Polisi Tetapkan Tersangka Dari Ungkapan Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Polisi telah menetapkan 58 orang sebagai tersangka atas kasus praktik judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu 21 Juli 2024 kemarin.

Penetapan tersangka dilakukan usai kepolisian mendalami keterlibatan dari 70 orang yang diamankan saat penggerebekan.

“Akhirnya ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/7/2024).

Ade Ary mengatakan, 20 dari 58 orang tersangka dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Ancaman di atas 5 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, 38 orang lainnya tidak ditahan. Mereka juga persangkaan melanggar Pasal 303 KUHP. Namun, karena hukumannya di bawah 5 tahun kurungan maka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

“Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. yang 38 orang tidak ditahan (karena) ancaman di bawah 5 tahun,” ujar dia.
Ade Ary mengatakan, 20 dari 58 orang tersangka dijebloskan ke dalam ruang tahanan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Ancaman di atas 5 tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  Kodim 0818 Klarifikasi Isu Pembangunan KDKMP Desa Rejoyoso 

Sementara itu, 38 orang lainnya tidak ditahan. Mereka juga persangkaan melanggar Pasal 303 KUHP. Namun, karena hukumannya di bawah 5 tahun kurungan maka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

“Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. yang 38 orang tidak ditahan (karena) ancaman di bawah 5 tahun,” ujar dia.

Kasus ini diungkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah mendalami laporan dari masyarakat. Ketika itu, diinformasikan ada aktivitas sabung ayam di Jatimekar Bekasi.

“Kita lakukan penyelidikan, dan pada hari ini Minggu 21 Juli 2024, 14.00 kami lakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam,” ucap Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).

Bara Libra menjelaskan perjudian sabung ayam tersebut sudah berjalan sejak satu bulan terakhir. Di mana, penyelenggara sebagai penyedia fasilitas apabila ada orang yang ingin melakukan taruhan.

“Jadi mereka kan sistemnya, yang diselenggarakan sama panitia, nanti ada yang taruhan pemain (pemilik ayam) sama penonton atau pemasang. nanti ada lagi pinggiran, antara pemasang sama pemasang. Jadi memang jumlah uang itu nggak disitu, masih dipegang masing-masing. nanti ada tukang catat,” ucapnya.

Baca Juga:  Panitia Natal TNI dan Polri Gelar Bakti Sosial Donor Darah di PMI Surabaya

Bara Libra menerangkan, pihaknya turut menyita sebuah papan sebagai barang bukti. Di sana, tertera nama peserta dan besaran taruhan dalam judi sabung ayam. Bara Libra menyebut, nominal bervariasi dari Rp 1,2 juta hingga Rp 5 juta.

“Di tabel nya itu ada macam-macam, pokoknya total misalkan satu pertandingan itu ada totalnya Rp 1,2 juta ada yang Rp 5 Juta, jadi memang variatif,” ujar Bara.

Dalam kasus ini, 70 orang telah diamankan. Mereka terdiri dari penyelenggara, pemain dan penonton.

Sementara itu, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa ayam, timer dan buku catatan.

“Total ayam sekitar 40 ekor ayam. Nanti Dititip di penangkaran, itu teknis barang bukti makhluk hidup. Ada jam, ada papan untuk nulis yang tanding menang kalah siapa, termasuk penyelenggaranya siapa,” ucapnya.

Bara Libra mengungkapkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik mendalami peran-peran daripada mereka semua.

“Ini masih didalami masing-masing peran, karena kan ada pemasang pinggiran, ada pemilik ayam. itu yang lagi kita periksa,” tandasnya. / (Akbar)

Berita Terkait

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Diamankan
Korem 083/Baladhika Jaya Sambut Danrem Baru dan Lepas Brigjen TNI Kohir
Patroli Humanis di Puncak Jaya: Satgas Damai Cartenz Bangun Kepercayaan Warga dari Kampung ke Kampung
Syukuran Peresmian Gedung KDKMP Desa Karanganyar, Warga Perkuat Gotong Royong dan Ekonomi Desa
14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka
Satreskrim Polres Ternate Ringkus Residivis, Jejak Kejahatan Terbongkar
Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:14 WIB

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol

Rabu, 15 April 2026 - 14:19 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Diamankan

Senin, 13 April 2026 - 17:35 WIB

Korem 083/Baladhika Jaya Sambut Danrem Baru dan Lepas Brigjen TNI Kohir

Senin, 13 April 2026 - 15:59 WIB

Patroli Humanis di Puncak Jaya: Satgas Damai Cartenz Bangun Kepercayaan Warga dari Kampung ke Kampung

Jumat, 10 April 2026 - 19:44 WIB

Syukuran Peresmian Gedung KDKMP Desa Karanganyar, Warga Perkuat Gotong Royong dan Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Seputar Desa

Audensi Buruh Di DPRD Riau Diwarnai Duka, FSPMI Tekan 6 Tuntutan

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:03 WIB