JAKARTA UTARA, TeropongRakyat.co — Persoalan ketepatan data penerima bantuan sosial kembali menjadi perhatian. Sejumlah pihak di Jakarta Utara menggelar pembahasan terkait kriteria Desil 4, khususnya bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya memenuhi kriteria penerima bantuan, namun dalam pendataan masih tercatat sebagai Desil 5 atau Desil 6. Selasa, (08/09/2026).
Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanjung Priok, pada pukul 11.00 hingga 14.20 WIB.
Pertemuan dihadiri perwakilan Ormas Bang Japar Indonesia, pengurus RW, Dewan Kota Jakarta Utara Epriyanto, media, Asisten Pemerintahan Jakarta Utara Andri, Kasudin Sosial Jakarta Utara Ronny, serta Kepala BPS Jakarta Utara Theresia bersama dua anggota BPS.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah mekanisme pembagian bantuan beras dengan sistem by name by address. Dalam mekanisme tersebut, setiap penerima mendapatkan tiga karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram.
Namun, data yang digunakan untuk penyaluran beras tersebut disebut masih bersumber dari data Kementerian Sosial sebelumnya, bukan hasil pendataan terbaru yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang disoroti karena perubahan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan belum tentu langsung tercermin dalam data yang digunakan untuk menentukan desil.
Warga Bisa Mengajukan Sanggahan
Masyarakat yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atau perubahan data.
Prosesnya dapat dilakukan melalui tingkat RT/RW dan kelurahan. Lurah nantinya menerbitkan Surat PM.1 sebagai salah satu dokumen pendukung perubahan data.
Setelah data kependudukan pada KTP dan KK diperbarui serta dokumen PM.1 diterbitkan, masyarakat dapat melakukan verifikasi secara mandiri maupun datang langsung ke kantor BPS.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
1. Surat PM.1.
2. Fotokopi KTP dan KK.
3. Foto ruang tamu.
4. Foto meteran listrik.
5. Foto rumah tampak depan.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses penginputan, tim di kantor BPS disebut dapat membantu melakukan input melalui aplikasi.
Batas akhir pengajuan perubahan atau sanggahan ditetapkan pada 14 September 2026.
Meski demikian, masyarakat yang belum sempat mengajukan pada periode ini tidak perlu khawatir. Data desil akan dilakukan revisi secara berkala, yakni setiap tiga bulan, sehingga masih tersedia kesempatan pada periode berikutnya.
BPS Pusat Berwenang Mengubah Desil
Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa kewenangan perubahan desil berada pada BPS Pusat. Artinya, pengajuan masyarakat di tingkat daerah merupakan proses verifikasi dan pengusulan berdasarkan kondisi faktual warga, sementara keputusan perubahan desil berada pada kewenangan pusat.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah anggapan bahwa kepemilikan meteran listrik dengan daya 1.300 VA secara otomatis membuat seseorang masuk ke desil di atas Desil 4.
Dalam pembahasan ditegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang menyatakan besaran daya listrik 1.300 VA secara otomatis menyebabkan seseorang masuk Desil 5 atau lebih.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan status desil hanya berdasarkan daya listrik rumah, melainkan melihat keseluruhan kondisi dan data yang menjadi dasar penilaian.
Beras yang Tidak Tersalurkan Wajib Dikembalikan
Terkait bantuan beras yang tidak tersalurkan kepada penerima, disampaikan bahwa berdasarkan aturan dan SOP, beras tersebut wajib dikembalikan kepada Bulog.
Pengembalian tersebut dijadwalkan pada Kamis, 10 September 2026.
Hal ini menjadi perhatian agar bantuan tidak disimpan atau dialihkan tanpa dasar yang jelas apabila tidak tersalurkan kepada nama dan alamat penerima yang tercantum dalam data.
Warga Diminta Tidak Takut Mengurus Perubahan Data
Persoalan lain yang dibahas adalah perubahan data kependudukan pada KTP dan KK.
Masyarakat yang hendak melakukan perubahan data diarahkan melalui RT/RW dan kelurahan. Proses tersebut dilakukan oleh warga yang bersangkutan dan Lurah berkewajiban menandatangani dokumen sesuai ketentuan.
Jika masyarakat mengalami penolakan ketika hendak melakukan proses perubahan data yang seharusnya dapat dilayani, warga diminta melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, karena pos pengaduan di tingkat kecamatan dinilai masih kurang efektif untuk menampung seluruh persoalan terkait desil, masyarakat yang ingin mengajukan sanggahan juga dipersilakan langsung mendatangi kantor BPS.
Bang Japar dan Dewan Kota Jakarta Utara Siap Dampingi Warga
Ormas Bang Japar Indonesia bersama Dewan Kota Jakarta Utara, Epriyanto, juga menyatakan akan tetap membantu dan mendampingi masyarakat yang mengalami persoalan terkait penetapan desil.
Pendampingan tersebut terutama ditujukan bagi warga Jakarta Utara yang merasa secara kondisi ekonomi berhak masuk Desil 4, tetapi dalam data saat ini masih tercatat sebagai Desil 5 atau Desil 6.
Upaya pendampingan ini dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menerima hasil pendataan begitu saja, tetapi memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian antara data dengan kondisi nyata di lapangan.
Dinas Sosial bersama BPS juga disebut akan terus melakukan pembaruan dan penyesuaian data secara simultan, sehingga data desil diharapkan semakin menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
Persoalan akurasi data menjadi sangat penting karena status desil berkaitan dengan akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan dan perlindungan sosial. Jangan sampai warga yang secara kondisi memang membutuhkan justru tertinggal hanya karena data yang digunakan belum menggambarkan keadaan terbaru.



























































