Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat Ungkap Pelaku Curas

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co| Jakarta – Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari berhasil menggungkap pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan ( Curas ) di Jl. Mangga Dua raya Rt.03/04 Kel. Pinangsia Kec. Taman sari, Jakarta Barat, Senin ( 04/03/2024).

Kapolsek Metro Taman sari, Kompol.Adhi Wananda, S.Ik.M.Si di dampingi Kanit reskrim, Kompol. Suparmin, SH, MH, Dalam press release mengatakan, ” Kejadian berawal saat Korban inisial HP ( 21) pulang dari belanja membeli kue di pasar senin, Jakarta Pusat. Saat itulah di Jl.Mangga Dua Raya Rt.03/04 Kel.Pinangsia Kec.Tamansari, Jakarta Barat, Korban di cegat
dan dihadang oleh Para Pelaku,” Kata Kapolsek, Senin, (04/03/2024).

Baca Juga:  Polres Malang dan Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Ibu dan Anak Hanyut di Sungai Glidik

Lanjut kapolsek, Pelaku melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil Hp korban merek Oppo yang mengakibatkan korban mengalami kerugian HP sebesar Rp. 2.500.000,- dan
mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan dan kiri.

Pada saat anggota menerima laporan dari korban, anggota langsung menuju TKP, dan melakukan penyelidikan, Kemudian dipimpin Kanit Reksrim Kompol Suparmin SH, MH dan Kasubnit IV IPTU SUDRAJAT D STrK, SIK, M.Si,
berhasil mengamankan 4 orang pelaku curas dengan inisial CF, ASH, MJA dan ADR.

” Setelah olah TKP dan lakukan penyelidikan, berhasil mengamankan 4 pelaku dengan tugas dan peran masing- masing,” Kata Kapolsek.

Baca Juga:  Satgas Yonif 323 Buaya Putih Peduli Pendidikan di Pedalaman Papua

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Beat warna Biru Nopol BE-2565-NDI, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Abu-abu Nopol B-4169-UBD, 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit bergagang kayu, 1 (satu) buah Hoodie warna hitam bertuliskan NASA, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna putih, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau tosca bertuliskan BLACK LINE dan 3 (tiga) buah helm warna hitam.

Untuk para pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara Maksimum dua belas tahun
Penjara. ( Irawan )

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Pelajar tentang Pemanfaatan AI yang Etis dan Aman
Kapolres Priok Hadiri Penyambutan Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Menteri Pertahanan dan Pejabat Tinggi TNI
Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan
Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla
Memahami Papua: Koops TNI Habema Menyalakan Kembali Asa di Lembah Ugimba
Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah
Kapolri Harap Kompolnas Awards Terus Digelar di Tahun-Tahun Mendatang
Akses Darat Terhambat, Pangkoops TNI Habema Perintahkan Evakuasi Udara Ibu Sinta dari Mbua

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:31 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Pelajar tentang Pemanfaatan AI yang Etis dan Aman

Jumat, 18 September 2026 - 20:17 WIB

Kapolres Priok Hadiri Penyambutan Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Menteri Pertahanan dan Pejabat Tinggi TNI

Jumat, 18 September 2026 - 19:46 WIB

Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan

Jumat, 18 September 2026 - 17:51 WIB

Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 16:45 WIB

Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah

Berita Terbaru