BPKN: Vonis Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Cederai Kemanusiaan

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Agustus 2024 | teropongrakyat.co – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) sebagai keputusan yang mencederai kemanusiaan. Kasus yang terjadi pada tahun 2022 ini menelan korban jiwa lebih dari 200 anak, dengan vonis yang dianggap tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami keluarga korban.

Ketua BPKN RI, Muh Mufti Mubarok, menyatakan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat tragedi ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. “Kehilangan nyawa, baik disengaja atau tidak, adalah pelanggaran berat. Keputusan ini jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai asas kemanusiaan,” tegas Mufti dalam keterangan persnya di Jakarta.

Baca Juga:  Ketua Rois Syuriah MWC NU Kecamatan Pebayuran Melaksanakan Giat Halal Bil Halal Dan Silaturahmi Seluruh Pengurus MWC NU Kecamatan Pebayuran

Mufti menjelaskan bahwa sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, setiap produk yang diproduksi dan dijual kepada masyarakat harus menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya. Dalam kasus ini, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dianggap lalai sehingga menyebabkan tragedi kemanusiaan. “Pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan produk yang aman agar konsumen terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Selain itu, BPKN juga menyoroti bahwa ganti rugi yang diberikan hanya mencakup aspek material dan belum menyentuh ganti rugi immaterial, seperti penderitaan keluarga yang kehilangan anak-anak mereka. “Ganti rugi material saja belum cukup, apalagi jika kita bandingkan dengan kasus-kasus lain seperti kecelakaan transportasi. Semua aspek harus diperhitungkan, termasuk kehilangan penghasilan orang tua yang masih merawat anaknya,” jelas Mufti.

Baca Juga:  Polsek Kalideres Amankan Pasangan Muda-Mudi Terkait Kasus Aborsi di Pegadungan

Mufti mendorong keluarga korban untuk mengajukan banding atas putusan ini, karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan jauh dari apa yang seharusnya diberikan kepada keluarga yang mengalami tragedi sebesar ini. “Kami akan terus mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh keluarga korban, karena hak-hak mereka harus dipenuhi secara adil,” pungkasnya.

Tragedi GGAPA yang terjadi pada 2022 lalu menjadi salah satu bencana kesehatan terbesar yang menimpa anak-anak di Indonesia, dan vonis ini diharapkan menjadi pemicu bagi sistem hukum untuk lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dalam memutuskan kasus serupa.

(Shansan)

Berita Terkait

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi
Hari Pertama Sekolah di Bogor Kacau, Hujan Deras Picu Kemacetan di Hampir Semua Akses Utama
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek, Hujan Lebat Berpotensi Disertai Petir
Hujan Guyur Jakarta Sejak Pagi, Suhu Capai 28 Derajat Celsius
Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul
Karang Taruna RW.06 Sunter Agung Gelar Pengobatan Gratis, Pendiri Yayasan Amazing New Begining, Sriwati Jenette : bisa menjadi contoh bagi anak muda lainnya
Tiga Pegawai KPP Madya Jakut Jadi Tersangka Korupsi, DJP Berhentikan Sementara
Kontroversi TPST Bantargebang, Wartawan Dilarang Masuk Lokasi Longsor

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:05 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Hari Pertama Sekolah di Bogor Kacau, Hujan Deras Picu Kemacetan di Hampir Semua Akses Utama

Senin, 12 Januari 2026 - 09:06 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek, Hujan Lebat Berpotensi Disertai Petir

Senin, 12 Januari 2026 - 08:56 WIB

Hujan Guyur Jakarta Sejak Pagi, Suhu Capai 28 Derajat Celsius

Senin, 12 Januari 2026 - 00:50 WIB

Rokok Ilegal Menjamur di Warakas, Dekat Bea Cukai dan Polsek: Hukum Seolah Mandul

Berita Terbaru

Breaking News

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 12 Jan 2026 - 20:05 WIB