Bittime Siapkan Stablecoin Baru Bernama UIDR, Resmi Kantongi Izin Bappebti

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 5 Agustus 2024 – Bittime, platform investasi dan jual-beli aset kripto yang berlisensi di Indonesia berencana meluncurkan aset kripto stablecoin baru bernama UIDR. Bittime telah mengantongi izin perdagangan aset kripto UIDR dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

Adapun izin tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 003/BAPPEBTI/RORUNDAG/06/2024 Tentang Persetujuan Penambahan UIDR pada Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Memberikan persetujuan penambahan UIDR pada Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Berdasarkan permohonan PT Utama Aset Digital Indonesia,” seperti tertulis dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kasan

CEO Bittime Ryan Lymn menyatakan, pihaknya tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah pengguna, namun juga perkembangan inovasi produk dan aset kripto yang dihadirkan. Hal itu termasuk menghadirkan stablecoin UIDR yang resmi berizin untuk diperdagangkan.

Baca Juga:  Bangga! Game Karya Mahasiswa Indonesia Verde and the Echoing Water Juara di 3 Negara, 2 Benua!

“Dengan adanya izin perdagangan aset kripto UIDR yang dimiliki Bittime, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap industri aset kripto Indonesia. Seperti diketahui, izin perdagangan aset berarti mencakup kepatuhan, legalitas operasi, dan perlindungan konsumen yang terjamin keabsahannya” jelas Ryan.

Dimana, perusahaan dengan izin perdagangan aset UIDR dan legalitas lain terkait industri aset kripto di Indonesia, memastikan bahwa perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. 

Hal tersebut tidak hanya memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor, mencegah aktivitas ilegal, dan memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan.

“Kami percaya bahwa pencapaian baru ini merupakan langkah nyata Bittime, dalam menjadi platform jual beli aset kripto yang tidak hanya memenuhi kebutuhan pengguna terhadap aset kripto terbaru, namun juga aman, teregulasi, dan dipercaya oleh investor serta masyarakat Indonesia” tambahnya.

Baca Juga:  DUST Redefining Denim

Ryan menilai, memiliki izin perdagangan aset kripto stablecoin akan memberikan sejumlah keunggulan signifikan bagi Bittime. Hal itu antara lain standar keamanan, kepatuhan pada regulasi, perlindungan konsumen, peningkatan kepercayaan, serta akses ke berbagai kolaborasi industri finansial. 

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan pada inovasi, Bittime bertekad untuk terus mengembangkan fitur-fitur terbaru serta patuh pada regulasi. Saat ini, salah satu fitur unggulan Bittime adalah staking yang juga telah memiliki lisensi resmi dari Bappebti.

Disclaimer

Investasi aset kripto mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bittime membuat informasi ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi.

Berita Terkait

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri
Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol Cibitung-cilincing (JTCC) Diskon Tarif TOL Mulai 30%
Selaras Dengan Transformasi Identitas Subholding, PT Akses Pelabuhan Indonesia Hadir Dengan Logo Baru
Inovasi Jadi Kunci: SPSL Siapkan SDM Unggul Lewat Program SPRINT yang Berkelanjutan
Perkuat Layanan Tanpa Henti, IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas Ramadan
PTP Nonpetikemas Cabang Banten Dukung Arus Mudik Motor dan Truk Sembako ke Sumatera
Dukung Ibadah Ramadan Warga Ring 1, IPC TPK Gelar Karpet di 8 Masjid Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:28 WIB

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Kamis, 2 April 2026 - 15:46 WIB

Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:54 WIB

Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol Cibitung-cilincing (JTCC) Diskon Tarif TOL Mulai 30%

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:46 WIB

Selaras Dengan Transformasi Identitas Subholding, PT Akses Pelabuhan Indonesia Hadir Dengan Logo Baru

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:05 WIB

Inovasi Jadi Kunci: SPSL Siapkan SDM Unggul Lewat Program SPRINT yang Berkelanjutan

Berita Terbaru

Breaking News

Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir

Rabu, 8 Apr 2026 - 16:16 WIB