Pasuruan, teropongrakyat.co – Berbekal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), ahli waris almarhumah Mardeyah melaporkan seorang warga Desa Sekarputih berinisial SAD ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (27/7/2026), setelah sebelumnya perkara sengketa lahan tersebut telah melalui proses hukum perdata, mulai dari Pengadilan Negeri Bangil, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kaji Pud, salah satu anak kandung almarhumah Mardeyah, mengatakan laporan itu merupakan langkah hukum lanjutan karena pihaknya menilai terlapor masih menguasai dan memanfaatkan lahan yang menurut putusan pengadilan merupakan milik sah almarhumah Mardeyah.
“Saksi-saksi dan bukti kami sudah sangat kuat bahwa terlapor diduga telah menguasai dan menanami padi di lahan milik kami selaku ahli waris almarhumah Mardeyah. Dasar kami melaporkan SAD adalah karena setelah putusan Mahkamah Agung terbit, yang bersangkutan masih tetap menggarap lahan tersebut. Bahkan, somasi yang disampaikan melalui kuasa hukum kami juga tidak diindahkan,” ujar Kaji Pud kepada awak media.
Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 5887 K/Pdt/2025 yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Dalam amar putusan tersebut, lanjutnya, pengadilan menyatakan bahwa almarhumah Mardeyah adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 6.220 meter persegi yang berada di Persil 06, Letter C Desa Nomor 320, Dusun Bendo, RT 02/RW 03, Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, putusan juga menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp15.385.000.
Kaji Pud menambahkan, berdasarkan penjelasan kuasa hukumnya, tindakan yang diduga dilakukan terlapor setelah putusan berkekuatan hukum tetap dinilai dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 502 KUHP Baru terkait perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penguasaan atau pengalihan hak atas tanah milik orang lain. Namun, penilaian mengenai terpenuhinya unsur pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor SAD belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab apabila yang bersangkutan bersedia memberikan klarifikasi.
(Yudis)



























































