Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat Ungkap Pelaku Curas

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co| Jakarta – Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari berhasil menggungkap pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan ( Curas ) di Jl. Mangga Dua raya Rt.03/04 Kel. Pinangsia Kec. Taman sari, Jakarta Barat, Senin ( 04/03/2024).

Kapolsek Metro Taman sari, Kompol.Adhi Wananda, S.Ik.M.Si di dampingi Kanit reskrim, Kompol. Suparmin, SH, MH, Dalam press release mengatakan, ” Kejadian berawal saat Korban inisial HP ( 21) pulang dari belanja membeli kue di pasar senin, Jakarta Pusat. Saat itulah di Jl.Mangga Dua Raya Rt.03/04 Kel.Pinangsia Kec.Tamansari, Jakarta Barat, Korban di cegat
dan dihadang oleh Para Pelaku,” Kata Kapolsek, Senin, (04/03/2024).

Lanjut kapolsek, Pelaku melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil Hp korban merek Oppo yang mengakibatkan korban mengalami kerugian HP sebesar Rp. 2.500.000,- dan
mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan dan kiri.

Pada saat anggota menerima laporan dari korban, anggota langsung menuju TKP, dan melakukan penyelidikan, Kemudian dipimpin Kanit Reksrim Kompol Suparmin SH, MH dan Kasubnit IV IPTU SUDRAJAT D STrK, SIK, M.Si,
berhasil mengamankan 4 orang pelaku curas dengan inisial CF, ASH, MJA dan ADR.

” Setelah olah TKP dan lakukan penyelidikan, berhasil mengamankan 4 pelaku dengan tugas dan peran masing- masing,” Kata Kapolsek.

Baca Juga:  DITJEN RENHAN KEMHAN RI LAKSANAKAN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA 2024

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Beat warna Biru Nopol BE-2565-NDI, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Abu-abu Nopol B-4169-UBD, 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit bergagang kayu, 1 (satu) buah Hoodie warna hitam bertuliskan NASA, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna putih, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau tosca bertuliskan BLACK LINE dan 3 (tiga) buah helm warna hitam.

Untuk para pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara Maksimum dua belas tahun
Penjara. ( Irawan )

Berita Terkait

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
Eks Kapolda NTT yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2024, Berikut Profilnya
Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo
Disinyalir Polres Lebak Main Mata Dengan Pengedar Obat-obatan Terlarang Daftar G
Cutinya Karutan Salemba Saat Tahanan Kabur jadi Materi Investigasi Anggota DPR RI
Ironis, Suami Sirih Temukan Istrinya yang Hamil Dua Bulan Meninggal Dunia Dikamar Kos
Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Kamis, 21 November 2024 - 20:30 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Kamis, 21 November 2024 - 14:31 WIB

Eks Kapolda NTT yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2024, Berikut Profilnya

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

Sabtu, 16 November 2024 - 22:07 WIB

Disinyalir Polres Lebak Main Mata Dengan Pengedar Obat-obatan Terlarang Daftar G

Berita Terbaru

Edukasi

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:12 WIB