Audensi di Ganti Sosialisasi Kepegawaian, Tenaga Kerja Kontrak Disparpora Kabupaten Pemalang Protes

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang-Jawa TengahTeropongRakyat.co – 11/6/2025 – Pengajuan audensi tenaga kontrak di Dinas pariwisata pemuda dan olah raga semakin memanas mana kala salah satu kordinator audensi mengetahui isi undangan yang berubah dari audensi menjadi bimbingan ketenaga kerjaan atau sosialisasi kepegawaian.

“Menurut penuturan dari salah satu kariawan tenaga kontrak mengatakan kepada kami undangan ko berubah ya,” ucapnya

Dengan kecewa beliau menceritakan kronologi dan maksud temen temen audensi:

ADVERTISEMENT

Audensi di Ganti Sosialisasi Kepegawaian, Tenaga Kerja Kontrak Disparpora Kabupaten Pemalang Protes - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Rabu pagi saya mendengar adanya undangan kepada semua kariawan kontrak di Dinas pariwisata pemuda dan olah raga ,di situ saya pun mendapatkan kejanggalan dalam isi undangan tersebut, kenapa tidak tertera audensi akan tetapi lebih ke pembinaan kan kami butuh bertanya ??, karena kami tidak tau nasib saya selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kedatangan DPP AKPERSI, Asril: Ketua DPD Lampung, Saya Siap Kibarkan Bendera AKPERSI

Kami-pun mendatangi salah satu kordinator yang berinisial (khls)
Beliau mengatakan bahwa ini semua tidak fer, kami sempat adu argumen sama salah satu staf yang membidangi kepegawaian, beliau mengatakan audensi dan pembinaan kepegawaian itu sama mas.

Setelah kami tanya kepada kariawan yang berinisial (ozn) salah satu kordinator juga beliau lantang wong kami cuma mau tanya terkait nasib kami jikalau kami tidak di terima di p3k ko di bikin susah ungkap nya

Baca Juga:  FPRB Cikarang Barat Perkuat Sinergi dalam Pengurangan Risiko Bencana

Padahal kami tau 14 honorer (tenaga kontrak) Disparpora di bayar lewat belanja pegawai/APBD pada tahun 2020, padahal peraturan pemerintah sudah melarang honorer di bayar lewat belanja APBD mulai 2010 sampai sekarang,

dan di haruskan pembayaran gaji honorer melalui belanja barang dan jasa, “itu sepengetahuan saya, Dan yang menjadi miris dan kami tau hanya dinas Disparpora saja yang berani membayar honorer melalui belanja pegawai di tahun 2020, yang seharusnya membayar para tenaga honorer menggunakan belanja barang dan jasa,” tambahnya.

Penulis : Ariyanto

Berita Terkait

HUT Ke-30 Gereja Bartolomeus Bekasi Meriahkan Kota dengan FUN RUN dan UMKM 2025
Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien
TPK Koja Era Baru: Ibu Banu Astrini Gencar Tinjau Lapangan, Prioritaskan Kualitas Layanan
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kecam Kekerasan dan Intimidasi Jurnalis di Dinas Perkim Tangerang
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama
Harhubnas 2025: Pelabuhan Sunda Kelapa Berkomitmen Jadi Pelabuhan Ramah Lingkungan
DPP AKPERSI Tegaskan Disiplin Organisasi, Ketua Umum Keluarkan Perintah Khusus ke Seluruh DPD dan DPC

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 09:35 WIB

HUT Ke-30 Gereja Bartolomeus Bekasi Meriahkan Kota dengan FUN RUN dan UMKM 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 14:18 WIB

Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien

Jumat, 12 September 2025 - 17:12 WIB

Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kecam Kekerasan dan Intimidasi Jurnalis di Dinas Perkim Tangerang

Rabu, 10 September 2025 - 19:46 WIB

Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum

Rabu, 10 September 2025 - 11:29 WIB

JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama

Berita Terbaru

Otomotif

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 Sep 2025 - 21:14 WIB

Breaking News

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 Sep 2025 - 17:11 WIB