Jakarta – Teropongrakyat.co || Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 meter persegi di RT 03/RW 01, Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat, menggelar demonstrasi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini Rabu, (5/2/25). Mereka menuntut keadilan atas sengketa tanah yang mereka hadapi. Aksi demo ini sudah dilakukan beberapa hari mulai dari hari Senin.
Para ahli waris, didampingi kuasa hukumnya Dr. Stephanus Pelor, SH, MH dan Andryan, SH, mengajukan permohonan agar Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Arta Theresia SH, MH, yang menangani kasus ini, memutus perkara dengan adil dan berpihak pada pemilik tanah sebenarnya. Mereka merasa dirugikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena penyitaan tanah yang dianggap tanpa dasar hukum.
Menurut Andryan, permasalahan bermula dari permohonan Hak atas Tanah Girik 939 Persil 14 dan Girik 939 Persil 18 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memenangkan gugatan para ahli waris, menyatakan para tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan tanah tersebut milik penggugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan kali ini juga Andryan menambahkan “hari ini kita mengirimkan surat ketiga tentu akan kita lakukan sampai perkara ini diputus dalam memperjuangkan ini kita tidak main-main. Mengawal putusan perkara Perdata 370 PN Jakarta Barat”, ujarnya.
Andryan juga meminta kepada para media yang hadir pada hari ini untuk mengkonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terkait yaitu Kejakasaan Negri Jakarta Pusat untuk mengkonfirmasi apakah benar tidak memiliki dokument sita 304, BPN Jakarta Barat memiliki kewenangan memblokir Girik dan kami juga berharap kepada rekan media dapat masuk ke Pengadilan Tinggi DKI apakah bukti copy diatas copy dapat dijadikan dasar untuk membenarkan putusan.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng R SH, MH, mengkonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan berkas. Hasil putusan sidang akan diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Aksi demonstrasi ini menandai eskalasi konflik tanah yang telah berlangsung, dengan para ahli waris berharap mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan mereka.
Penulis : Yordani