JAKARTA, teropongrakyat.co – Terkait pemberitaan yang dilakukan oleh redaktur pelaksana Hendro Heri Suharyono di media online nusantarapos.co.id mendapat surat dari kantor Advokat Alamsyah Hanafiah & Parteners karena dianggap pemberitaan yang diterbitkan di nusantarapos.co.id yang berjudul “Keterlaluan, Diduga Oknum PNS dan 4 PJLP Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Duren Sawit Nekad Gelapkan Retribusi Kebersihan Rusun Klender” dan “ Ini Jejak Kejahatan Dugaan Penggelapan Dana Retribusi Kebersihan di Rusun Klender Jakarta Timur” .
Menurut Pimpinan Redaksi Nusantarapos.co.id , Joko Wiyono, isi surat tersebut berisi bahwa pemberitaan yang diterbitkan di nusantarapos.co.id yang ditulis oleh Hendro Heri Suharyono dianggap pemberitaan yang tidak tepat dan tidak benar oleh pihak pelapor atas nama Mulyadi melalui kuasa hukumnya.
” Padahal selaku jurnalis, dalam penulisan tersebut sudah melalui tahapan seleksi dan juga dengan data-data yang akurat, baik dari temuan surat maupun investigasi langsung ke lapangan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penelusuran tim, jelas Joko, ditemukan fakta bahwa pembayaran retribusi dilakukan flat sebesar Rp 9.000.000 per bulan tanpa acuan kubikasi, dan adanya biaya tambahan untuk kru angkut sampah sebesar Rp 1.095.000 per angkut (8 kali per bulan).
“Bahkan dalam proses konfirmasi, dengan Boti dan Yoyong di Waroeng Steak & Shake, Tebet, Jakarta Selatan. mereka mengakui adanya penyimpangan. Uang retribusi tidak seluruhnya disetorkan ke Pemda DKI dan sebagian dibagi untuk Boti, Yoyong, Laras, dan Arsyad, dengan alasan untuk kebutuhan operasional,” ungkap Joko.
Lebih jauh Joko menjelaskan, setelah pertemuan tersebut dan sambil menunggu konfirmasi data dari lapangan akhirnya redaksi melaunching berita temuan dugaan penggelapan yang dilakukan oknum PNS dan PJLP di kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Akibatnya semua oknum yang terlibat diperiksa jajaran Pemprov DKI secara maraton.
Namun perjuangan Nusantarapos.co.id, ternyata mendapat halangan, dengan adanya somasi yang dilayangkan dari salah seorang tersangka diduga pelaku penggelapan yang bernama Mulyadi alias Boti dengan mengirim somasi ke redaksi Nusantarapos.co.id. untuk meminta di-takedown berita dan meminta maaf atas berita yang pihak Mulyadi tidak benar itu.
“Namun kami tidak bergeming dan tetap bersikukuh untuk tetap memperjuangkan apa yang telah dimuat karena merasa tidak ada yang salah dalam pemberitaannya. Karena hal ini sebagai bentuk peran serta pers membantu pemerintah Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, pihak kami juga siap melayani somasi dengan menunjuk advokat Anirwan SH & Partner,” ujarnya.
Sumber Berita: Nusantarapos.co.id