MALANG | Teropongrakyat.co – Aksi damai yang diikuti sekitar 400 massa dari Kabupaten Malang dan Blitar di Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kabupaten Malang, Sabtu (1/8/2026), berakhir dengan kesepakatan sementara. Setelah melalui dialog antara perwakilan massa, Perum Jasa Tirta (PJT) I, serta aparat keamanan, akses perlintasan Bendungan Lahor akhirnya dibuka kembali bagi kendaraan roda dua dan mobil pribadi pada jam-jam tertentu.
Aksi yang dimulai sejak pagi tersebut dipimpin Hadi Wiyono atau Cak Dur selaku Koordinator Lapangan NVNJ Kabupaten Malang bersama Geni dari LSM GIBM Blitar. Massa menolak pembatasan akses di puncak Bendungan Lahor serta menuntut penghapusan retribusi yang selama ini diberlakukan.
Sejak pukul 10.30 WIB, massa melakukan long march menuju portal Bendungan Lahor sambil membawa bendera Merah Putih, bendera organisasi, dan sejumlah spanduk berisi tuntutan. Dalam orasi, para peserta aksi meminta akses Bendungan Lahor tetap dibuka sebagai jalur penghubung strategis Malang–Blitar yang dinilai sangat penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
Perwakilan warga terdampak juga menyampaikan keberatan atas pembatasan akses yang dinilai menyulitkan mobilitas masyarakat sekitar. Mereka meminta pemerintah dan PJT I membuka kembali jalur tersebut tanpa pungutan.

Situasi sempat memanas ketika massa meminta perwakilan PJT I menemui peserta aksi. Bahkan, massa sempat membakar ban bekas sebagai bentuk protes. Sekitar pukul 13.29 WIB, sebagian peserta aksi membuka pagar pembatas perlintasan dan menduduki kawasan Bendungan Lahor.
Direktur Umum PJT I, Dr. Ir. Fahmi Hidayat, ST., MT., dalam dialog bersama perwakilan massa menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan dilakukan karena usia Bendungan Lahor telah mencapai sekitar 50 tahun sehingga diperlukan langkah pengamanan terhadap struktur bendungan. Menurutnya, PJT I telah melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah dan Kementerian PUPR karena bendungan merupakan aset negara yang harus dijaga keselamatannya.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri yang hadir di lokasi menegaskan pihak kepolisian bersama TNI berkomitmen mengamankan jalannya penyampaian aspirasi agar berlangsung tertib dan kondusif.
Setelah melalui koordinasi internal PJT I, pada pukul 15.53 WIB disampaikan keputusan sementara. Kendaraan roda dua dan mobil pribadi diperbolehkan melintas di Bendungan Lahor mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan akses akan ditutup pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB demi menjaga keamanan struktur bendungan.
PJT I juga menetapkan sistem tapping card tetap diberlakukan. Kendaraan umum dikenakan tarif administrasi sebesar Rp1, sementara warga terdampak dapat menggunakan kartu akses khusus dengan tarif Rp0. Kebijakan tersebut bersifat sementara hingga pembangunan jalan inspeksi sebagai jalur alternatif selesai dipersiapkan bersama Pemerintah Kabupaten Malang.
Pengamanan aksi melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Malang, Kodim 0818 Kabupaten Malang, Brimob, Dinas Perhubungan, serta petugas keamanan PJT I. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung kondusif dan massa membubarkan diri sekitar pukul 16.05 WIB setelah hasil mediasi diumumkan.

























































