Polda Metro Jaya Pulangkan Demonstran Pasca Aksi di Gedung DPR/MPR RI

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co –  Sebanyak 301 demonstran yang di amankan saat terjadi kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (22/08/24) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ratusan orang yang di amankan di Polres Metro Jakarta Barat kemudian di Polres Metro Jakarta timur sudah selesai di ambil keterangannya kemudian sudah di pulangkan, untuk yang di Polres Metro Jakarta pusat dari 3 orang 2 sudah di pulangkan dan yang 1 masih di lakukan pendalaman untuk dikembangkan.

“Untuk yang diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu ada 50 orang, 6 diantaranya adalah anak-anak yang berusia sebelum 18 tahun, 1 orang diantaranya seorang Wanita, 43 lainnya adalah dewasa.” Ungkap Ade Ary pada Jum’at (23/08/24) malam.

Lanjut, setelah kemarin diamankan karena diduga telah melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan terjadinya gangguan Kamtibmas, saat proses penyampaian pendapat areal sekitar gedung DPR/MPR di depan dan di belakang, terjadi ada beberapa gangguan Kamtibmas antara lain merusak pagar di gerbang DPR/MPR RI bagian depan sebelah kiri rusak, sebelah kanan juga rusak dan pagar belakang DPR/MPR RI dirusak.

Kemudian ada beberapa petugas Polda Metro Jaya juga yang mengalami luka karena mendapatkan tindakan kekerasan dari para oknum yang diamankan ini.

sehingga dari 50 orang yang telah diamankan dan dilakukan pendalaman akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 tersangka diantaranya, sebagai tersangka pertama itu ada 1 orang yang dikenakan Pasal 170 KUHP atau diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang yaitu merusak pagar DPR/MPR yang di bagian depan.

Baca Juga:  WhatsApp Hadirkan Fitur Baru "Meta AI", Begini Cara Menggunakannya

Lanjut 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami. kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan
dan juga Pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat, kemudian sudah selesai diminta oleh petugas kami agar membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu kayu menggunakan bambu, terhadap tersangka yang 18 ini dipersangkakan Pasal 212 KUHP 214 dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

“tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti hingga pelaksanaan gelar perkara”

lebih lanjut, dari 50 orang yang diamankan ini kami telah membuat Cluster untuk memperjelas bahwa tidak semuanya mahasiswa yang diamankan, ada 15 mahasiswa, Ada 16 orang buruh dan ada pelajar 6 orang.

ini sangat disayangkan dan prihatin aksi menyampaikan pendapat ini melibatkan pelajar, ini perlu kita konsolidasi lagi kita sama-sama melakukan evaluasi jangan sampai ada penyusup oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Dari 50 orang yang diamankan, 19 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka semuanya dipulangkan tidak dilakukan penahanan setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga ini akan melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan, tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti dan juga tidak melarikan diri.”

Baca Juga:  SPBU Mini Jual BBM Pertalite Palsu, Siapa Bertanggung Jawab?

tidak hanya itu ade ary menjelaskan upaya penegakan hukum ini merupakan bagian yang terakhir setelah sebelumnya petugas kami di lapangan memberikan imbauan- imbauan. petugas hadir di lapangan untuk memberikan pelayanan pengamanan unjuk rasa dan ketika terjadi gangguan Kamtibmas maka penegakan hukum sesuai sop yang berlaku itu harus dilakukan.

Jadi mohon maaf juga ini memang merupakan tugas berdasarkan perkembangan situasi yang terjadi, namun di sisi lain kami jajaran Polda Metro Jaya mengapresiasi kepada semua pihak yang telah secara harmonisasi, bergandengan tangan bekerja sama menciptakan situasi Kamtibmas yang terbaik dalam peristiwa kemarin, Proses penyampaian pendapat, tentunya itu berkat dukungan dari seluruh stakeholder Pemprov DKI kemudian jajaran Kodam Jaya, masyarakat yang ada di lingkungan DPR/MPR kemudian masyarakat yang beraktivitas di sekitar Ring 2, Ring 3 sekitar DPR/MPR ini juga kami haturkan apresiasi.

Sekali lagi kami ingin menghimbau Mari bersama-sama kita mewujudkan ketertiban agar keamanan bisa kondusif, rasa aman itu merupakan kebutuhan kita bersama dan Polda Metro Jaya siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan masyarakat tidak perlu khawatir petugas kami ada di lapangan 24 jam.

Jody

Polda Metro Jaya Pulangkan Demonstran Pasca Aksi di Gedung DPR/MPR RI - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB