Biar Nggak Salah Kaprah!
Usulan Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan TA 2026 Sebesar Rp24,4 Triliun, Komisi V DPR RI Setuju?
Di Puncak Hari Jadi Ngawi Ke-667. Danyonarmed 12 Kostrad Bersama Forkopinda Kabupaten Ngawi Nobar Wayang Kulit “Dewa Ruci” 
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Apresiasi Sinergi dengan IPPAT dalam Konferensi Daerah 2025
Kendati Jadi Terdakwa, Daeng Ajis Tegaskan Perjuangan Demi Kebenaran dan Keadilan
Ngopi Bukan Sekadar Gaya Hidup, Ini Manfaat Kesehatan yang Perlu Lo Tahu!

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:08 WIB

Miris, Penyebaran Obat keras di Wilayah Bekasi Selatan Masih Memperhatinkan!

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:02 WIB

INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:15 WIB

Mau Bayi Gemuk dan Sehat? Ini Tipsnya Biar Nggak Salah Kaprah!

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:53 WIB

Di Puncak Hari Jadi Ngawi Ke-667. Danyonarmed 12 Kostrad Bersama Forkopinda Kabupaten Ngawi Nobar Wayang Kulit “Dewa Ruci” 

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:23 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Apresiasi Sinergi dengan IPPAT dalam Konferensi Daerah 2025

Berita Terbaru

Breaking News

Mau Bayi Gemuk dan Sehat? Ini Tipsnya Biar Nggak Salah Kaprah!

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:15 WIB