BPKN: Vonis Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Cederai Kemanusiaan

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Agustus 2024 | teropongrakyat.co – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) sebagai keputusan yang mencederai kemanusiaan. Kasus yang terjadi pada tahun 2022 ini menelan korban jiwa lebih dari 200 anak, dengan vonis yang dianggap tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami keluarga korban.

Ketua BPKN RI, Muh Mufti Mubarok, menyatakan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat tragedi ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. “Kehilangan nyawa, baik disengaja atau tidak, adalah pelanggaran berat. Keputusan ini jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai asas kemanusiaan,” tegas Mufti dalam keterangan persnya di Jakarta.

Baca Juga:  Baku Tembak Pecah di Intan Jaya Papua, Komandan Operasi KKB Tewas

Mufti menjelaskan bahwa sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, setiap produk yang diproduksi dan dijual kepada masyarakat harus menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya. Dalam kasus ini, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dianggap lalai sehingga menyebabkan tragedi kemanusiaan. “Pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan produk yang aman agar konsumen terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Selain itu, BPKN juga menyoroti bahwa ganti rugi yang diberikan hanya mencakup aspek material dan belum menyentuh ganti rugi immaterial, seperti penderitaan keluarga yang kehilangan anak-anak mereka. “Ganti rugi material saja belum cukup, apalagi jika kita bandingkan dengan kasus-kasus lain seperti kecelakaan transportasi. Semua aspek harus diperhitungkan, termasuk kehilangan penghasilan orang tua yang masih merawat anaknya,” jelas Mufti.

Baca Juga:  Sinergi Pers dan Pemerintah Desa Segaralangu: Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemajuan Desa

Mufti mendorong keluarga korban untuk mengajukan banding atas putusan ini, karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan jauh dari apa yang seharusnya diberikan kepada keluarga yang mengalami tragedi sebesar ini. “Kami akan terus mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh keluarga korban, karena hak-hak mereka harus dipenuhi secara adil,” pungkasnya.

Tragedi GGAPA yang terjadi pada 2022 lalu menjadi salah satu bencana kesehatan terbesar yang menimpa anak-anak di Indonesia, dan vonis ini diharapkan menjadi pemicu bagi sistem hukum untuk lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dalam memutuskan kasus serupa.

(Shansan)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di TPU Jakasampurna, Dua Pelaku Ditangkap
DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar
Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi
WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang
Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang
Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi
Hari Pertama Sekolah di Bogor Kacau, Hujan Deras Picu Kemacetan di Hampir Semua Akses Utama
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek, Hujan Lebat Berpotensi Disertai Petir

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:34 WIB

DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:46 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:08 WIB

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:47 WIB

Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang

Senin, 12 Januari 2026 - 20:05 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Berita Terbaru