JAKARTA, Teropongrakyat.co – Program diskon tarif listrik 50% dari PT PLN (Persero) yang berlangsung selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025, sudah berakhir. Mulai 1 Maret 2025, tarif listrik PLN kembali diberlakukan sesuai ketetapan yang berlaku. Sabtu, (01/03/2025).
Diskon Tidak Diperpanjang
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa program diskon ini hanya bersifat sementara dan tidak akan diperpanjang.
“Program ini merupakan kebijakan pemerintah dan berlaku hanya untuk Januari dan Februari 2025,” ujar Gregorius pada Senin (24/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 sebagai stimulus jangka pendek yang bertujuan membantu 81,42 juta pelanggan rumah tangga di Indonesia.
Tarif Listrik Setelah Diskon Berakhir
Dengan berakhirnya program ini, pelanggan PLN kembali membayar tarif listrik penuh mulai 1 Maret 2025.
Sebagai contoh:
- Pelanggan dengan daya 900 VA-RTM yang selama diskon hanya membayar Rp 676 per kWh, kini harus membayar Rp 1.352 per kWh.
- Pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA yang sebelumnya mendapat diskon, kini harus membayar tarif penuh sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik
Meski diskon berakhir, pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi hingga Triwulan I 2025.
“Pemerintah memastikan tarif listrik untuk triwulan pertama 2025 tidak mengalami perubahan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.
Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 Maret 2025
Berikut tarif listrik yang mulai berlaku setelah program diskon berakhir:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan berakhirnya program diskon ini, masyarakat diharapkan dapat bersiap menghadapi tarif listrik yang kembali normal mulai Maret 2025.