BPKN: Vonis Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Cederai Kemanusiaan

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Agustus 2024 | teropongrakyat.co – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) sebagai keputusan yang mencederai kemanusiaan. Kasus yang terjadi pada tahun 2022 ini menelan korban jiwa lebih dari 200 anak, dengan vonis yang dianggap tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami keluarga korban.

Ketua BPKN RI, Muh Mufti Mubarok, menyatakan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat tragedi ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. “Kehilangan nyawa, baik disengaja atau tidak, adalah pelanggaran berat. Keputusan ini jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai asas kemanusiaan,” tegas Mufti dalam keterangan persnya di Jakarta.

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Danyonif 514 Kostrad dan Pelepasan pejabat Wadanyonif 515 Kostrad

Mufti menjelaskan bahwa sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, setiap produk yang diproduksi dan dijual kepada masyarakat harus menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya. Dalam kasus ini, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dianggap lalai sehingga menyebabkan tragedi kemanusiaan. “Pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan produk yang aman agar konsumen terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

BPKN: Vonis Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Cederai Kemanusiaan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, BPKN juga menyoroti bahwa ganti rugi yang diberikan hanya mencakup aspek material dan belum menyentuh ganti rugi immaterial, seperti penderitaan keluarga yang kehilangan anak-anak mereka. “Ganti rugi material saja belum cukup, apalagi jika kita bandingkan dengan kasus-kasus lain seperti kecelakaan transportasi. Semua aspek harus diperhitungkan, termasuk kehilangan penghasilan orang tua yang masih merawat anaknya,” jelas Mufti.

Baca Juga:  Ksatria  Mayangkara Gelar Uji Ketangkasan Jasmani Militer

Mufti mendorong keluarga korban untuk mengajukan banding atas putusan ini, karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan jauh dari apa yang seharusnya diberikan kepada keluarga yang mengalami tragedi sebesar ini. “Kami akan terus mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh keluarga korban, karena hak-hak mereka harus dipenuhi secara adil,” pungkasnya.

Tragedi GGAPA yang terjadi pada 2022 lalu menjadi salah satu bencana kesehatan terbesar yang menimpa anak-anak di Indonesia, dan vonis ini diharapkan menjadi pemicu bagi sistem hukum untuk lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dalam memutuskan kasus serupa.

(Shansan)

Berita Terkait

Polsek Tanjung Priok Gelar Apel Potmas Sabtu Pagi, Dipimpin Langsung Kapolsek Kompol R. Sigit Kumono, S.H.
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita, Kerugian Tembus Rp 11,5 Miliar
Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Masih Sejalan dengan UU Polri dan Konstitusi
Dirut PT Terra Drone Indonesia Resmi Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Kelalaian Sistemik dan Ancaman Hukuman Berat
Tak Sesuai Peruntukan, Insiden SDN Kalibaru 1 Bongkar Bobroknya Manajemen MBG di Jakut!
Trem Modern Dinilai Jadi Kunci Revolusi Transportasi Kota Bogor
Kronologi Penculikan dan Penyekapan “IS”: Dua Kali Disekap, Diancam Dijual Ginjal, Korban Akhirnya Lapor ke Polres Jakarta Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:26 WIB

Polsek Tanjung Priok Gelar Apel Potmas Sabtu Pagi, Dipimpin Langsung Kapolsek Kompol R. Sigit Kumono, S.H.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:11 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita, Kerugian Tembus Rp 11,5 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:06 WIB

Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:18 WIB

Dirut PT Terra Drone Indonesia Resmi Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Kelalaian Sistemik dan Ancaman Hukuman Berat

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:49 WIB

Tak Sesuai Peruntukan, Insiden SDN Kalibaru 1 Bongkar Bobroknya Manajemen MBG di Jakut!

Berita Terbaru