Batas Desa Tak Boleh Jadi Bom Konflik, Puspolrindo Dukung Tegas Langkah Kemendagri

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat. Co– Jakarta. Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memetakan potensi konflik sosial sebelum menetapkan batas desa secara definitif mendapat dukungan penuh dari Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci.

Yohanes menilai kebijakan tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan terobosan penting untuk memastikan penegasan batas desa tidak menjadi sumber konflik baru di tengah masyarakat.

Menurut dia, persoalan batas desa selama ini kerap dianggap sebatas urusan teknis pemetaan. Padahal, di balik garis batas terdapat persoalan kewenangan pemerintahan, pelayanan publik, aset desa, akses masyarakat, pengelolaan sumber daya, hingga kepentingan pembangunan.

“Saya mendukung penuh langkah Kemendagri. Pemetaan potensi konflik sebelum batas desa ditetapkan merupakan kebijakan yang tepat dan harus dilakukan secara serius. Jangan sampai garis di peta hari ini menjadi sumber konflik sosial bertahun-tahun kemudian,” kata Yohanes Oci ketika dimintai keterangannya (14/09).

Ia menegaskan, penetapan batas desa harus menghasilkan kepastian hukum sekaligus kepastian sosial. Artinya, keputusan pemerintah tidak cukup hanya memiliki dasar kartografis, tetapi juga harus memperhitungkan kondisi sosial masyarakat dan potensi sengketa yang melekat pada wilayah tersebut.

“Kalau kita bicara batas desa maka bukan hanya sekadar garis koordinat. Karena disana itu ada hak masyarakat, kewenangan pemerintah, aset desa, pelayanan publik, dan masa depan pembangunan. Karena itu, setiap garis yang ditetapkan negara harus benar-benar diuji dari sisi hukum, sosial, lingkungan, dan potensi konfliknya,” tegasnya.

Baca Juga:  Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto Tegaskan Jati Diri dan Disiplin Prajurit Yonif 330/Tri Dharma

Yohanes juga mengapresiasi penggunaan pendekatan penapisan lingkungan dan sosial dalam proses penegasan batas desa yang didukung pendanaan Bank Dunia. Menurutnya, pendekatan tersebut sebagai bukti bahwa percepatan pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan sosial.

“Saya melihat ini sebagai paradigma yang benar, konflik harus dipetakan sebelum terjadi. Karena Negara harus hadir lebih awal, bukan menunggu konflik membesar,” ujarnya.

Yohanes menilai agenda percepatan penegasan batas desa memang penting, mengingat ketidakjelasan batas dapat berdampak langsung terhadap efektivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Namun, ia mengingatkan percepatan tidak boleh diterjemahkan sebagai proses yang serba terburu-buru.

“Percepatan harus dibangun di atas data yang akurat, partisipasi masyarakat, transparansi, dan kepastian hukum. Sebab kalau cepat menetapkan batas tetapi meninggalkan konflik adalah kebijakan yang tidak menyelesaikan masalah,” kata Yohanes.

Ia mendorong Kemendagri memastikan proses penegasan batas dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat yang wilayah dan kepentingannya berpotensi terdampak.

Baca Juga:  RSUDCAM Bekasi Perkuat SDM, Luncurkan Aplikasi AI Talent Management

Menurut Yohanes, partisipasi publik bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk mengidentifikasi persoalan yang tidak selalu terlihat dalam dokumen administratif maupun peta.

“Masyarakat adalah pihak yang hidup langsung dengan batas itu. Karena itu, suara masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Jangan sampai negara melihat batas dari atas peta, sementara masyarakat menghadapi konsekuensinya di lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo menyatakan penetapan batas desa tidak hanya berkaitan dengan pemetaan wilayah, tetapi juga menyangkut yurisdiksi pemerintahan, pelayanan publik, aset desa, akses masyarakat hingga perencanaan pembangunan.
Kemendagri karena itu memetakan potensi konflik sosial sebelum menetapkan batas desa secara definitif sebagai bagian dari upaya mempercepat penegasan batas desa di Indonesia.

Yohanes menilai kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan desa yang lebih kuat dan berorientasi pada pencegahan konflik.

“Kalau batas desa jelas, yurisdiksi jelas. Kalau yurisdiksi jelas, pelayanan dan pembangunan juga lebih mudah dipertanggungjawabkan. Jadi, penegasan batas desa itu fondasi penting bagi tertib pemerintahan dan stabilitas sosial di tingkat lokal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Harimau Jangan Ompong! BPI KPNPA RI Tagih Janji Prabowo di Tengah Gejolak Kabupaten Bogor
Bantuan Pangan Disalurkan, 3.397 Warga Utan Panjang Terima Beras
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Paska Penangkapan Rere, Nama Baru Muncul dalam Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Farisha & Edwin Resmi Menikah, Akad Nikah Digelar di Citeurup Bogor
Rp75 Juta Sempat Diamankan Paminal, BPI Desak Propam Polda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Merangin

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:00 WIB

Batas Desa Tak Boleh Jadi Bom Konflik, Puspolrindo Dukung Tegas Langkah Kemendagri

Selasa, 15 September 2026 - 16:58 WIB

Harimau Jangan Ompong! BPI KPNPA RI Tagih Janji Prabowo di Tengah Gejolak Kabupaten Bogor

Selasa, 15 September 2026 - 07:35 WIB

Bantuan Pangan Disalurkan, 3.397 Warga Utan Panjang Terima Beras

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:14 WIB