BPKN: Vonis Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Cederai Kemanusiaan

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Agustus 2024 | teropongrakyat.co – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) sebagai keputusan yang mencederai kemanusiaan. Kasus yang terjadi pada tahun 2022 ini menelan korban jiwa lebih dari 200 anak, dengan vonis yang dianggap tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami keluarga korban.

Ketua BPKN RI, Muh Mufti Mubarok, menyatakan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat tragedi ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. “Kehilangan nyawa, baik disengaja atau tidak, adalah pelanggaran berat. Keputusan ini jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai asas kemanusiaan,” tegas Mufti dalam keterangan persnya di Jakarta.

Baca Juga:  Prajurit Lintas Udara 432 Sigap Menjaga Keamanan Wilayah Nduga, Papua

Mufti menjelaskan bahwa sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, setiap produk yang diproduksi dan dijual kepada masyarakat harus menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya. Dalam kasus ini, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dianggap lalai sehingga menyebabkan tragedi kemanusiaan. “Pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan produk yang aman agar konsumen terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, BPKN juga menyoroti bahwa ganti rugi yang diberikan hanya mencakup aspek material dan belum menyentuh ganti rugi immaterial, seperti penderitaan keluarga yang kehilangan anak-anak mereka. “Ganti rugi material saja belum cukup, apalagi jika kita bandingkan dengan kasus-kasus lain seperti kecelakaan transportasi. Semua aspek harus diperhitungkan, termasuk kehilangan penghasilan orang tua yang masih merawat anaknya,” jelas Mufti.

Baca Juga:  Aktor Paapa Essiedu Dikabarkan Terpilih Perankan Profesor Snape dalam Reboot Harry Potter

Mufti mendorong keluarga korban untuk mengajukan banding atas putusan ini, karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan jauh dari apa yang seharusnya diberikan kepada keluarga yang mengalami tragedi sebesar ini. “Kami akan terus mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh keluarga korban, karena hak-hak mereka harus dipenuhi secara adil,” pungkasnya.

Tragedi GGAPA yang terjadi pada 2022 lalu menjadi salah satu bencana kesehatan terbesar yang menimpa anak-anak di Indonesia, dan vonis ini diharapkan menjadi pemicu bagi sistem hukum untuk lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dalam memutuskan kasus serupa.

(Shansan)

Berita Terkait

Teuku Akbar Akan Gelar Aksi Demo Berturut-turut Tuntut Keadilan Soal SPBU Geulumbuk
Permintaan Warga Desa Gorowong Kac.Parungpanjang Meminta Bupati Terpilih Prioritaskan Perbaikan Jalan Kabupaten Rusak
Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol
Kolaborasi Pemkot Jakut Melalui Sudin Kominfo dan Dewan Kota Sukses Satukan Wartawan: Jembatan Sinergi Pemerintah dan Media
Indahnya Kebersamaan Warga Sukalayu Bersama Jonif 305 Kostrad dalam Rangka  Karya Bhakti Padat Karya 2025
Kurir Bawa 30 Kg Sabu di Banjarmasin di Vonis Bebas, Hakim: Tidak Ada Niat Jahat?
PMI Jakarta Utara Gelar Pelatihan KSR dan TSR Bagi Ormas dan Masyarakat
Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pasar Tanah Abang, Ribuan Butir Tramadol Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 18:36 WIB

Teuku Akbar Akan Gelar Aksi Demo Berturut-turut Tuntut Keadilan Soal SPBU Geulumbuk

Kamis, 24 April 2025 - 16:07 WIB

Permintaan Warga Desa Gorowong Kac.Parungpanjang Meminta Bupati Terpilih Prioritaskan Perbaikan Jalan Kabupaten Rusak

Kamis, 24 April 2025 - 11:30 WIB

Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol

Rabu, 23 April 2025 - 19:35 WIB

Kolaborasi Pemkot Jakut Melalui Sudin Kominfo dan Dewan Kota Sukses Satukan Wartawan: Jembatan Sinergi Pemerintah dan Media

Rabu, 23 April 2025 - 13:00 WIB

Indahnya Kebersamaan Warga Sukalayu Bersama Jonif 305 Kostrad dalam Rangka  Karya Bhakti Padat Karya 2025

Berita Terbaru