JAKARTA, TeropongRakyat.co – Polemik internal PT Indoneka Lancar Jaya kembali memanas. Setelah sebelumnya muncul persoalan mengenai keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang disebut berlangsung pada 1 September 2026, kini muncul tudingan lain terkait upaya penutupan bengkel secara sepihak hingga dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya.
Founder PT Indoneka Lancar Jaya, Ko Lung Lung, mengungkap adanya sejumlah kejadian yang menurutnya berkaitan dengan konflik internal perusahaan dan pihak-pihak yang berada di kubu HS.
Salah satu kejadian disebut berlangsung pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah bengkel di kawasan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut keterangan yang diterima redaksi, SH yang disebut sebagai istri HS datang dengan membawa surat kuasa yang diklaim berasal dari komisaris. SH disebut datang bersama sejumlah orang dan meminta agar kegiatan bengkel dihentikan.
Pihak Ko Lung Lung menolak penutupan tersebut karena menilai tidak terdapat dasar yang sah untuk melakukan penyegelan atau penutupan secara sepihak tanpa adanya mekanisme RUPS.
Situasi kemudian disebut semakin memanas. Jumlah orang yang datang ke lokasi diklaim bertambah hingga sekitar 30 orang.
Kondisi tersebut akhirnya mendapat penanganan aparat kepolisian. Massa kemudian dibubarkan oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara.
Dalih Utang Kembali Dipersoalkan
Tidak berhenti pada persoalan penutupan bengkel, Ko Lung Lung juga mengungkap adanya sejumlah kedatangan orang yang disebut membawa dalih penagihan utang.
Menurut pihak Ko Lung Lung, utang yang dimaksud tidak disertai dokumen pendukung yang menurutnya lazim digunakan untuk membuktikan adanya transaksi, seperti invoice, surat jalan maupun tanda terima.
Ko Lung Lung mengaku tidak pernah merasa memiliki utang pribadi sebagaimana yang ditagihkan kepadanya.
Yang menjadi sorotan, menurut keterangannya, pihak-pihak tersebut disebut beberapa kali mendatangi tempat yang berkaitan dengan aktivitas pribadi maupun usaha Ko Lung Lung.
Adapun lokasi dan waktu yang disebut antara lain:
- Kantor: 28 Juli 2026 sekitar pukul 12.25 WIB.
- Rumah: 30 Juli 2026 sekitar pukul 13.38 WIB.
- Tempat ibadah: 2 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
- Gym/tempat olahraga: 15 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.
Ko Lung Lung menilai rangkaian kedatangan tersebut telah menimbulkan tekanan dan keresahan bagi dirinya maupun lingkungan sekitar.
Namun demikian, seluruh tudingan mengenai tujuan, perintah, maupun motif kedatangan pihak-pihak tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Ko Lung Lung dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Senin 14 September, Muncul Persoalan Dokumen
Persoalan terbaru disebut terjadi pada Senin, 14 September 2026.
Ko Lung Lung mengklaim HS kembali mengambil langkah hukum dengan mencoba membatalkan gugatan yang sedang berjalan di pengadilan negeri jakarta utara menggunakan dokumen yang menurut pihaknya diduga palsu.
Dokumen yang dipersoalkan disebut berupa akta dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham).
Tudingan ini menjadi serius apabila nantinya terbukti bahwa dokumen yang digunakan memang tidak sah atau palsu. Sebab, penggunaan dokumen yang tidak benar dalam proses hukum dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan berpotensi memengaruhi kepastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan bertindak atas nama perusahaan.
Karena itu, keaslian dokumen tersebut menjadi hal yang harus diuji dan diverifikasi melalui instansi penerbit maupun proses hukum yang sedang berlangsung.
Founder: Jangan Sampai Konflik Internal Berujung Kerugian Perusahaan
Ko Lung Lung mengaku khawatir konflik yang terus berlarut justru berdampak terhadap operasional dan keuangan perusahaan.
Menurutnya, persoalan mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perusahaan harus segera mendapatkan kepastian hukum.
“Kita akan teruskan lagi perihal ini sampai P21, karena kalau sampai terjadi dia bisa mengacak-acak keuangan perusahaan,” ujar Ko Lung Lung kepada TeropongRakyat.co.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara tegas, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ko Lung Lung menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Baginya, yang paling penting saat ini adalah memastikan kegiatan usaha tetap berjalan, aset dan dokumen perusahaan terlindungi, serta tidak ada pihak yang mengambil tindakan sepihak sebelum kewenangan masing-masing memperoleh kepastian hukum.
Bola Kini di Ranah Hukum
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik internal PT Indoneka Lancar Jaya tidak lagi sebatas perbedaan pandangan antar-pihak di dalam perusahaan.
Mulai dari keabsahan RUPSLB, kewenangan pihak yang mengatasnamakan perusahaan, dugaan penagihan utang, upaya penutupan bengkel, hingga dokumen yang dipersoalkan keasliannya, seluruhnya kini membutuhkan pembuktian yang terang.
Apalagi HS sebelumnya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau pemalsuan surat dan/atau pemalsuan surat keterangan. Status tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
TeropongRakyat.co membuka ruang hak jawab bagi HS, SH, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan atas seluruh tudingan yang disampaikan Ko Lung Lung.



























































