Dalam Waktu Dekat Terminal 3 Priok Gunakan X-Ray Peti Kemas

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  – TeropongRakyat.co || Dalam waktu dekat di kawasan lini satu terminal 3 Internasional Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola IPC Terminal Peti Kemas (TPK), bakal gunakan alat pemindai peti kemas atau container scanner (X-Ray).

Hal itu sebagai upaya strategis manajemen IPC TPK dalam mengintegrasikan teknologi dalam layanan pelabuhan guna meningkatan kecepatan pelayanan bongkar muat peti kemas melalui digitalisasi dan pembangunan fasilitas.

Adapun IPC TPK adalah salah satu anak usaha Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP). “Pembangunan alat pemindai ini menjadi langkah strategis IPC TPK dalam mendukung efisiensi, efektivitas serta memastikan keamanan pemeriksaan peti kemas dari sisi prosedur dan biaya serta memastikan optimalisasi pelayanan,” ujar Direktur Utama IPC TPK, Guna Mulyana, dikutip dari Logistiknews.id, Minggu (23/06).

Turut hadir pada Groundbreaking itu antara lain; Executive Director 2 Regional 2 Pelindo, Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, dan Kepala Kantor Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok.

Baca Juga:  Terobosan di Sektor Logistik: PT Pelindo Solusi Logistik Raih Penghargaan Inovasi Tingkat Nasional

Selain itu, Kepala KPU Bea & Cukai Tipe A Tanjung Priok, Perwakilan KSOP Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Perwakilan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Direktur Utama PT Multi Terminal Indonesia, dan Direktur Utama PT Mustika Alam Lestari.

Kemudian, Direktur Utama PT Tangguh Samudera Jaya, General Manager PT PBM Olah Jasa Andal, Direktur Utama PT Graha Segara, Direksi dan Manajemen PT IPC Terminal Petikemas.

Groundbreaking ini sekaligus penanda dimulainya pembangunan fasilitas X-Ray Peti Kemas itu secara bertahap, termasuk juga membangun joint gate-nya.

Pembangunan X-Ray Peti Kemas ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Pabean dan Teknologi di sektor logistik dan pabean.

Guna Mulyana menambahkan, “IPC TPK sebagai salah satu operator terminal peti kemas di Indonesia mendukung kebijakan tersebut dalam rangka meningkatkan efiktifitas pengoperasian alat container scanner serta meningkatkan efisiensi sistem pemeriksaan barang impor dan ekspor dalam peti kemas”.

Baca Juga:  Ketua PWI Bekasi Raya Minta KPU Transparan Kelola Anggaran Publikasi Pilkada 2024

Disamping itu, pembangunan ini juga sebagai bukti bahwa IPC TPK terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi khususnya bidang logistik.

Dia menambahkan, perencanaan dan persiapan pembangunan fasilitas ini telah dilakukan sejak Januari 2024, diawali dengan survei lokasi, pengukuran, relokasi hanggar hingga simulasi traffic flow guna menjaga kelancaran operasi bongkar muat di lapangan. Selanjutnya akan dilakukan instalasi perangkat pendukung seperti Ruang Command Center, jaringan elektrikal, jalur fiber optik dari Ruang Analis ke alat container scanner hingga pembangunan alat container scanner atau x-ray.

IPC TPK memyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas X-Ray Peti Kemas ini. “Harapannya pembangunan dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan dan pengoperasian alat ini nantinya dapat memberikan dampak positif pada seluruh rantai logistik dan mendukung efisiensi pelayanan bongkar muat di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkas Guna.

(Ruhan)

Berita Terkait

Jangan Tertinggal! AI Bukan Masa Depan Ini Kini, Simenteknindo Tunjukkan Jalan Nyata Transformasi Industri
Andria: MBG Bukan Sekadar Makanan, Tapi Investasi Masa Depan Anak
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Dugaan Mafia Pertalite di Karawang Disorot, APH Diminta Bertindak
SPPG Diperkuat, Manfaat MBG Meluas ke UMKM, Pedagang, Petani hingga Pekerja Lokal
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:39 WIB

Jangan Tertinggal! AI Bukan Masa Depan Ini Kini, Simenteknindo Tunjukkan Jalan Nyata Transformasi Industri

Kamis, 10 September 2026 - 21:05 WIB

Andria: MBG Bukan Sekadar Makanan, Tapi Investasi Masa Depan Anak

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Mafia Pertalite di Karawang Disorot, APH Diminta Bertindak

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

SPPG Diperkuat, Manfaat MBG Meluas ke UMKM, Pedagang, Petani hingga Pekerja Lokal

Berita Terbaru